Unduh
0 / 0
1398210/07/2010

Mewakafkan Sebidang Tanah, Apakah Diperbolehkan Menjualnya, Dan Dananya Untuk Membangun Masjid?

Pertanyaan: 150374

Ibuku meninggal dunia dan mempunyai sebidang tanah dari ayahku yang telah meninggal dunia. Sebelum beliau meninggal, (tanah itu) diwakafkan untuk Allah. Tanah yang diwakafkan ini dibagi menjadi dua bagian. Sementara seluruh tanahnya tidak terawat, tidak produksi dan tidak dapat mengambil manfaatanya. Pertanyaannya apakah ahli waris diperbolehkan membeli sebagian bidang tanah sesuai dengan harga pasaran. Dan dananya digunakan untuk membangun masjid. Perlu diketahui kalau dijual kepada selain ahli waris akan merepotkan kerena sebidang tanahnya dibagi menjadi dua bagian.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Asal dari wakaf adalah
melaksankana sesuai dengan syarat orang yang mewakafkan dan apa yang
diinginkannya. Kalau dia mewakaafkan tanah pertanian –sebagai contoh- kepada
orang fakir dan miskin. Maka tidak diperbolehkan merubah wakaf. Akan tetapi
kalau didapati kemaslahatan yang lebih utama dengan merubah wakaf, seperti
tanah tidak mungkin dimanfaatkan, maka petugas wakaf diperbolehkan
merubahnya ke sesuatu yang lebih bermanfaat dengan dua syarat:

Pertama, wakaf tidak
diberikan kepada orang tertentu. Kalau diberikan kepada orang tertentu, maka
tidak diperbolehkan merubahnya. Karena hak terkait dengan mereka, sehingga
harus diserahkan tanah kepadanya.

Kedua, dikemmbalikan
perubahan ini kepada hakim agama di negaranya.

Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, (16/76), “Kalau ditangannya ada sebidang tanah pertanian yang
diwakafkan dia adalah petugas wakaf, maka dia tidak diperbolehkan memakai
tanah untuk dirinya atau untuk orang lain baik dengan dijual atau diganti
kecuali kalau ada kebaikan untuk wakaf itu sendiri. Dimana pemakaian wakaf
ini lewat hakim agama yang ada didalam wilayah dan kekuasaannya dimana tanah
itu berada. Kalau dia bukan petugas (wakaf), maka dia tidak diperbolehkan
memakai tanah itu kecuali lewat petugas wakaf. Sementara petugas wakaf
melakukan pemakaian wakaf seperti penjelasan tadi. Selesai

Kalau masalahnya dilaporkan
ke hakim agama, dan dia melihat merubah wakaf untuk yang lebih bermanfaat.
Seperti dijual tanahnya dan dananya untuk membeli tanah lainnya atau untuk
masjid. Maka hal itu tidak mengapa menjualnya kepada ahli waris dengan harga
pasaran agar tidak terjadi kesulitan pada mereka. Silahkan dilihat jawaban
dari soal no 140176 dan no.
96636
.

Walahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android