Unduh
0 / 0

Hukum Mengambil Cuti Karena Sakit atau Hamil Dari Bagian Urusan/ Poli Orang Sakit Tanpa Sepengetahuan Dan Legalitas Dokter

Pertanyaan: 152213

Saya adalah seorang guru perempuan yang sedang mengandung dengan usia kandungan empat bulan, Alhamdulillah dengan karunia Allah akhirnya saya bisa hamil setalah penantian yang cukup lama meski dengan cara bayi tabung. Oleh sebab itu saya sangat khawatir akan terjadi keguguran dengan kehamilan saya saat ini dan hal itu bisa saja terjadi dan tidak bisa dipungkiri, karena hal itu telah terjadi pada diri saya berkali-kali dan Allah belum menuliskan keberhasilan bagi saya untuk hamil pada saat itu, karena kejadian-kejadian tersebut dan atas saran para dokter spesialis kandungan yang ditunjuk oleh sekolahan di tempat saya mengajar akhirnya saya memilih untuk beristirahat total dan saya diberikan waktu cuti hamil yang cukup lama yaitu pada trimester pertama usia kandungan saya, akan tetapi pada usia kandungan saya yang masuk pada bulan ke empat ini pihak sekolahan tidak lagi memberikan ijin cuti dengan dalih hari-hari cuti yang saya ambil menyulitkan mereka dalam mengelola peserta anak didik sehingga meminta kepada saya agar kembali mengajar meskipun tetap memberikan nasehat kepada saya supaya tidak terlalu memforsir tenaga !!

Saya mengenal seorang dokter di rumah sakit negeri yang senantiasa mewanti-wanti saya dan memberikan rekomendasi kepada saya langsung dari bagian poli ibu hamil agar memperbanyak dan memberikan waktu cuti tanpa merujuk kepada dokter yang ditunjuk pihak sekolahan, karena dia sangat tahu kondisi pribadi saya dan sebagaimana diketahui sesungguhnya direktur di tempat saya mengajar memahami kondisi saya dan juga memotifasi saya untuk mengambil cuti dan beliau tidak keberatan akan hal tersebut karena memang sudah ada orang yang menggantikan posisi saya dan dengan cuti yang saya ambil tidak mempengaruhi proses belajar dan mengajar, akan tetapi jika saya memutuskan masa cuti saya dan saya kembali bekerja maka saya akan melaksanakan semua pekerjaan saya secara pribadi. Yang menjadi pertanyaan saya adalah ; apa hukumnya mengambil gaji bulanan saya di sela-sela hari-hari cuti yang saya ambil tanpa legalitas dari dokter yang ditunjuk oleh pihak sekolahan ? dan perlu dipahami tidak mungkin saya mengambil cuti tanpa diberikan gaji sebab kita sekarang ini berada di akhir tahun pembelajaran, dan perlu diperhatikan sesungguhnya mungkin saja saya meminta legalitas dan surat rekomendasi untuk ijin cuti dari rumah sakit swasta karena memang kondisi saya mengharuskan untuk itu, meskipun kalau seandainya rumah sakit negeri tidak mampu untuk itu.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Apabila memang
kondisi kesehatan anda meminta anda untuk beristirahat total dan cuti untuk
tidak bekerja, maka hendaknya anda meminta surat rekomendasi untuk cuti
karena sakit, dan jika dokter enggan memberikannya, maka anda harus merujuk
kepada dokter lain selain dia, baik di rumah sakit negeri maupun swasta, dan
hendaknya anda juga  merujuk ke bagian urusan sakit dan meminta legalitas
dari mereka jika memang demikian prosedur yang diinginkan demi kebaikan
mereka. Dan kepada para dokter hendaknya dia menghadirkan pengawasan Allah
Ta’ala disetiap pekerjaannya, dan dia tidak memberikan rekomendasi untuk
cuti bagi orang yang tidak berhak mendapatkannya, dan tidak menghambat
pemberian surat rekomendasi kepada orang yang memang sangat membutuhkannya
meski dengan alasan dia dalam kondisi ditekan.

Syaikh Ibnu
Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya : Apakah diperbolehkan bagi seorang
dokter memberikan surat keterangan sakit kepada seseorang khususnya kepada
para pegawai, ketika seseorang tadi tidak benar-benar membutuhkan kepada
surat keterangan sakit apalagi dokter ini tidak pernah melakukan pemeriksaan
dan diagnosa terhadap orang tersebut, dan apakah berdosa seorang dokter
apabila memberikan ijin cuti melebihi hari yang semestinya ?

Beliau menjawab :

“في

الصحيحين

عن

أبي

بكر

رضي

الله

عنه

أن

النبي

صلى

الله

عليه

وآله

وسلم

قال:
(ألا

أنبئكم

بأكبر

الكبائر؟

قالوا:

بلى

يا

رسول

الله،؟

قال:

الإشراك

بالله،

وعقوق

الوالدين،

وكان

متكئاً

فجلس،

فقال:

وقول

الزور

وشهادة

الزور)

Dalam Shahih
Bukhari dan Muslim dari Abu Bakar Radliyallahu Anhu sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ( Tidakkkah aku memberitahukan kepada
kalian tentang dosa-dosa besar ? Para Sahabat menjawab : Iya wahai
Rasulullah, Beliau bersabda : Syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua
orang tua, pada saat itu beliau sedang berbaring lalu beliau duduk, dan
melanjutkan sabdanya : dan perkataan yang dusta serta kesaksian yang
palsu..)

Dan tidak diragukan
lagi sesungguhnya seorang dokter apabila memberikan surat rekomendasi cuti
karena sakit kepada seseorang yang sebenarnya dia tidak sakit, maka tidak
diragukan lagi dia telah berkata dusta dan bersaksi dengan kesaksian yang
palsu, dan dia akan menanggung dosa dan telah melakukan satu dosa dari
dosa-dosa besar, demikian pula orang yang mengambil surat keterangan cuti
ini disamping dia berdosa dia juga berdusta kepada atasannya dan telah
memakan gaji dengan cara yang bathil, karena sesungguhnya gaji yang dia
ambil sebagai ganti hari-hari cuti yang dia jalani merupakan harta yang
diambil secara tidak haq, demikian pula bagi dokter yang memberikan hari
cuti melebihi apa yang dibutuhkan, sebagai contoh dia hanya membutuhkan
waktu tiga hari saja untuk tahap pemulihan tapi dia memberikannya waktu
selama empat hari, maka hal semacam ini diharamkan dan termasuk dosa besar
”. Diambil dari “ Alliqaa’ As Syahri ” ( 7/4 ) dan bisa dilihat juga pada
jawaban soal nomer ( 4651 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android