Unduh
0 / 0
543815/06/2010

Apakah Dibenarkan Memberikan Bagian Wakafnya Kepada Orang Lain?

Pertanyaan: 151838

Apakah diperbolehkan salah seorang penerima wakaf tertahan diberikan kepada penerima (wakaf) lainnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang diwakafkan secara
tertentu diperbolehkan memberikan bagian dari hasil wakafnya. Karena dia
telah memiliki bagiannya secara penuh. Maka dia diperbolehkan melakukan
berbagai macam tindakan yang dikehendakinya. Seperti wakaf bangunan,
diberikan bagian dan pemasukannya untuk kelompok tertentu. Siapa yang
mengambil bagiannya diperbolehkan menghibahkan kepada yang lain. Ibu Qudamah
rahimahullah berkata, “Kepemilikan secara sempurna di dalamnya (maksudnya
adalah hasil wakaf dan bagiannya) dia diperbolehkan bertindak dengan
berbagai macam tindakan. Juga diwariskannya.” Selesai dari ‘Al-Mugni,
(5/372).

Dalam kitab ‘Kassyaful Qana’
(4/256) dikatakan, “Memiliki yang diwakafkan manfaat wakaf dan dia memiliki
bagian, usaha dan hasilnya tanpa ada perbedaan yang kami ketahui. Sehingga
dia dapat memilikinya sendiri, baik dengan disewakan, dipinjamkan dan
semisalnya. Kecuali kalau ditentukan wakaf selain dari itu. Hal itu
dikatakan dalam ktab ‘Al-Mubdi’.” Selesai dengan diringkas.

Sebagian ahli fikih melarang
untuk disewakan kecuali petugas wakaf atau dengan izin petugas, sebagaimana
penjelasan nanti.

Kalau wakafnya untuk kelompok
(institusi) tertentu seperti orang-orang fakir atau pencari ilmu. Maka yang
diwakafkan tidak memiliki manfaat. Bahkan Cuma memanfaatkan saja. Maka tidak
boleh meminjamkan, menyewakan atau menjadikan orang lain tempatnya.
Masalahnya dikembalikan kepada petugas wakaf. Atau institusi yang mengurusi
wakaf untuk melihat syarat orang yang mewakafkan dan mengurutkan institusi
yang berhak terhadap wakaf tersebut jikalau ada.

Dalam ‘Mugni Al-Muhtaj,
(3/546) dikatakan, “Dan manfaatnya maksudnya yang diwakafkan secara tertentu
ketika dibebaskan, maka dia memiliki apa yang diwakafkan. Pengarang
menafsiri kepemilikan ini dengan mengatakan (memiliki untuk diri dan orang
lain dengan meminjamkan dan menyewakan) sebagaimana semua bentuk kepemilikan.
Atau diikat atau diizinkan oleh petugas hal itu dengan sesuatu sebagaimana
kalau mewakafkan rumah untuk ditempati oleh pengajar anak-anak di desa
umpamanya, maka orang lain tidak boleh menempatinya baik dengan sewa atau
yang lainnya. Permasalah ini (dari sini dapat diambil hukum) larangan
menyewakannya. Dan itu (yang benar) meskipun kebiasaan orang memaafkan untuk
disewakan rumah guru dan semisalnya.” Selesai wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android