Unduh
0 / 0
6,98321/06/2010

Apakah Masjid Dijual Atau Diruntuhkan Ketika Penduduknya Meninggalkan Daerahnya

Pertanyaan: 152263

Di daerah kami ada masjid dimana kami melaksanakan shalat lima waktu dan shalat jumah. Sekarang kami akan meninggalkan daerah dimana kami hidup. Dimana daerah ini akan diambil oleh orang lain non Islam. Karena daerah ini asalnya adalah daerah mereka. Kami dahulu mengambil (menyewa) dari mereka selama enam tahun. Yang mana waktunya sudah habis, maka kami harus meninggalkannya. Bagaimana dengan masjid? Apakah kami hancurkan atau kami biarkan seperti apa adanya? Karena mereka adalah non muslim, tidak akan melaksanakan shalat di masjid. Kemungkinan mereka akan mengotori penggunaannya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Wakaf kalau rusak manfaatnya
dan tidak mungkin diambil manfaatnya, maka boleh dijual menurut pendapat
terkuat dari kalangan ahli ilmu. Baik itu berupa masjid atau yang lainnya.
Kalau penduduk masjid pindah ke tempat lain. Dan tidak ada yang
memanfaatkannya, maka diperboehkan untuk menjualnya. Dan dananya ditaruh
untuk membangun masjid lain. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Wakaf
kalau rusak, dan tidak dapat dimanfaakan seperti rumah yang roboh dan tidak
dimakmurkan. Atau masjid penduduknya pindah sehingga menjadi tempat yang
tidak ada orang yang shalat di dalamnya.  Atau penduduknya kesempitan dan
tidak memungkinkan untuk memperluas tempatnya. Atau runtuh temboknya dan
tidak mungkin direnovasi atau direnovasi sebagiannya kecuali menjual
sebagainnya. Maka diperbolehkan menjual sebagian untuk memperbaikan sebagian
lainnya. Kalau tidak ada yang dapat dimanfaatkan, maka diperbolehkan menjual
semuanya.

Imam Ahmad mengatakan, “Kalau
masjid ada dua kayu, keduanya berharga. Maka boleh dijualnya dan dananya
digunakan untuk masjid. Beliau juga mengatakan, “Masjid dibentengi karena
khawatir dari pencurian kalau sekiranya tempatnya kotor. Qodhi mengatakan,
“Yakni kalau begitu, maka dilarang shalat di dalamnya.” Selesai dari ‘Al-Mugni’,
(5/368) dengan diedit.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Kalau manfaat wakaf rusak baik itu masjid atau lainnya. Maka
diperbolehkan untuk menjualnya menurut pendapat terkuat dari kalangan para
ulama. Dan didistribusikan dananya untuk wakaf lain sebagai penggantinya
yang setara dengan wakaf pertama. Kalau hal itu memungkinkan. Telah
diriwayatkan dari Amirul Mukminin Umar bin Khottob radhialla anhu bahwa
beliau memerintahkan memindah masjid Kufah ke tempat lain. Karena ada
manfaat yang terkandung di dalamnya. Kerusakan manfaat itu lebih utama
diperbolehkan untuk dipindah. Permasalahan ini masih ada perbedaan diantara
para ulama. Akan tetapi pendapat yang dijadikan sandaran adalah
diperbolehkannya hal itu. Karena syareat Islam yang sempurna datang untuk
mendatangkan maslahat dan menyempurnakannya. Serta menghilangkan kerusakan
serta meminimalisirnya. Dan diperintahkan untuk menjaga harta serta larangan
untuk menyia-nyiakannya. Tidak diragukan lagi bahwa wakaf kalau rusak tidak
ada manfaatnya kalau dibiarkan bahkan pembiaran termasuk menyia-nyiakan
harta, maka harus dijual dan dananya didistribusikan ke semisal yang lain.”
Selesai dari ‘Fawata Syekh Ibnu Baz, (20/11).

Masjid ini kalau memungkinkan
untuk dijual untuk digunakan sesuatu yang mubah seperti rumah sakit. Setelah
dihilangkan menara dan dirubah bentuknya, maka diperbolehkan menjualnya
sebagaimana tidak dihancurkan untuk menjaga kemaslahatan yaitu harganya
tinggi dari pada dijual apa adanya. Kalau dikhawatirkan digunakan sesuatu
yang haram. Maka ia dirobohkan dan dijual tanah serta barang-barangnya dan
ditaruh dananya untuk masjid lain.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android