Unduh
0 / 0
5,95213/10/2010

Menikah Dengan Wanita Yang Baru Masuk Islam Tanpa Izin Kedua Orang Tuanya, Namun Selanjutnya Keduanya Meridhainya

Pertanyaan: 151965

Aku safar ke salah satu Negara untuk berdakwah dan meyampaikan bantuan ke salah satu masjid di sana dan sekolah miliknya. Di sana aku berkenalan dengan seorang gadis berusia 22 tahun yang belum lama masuk Islam. Aku ingin menikahinya. Maka dia memberitahu kedua orang tuanya tentang rencana tersebut dan mereka tidak menentangnya. Akan tetapi, karena mereka non muslim, maka kami harus pergi ke imam masjid di daerah tersebut, maka disanalah kedua orang tua itu berkonsultasi dengan imam tersebut tentang bagaimana jika anaknya menikah dengan saya, lalu orang itu memberikan jawaban yang aneh, dia berkata jika puterinya menikah dengan saya tidaklah maslahat, lebih baik dia menikah dengan orang dari negaranya sedangkan kami berdua cukup berteman saja !! Tentu saja jawaban orang itu mengecewakan saya dan teman-teman saya, karena ucapannya itu tanpa dalil dan tidak ada komentar yang paling tepat kecuali zalim dan kesalahan jelas. Karena itu saya cari di situs anda lalu saya baca tulisan yang menyatakan bahwa wanita masuk Islam dan ingin menikah sedangkan dia tidak memiliki wali muslim dari keluarganya, maka imam masjid dapat menjadi walinya dan tidak wajib baginya untuk meminta izin dari kedua orang tuanya. Karena itu saya berkata dalam hati bahwa saya tidak harus memberitahu kedua orang tuanya bahwa kami akan menikah. Maka aku safar bersamanya ke negeri saya dan menemui imam di kampung kami, lalu kami duduk disaksikan tiga orang. Saya tidak tahu apakah safar saya bersamanya tanpa mahram dibolehkan dalam kondisi tersebut atau tidak? Setelah masa tersebut, kedua orang tua saya mengetahui bahwa kami telah menikah namun keduanya tidak menentangnya serta tidak menampakkan keheranan. Kami telah melalui masa pernikahan kami 3 tahun hingga kini. Akan tetapi saya tidak mengetahui apakah yang saya lakukan dibenarkan atau tidak, apakah pernikahan kami sah atau tidak. Mohon penjelasannya dari anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama, kami dan anda merasa heran terhadap jawaban sang
imam tersebut yang banyak kehilangan petunjuk dan sandaran dalam melihat
perkara yang disampaikan kepadanya. Memang, bisa jadi seseorang dinasehati
untuk menikahi orang yang berasal dari negeri yang sama, jika kondisinya
normal, untuk menghindari perbedaan adat, kebiasaan dan watak yang sering
menimbulkan problem dalam rumahtangga, terlebih lagi jika menikah dengan
orang dari luar negerinya menyebabkan dia akan tinggal di tempat asing dan
jauh dari kerabatnya, dan alasan semacamnya.

Adapun terkait dengan problem anda, kondisinya berbeda dari
berbagai sisi, karena itu nasehat sang imam tersebut tidak pada tempatnya.
Apalagi seharusnya dibedakan antara memberi nasehat, menjelaskan kedudukan
hukum syar’I dan apa yang menjadi tuntutan bagi penanya. Jika imam berada
dalam posisi ditanya, atau diminta pendapatnya secara syar’I, maka dia harus
menjelaskan hukum syariat dalam masalah tersebut, setelah itu baru melihat
perkara maslahat dan memberikan nasehat.

Kedua:

Jika anda telah melangsungkan ijab
qabul pernikahan terhadap gadis tersebut secara syar’i, dan rukun-rukun
pernikahannya terpenuhi, sementara imam di negeri tempat dia tinggal atau
pimpinan lembaga Islam di sana langsung yang melangsungnya pernikahan, maka
pernikahan anda dengan gadis tersebut dianggap sah. Akan tetapi sebenarnya
anda tidak perlu melakukan safar dengan wanita tersebut tanpa mahram, karena
perkara tersebut tidak boleh sebenarnya dan tidak perlu pula anda
menikahinya dalam keadaan dia jauh dari kerabatnya, toh kerabatnya tidak
menentang pernikahan anda dengannya bahkan tidak menentangnya ketika dia
memilih agamanya. Sebenarnya anda dapat mengajak serta keluarganya ke tempat
kediaman anda atau sebagiannya, lalu pernikahan dapat dilangsungkan dengan
cara yang syar’I dan benar serta dalam kondisi sosial yang layak dengan
dihadiri keluarga. Sehingga keluarga tidak merasa ditinggal dan terpaksa.

Akant tetapi, betapapun, selama
perkaranya sudah tutas dan tidak terjadi problem dari keluarga sang isteri,
maka pernikahan tersebut dianggap sah disertai tindakan pelanggaran yang
telah disebutkan yaitu dengan anda melakukan safar dengannya tanpa mahram.
Semoga Allah memaafkannya anda dan dia.

Perhatikan jawaban soal no


2127
dan no.


389

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android