Unduh
0 / 0

Tawaf Untuk Umrah Kemudian Pergi Ke Madinah Serta Sai Ketika Kembali

Pertanyaan: 150288

Seorang wanita melakukan ihram untuk umrah, lalu dia tawaf di Baitullah, kemudian shalat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian dia pergi bersama biro travel untuk berzirah ke Madinah Munawarah, lalu kembali pada hari yang sama, kemudian dia sai, apakah umrahnya sempurna ataukah diharuskan sesuatu baginya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak disyaratkan bersambung antara tawaf dan sai menurut jumhur fuqoha. Seandainya seseorang tawaf, lalu dia menunda sainya sehari atau lebih, maka sainya sah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (10/240), “Tidak wajib bersambung antara tawaf dan sai.”

Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa menunda sai untuk beristirahan atau hingga sore.”

Atha dan Hasan berpendapat tidak mengapa orang yang tawaf di Baitullah di awal siang lalu menunda sai dari Shafa dan Marwa pada sore harinya. Hal ini dilakukan oleh Al-Qasim dan Said bin Jubair.”

Lihat: Al-Majmu (8/99), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 18/25, jawaban soal no. 109320

 

Karena itu, umrah wanita itu dianggap sah. Adanya jeda antara tawaf dan sai dengan kepergiannya ke Madinah tidak merusaknya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android