Unduh
0 / 0
1428822/06/2010

Apa Hukumnya Jika Kedua Saksi Tidak Mendengar Persetujuan Mempelai Wanita ?

Pertanyaan: 151270

Assalamu’alaikum… Saya telah masuk Islam, pada saat saya telah memberikan persetujuan kepada wali saya untuk mewakili saya dalam pernikahan saya yang dilakukan melalui telephon, disaksikan dua orang saksi, namun keduanya tidak mendengar percakapan secara langsung, apakah pernikahan ini sah ?; karena kami ‘suami istri’ telah melakukan jima’ dengan meyakini bahwa pernikahan tersebut sah ?, dan jika ternyata tidak demikian, apakah saya boleh memperbaharui pernikahan saya dengannya ?, Semoga Allah membalas kebaikan anda, saya sangat menunggu jawaban anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Disyaratkan bagi sahnya
pernikahan, agar diakadkan oleh wali dari mempelai wanita, akad tersebut
juga disaksikan oleh dua orang saksi yang muslim, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- :

)لَا
نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ)

رواه أبو داود

(2085)

والترمذي

(1101)

وابن ماجه

(1881)

من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي

.

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah:
1881 dari hadits Abu Musa al Asy’ari, dan dishahihkan oleh al Baani dalam
Shahih Tirmidzi).

Dan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- yang lain:

)لَا
نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ)

رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح
الجامع برقم

(7557) .

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Al Baihaqi dari
hadits Imron dan ‘Aisyah dan dishahihkan oleh al Baanu dalam Shahih al
Jami’: 7557)

Wali dari seorang wanita
adalah bapaknya lalu kakeknya kemudian anak laki-lakinya, jika ada. Baru
kemudian saudara laki-lakinya sekandung, lalu saudara laki-lakinya se-bapak,
kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, kemudian anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, kemudian paman dari jalur bapak,
kemudian anak laki-laki paman tersebut, baru kemudian seorang hakim yang
muslim. (Al Mughni: 9:355)

Jika mempelai wanitanya
adalah seorang muslimah, maka walinya disyaratkan juga harus seorang muslim.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata: “Adapun seorang yang kafir tidak bisa menjadi wali bagi wanita
muslimah sama sekali, sesuai dengan hasil ijma’ dari para ulama, di antara
mereka adalah Malik, Syafi’i, Abu Ubaid, dan para pengusung pendapat akal.
Ibnul Mundzir berkata: “Semua para ulama yang kami kenal telah melakukan
ijma’ tersebut”. (Al Mughni: 9/377)

Atas dasar itulah, maka jika
wali anda adalah seorang muslim, maka syarat wali telah terpenuhi.

Dan jika dia bukan seorang
muslim, maka pernikahan tersebut tidak sah dan akadnya wajib diperbarui,
melalui wali anda yang muslim jika ada, dan jika tidak ada maka yang
menikahkan anda adalah seorang hakim yang muslim, dan jika tidak ada juga
maka yang menikahkan anda adalah kepala Islamic center atau yang serupa
dengan itu yang mempunyai kedudukan di tengah-tengah kaum muslimin, dan jika
tidak ada juga maka anda dinikahkan oleh seorang muslim yang adil.

Adapun tentang saksi,
maksudnya adalah persaksian dua orang saksi yang muslim pada saat akad nikah
berlangsung antara wali mempelai wanita dan mempelai pria. Siapapun yang
hadir dalam majelis akad, seperti; pencatat, kerabat, penghulu atau yang
lainnya, mereka semua menjadi saksi, jika sesuai dengan kreteria saksi yang
telah ditetapkan, yaitu; seorang muslim yang adil.

Sebagian para ulama bahwa
pengumuman pernikahan sudah cukup tanpa adanya saksi, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abdullah bin Zubair –radhiyallahu ‘anhuma-
bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

أعلنوا
النكاح

)

والحديث حسنه الألباني في إرواء الغليل برقم

(1993) .

“Umumkanlah oleh kalian
pernikahan”. (Dihasankan oleh al Baani dalam Irwa’ Ghalil: 1993)

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa pernikahan yang disertai pengumuman
adalah sah, meskipun tidak disaksikan oleh dua orang saksi. Adapun jika
disembunyi-sembunyi tapi disaksikan oleh saksi inilah yang perlu dilihat
kembali”.

Dan jika berkumpul antara
pengumuman dan saksi, maka hal ini tidak ada perdebatan lagi bahwa
pernikahan tersebut adalah sah.

Dan jika tidak ada saksi dan
pengumuman, maka pernikahan tersebut adalah bathil menurut mayoritas para
ulama, kalau ternyata ada perbedaan pendapat maka perbedaan itu sangatlah
sedikit”. (al Ikhtiyarat al Fiqhiyyah: 177)

Silahkan anda juga merujuk
pada jawaban soal nomor: 124678 dan
112112.

Atas dasar itulah, kalau dua
orang saksi tersebut menyaksikan akad atau adanya pengumuman dan walimah,
maka pernikahan anda adalah sah, namun kalau tidak ada hal tersebut maka
anda wajib memperbarui akad nikah anda.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android