0 / 0
35,06719/09/2011

HUKUM MEMAKSA SUAMI AGAR KHULU

Pertanyaan: 152402

Saya ingin bertanya khusus masalah khulu. Saya sudah bersuami selama 9 tahun. Sayang sekali kami mengalami problem rumah tangga sejak semula. Suami saya selalu menginginkan talak pada tahun-tahun terakhir ini. Akan tetapi saya tetap kukuh untuk menjaga keutuhan keluarga. Akan tetapi walau upaya yang telah saya lakukan, akhirnya kami bercerai juga sejak dua tahun lalu, sehingga dia menikah lagi tanpa problem undang-undang. Seorang imam masjid berkata bahwa talak model Amerika seperti itu dianggap talak satu menurut pandangan Islam. Kesimpulannya, suamiku kembali merujukkan berdasasarkan ketentuan Islam. Setahun kemudian berlalu, aku diberi karunia seorang anak. Akan tetapi, sangat disayangkan, rumah tanggaku kembali mengalami problem sejak masa kehamilan dan lebih parah lagi pada pasca kelahiran. Suamiku dengan sengaja melukai perasaanku serta sering tidak menghormati aku dan ibuku. Setelah shalat istikharah beberapa kali, aku dan saudaraku setelah pemikiran panjang memandang bahwa perpisahan kami lebih baik. Sebenarnya suamiku lebih ingin menuntaskan talak terhadapku, akan tetapi karena dia tidak mampu membayar sisa mahar yang belum diberikan kepadaku, rencana talak tersebut tertunda. Namun, meskipun demikian, aku ingin menggugurkan hakku dan melakukan khulu. Akan tetapi, sang suami ternyata tidak setuju aku melakukan khulu sebelum aku mengalah untuk tidak menerima hak dari kewajiban dia yang lain termasuk di antaranya membayar sejumlah harta kepadanya dan akulah yang bertanggung jawab merawat anak secara materi. Ini tentu tidak boleh. Aku tidak ingin tunduk kepada perintahnya lebih dari itu.

Bagaimana saya mendapatkan khulu dari laki-laki yang tidak adil tersebut yang telah sewenang-wenang terhadap hakku secara syar’i? Sekali lagi saya tambahkan bahwa saya telah dicerainya sekali berdasarkan perundang-undangan Amerika beberapa tahun yang lalu, karenanya saya tidak dapat melakukan khulu!

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika perkaranya seperti yang anda sebutkan, berupa buruknya perlakukan dan masing-masing kalian ingin berpisah. Maka seharusnya ada orang bijak dan kalian hormati yang bertindak menyadarkan sang suami agar bersedia melakukan khulu dengan imbalan digugurkannya kewajiban mahar baginya dan mengajaknya untuk tidak keras kepala serta bertindak merugikan isteri, sebaliknya melakukan kewajibannya secara syari berupa nafkah kepada puterinya dan memeliharanya serta tidak membebankan isteri dalam hal ini.  

Jika sang suami memenuhi hal tersebut lalu mengkhulu, berarti itu sesuai harapan. Namun jika dia tetap bersikeras menuntut isteru menanggung biaya yang besar, merawat anak, maka hakim atau siapa yang mewakilinya seperti lembaga konstitusional yang menjadi rujukan sepasang suami isteri tersebut mengharuskan sang suami untuk meng khulu isterinya, cukup dengan sang isteri tidak lagi menuntut mahar yang menjadi haknya.

Mengharuskan suami dengan khulu dalam kondisi seperti ini, adalah salah satu pendapat dari dua pendapat ulama. Inilah yang tampak dari hadits Tsabit bin Qais, sebagaimana akan disebutkan.

Syeh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata dalam fatwanya, “Telah sampai kepada kami surat anda yang meminta penjelasan tentang seorang isteri apabila durhaka terhadap suaminya dan tidak mungkin lagi ada kecocokan di antara keduanya. Lalu sang isteri memintak kepada suaminya untuk melakukan khulu terhadapnya dan dia siap memberi imbalan berupa mahar yang diberikan kepadanya. Namun suami menolak, dst.

Jawabannya adalah, tidak diragukan lagi bahwa pendapat masyhur dalam mazhab adalah tidak dibolehkannya memaksa suami untuk melakukan khulu. Dikatakan dalam kitab Ikhtiyaarat, ‘Terdapat perbedaan perkataan Abul Abbas dalam wajibnya khulu akibat perlakukan buruk antara sepasang suami iseri, dst. Dia berkata dalam Al-Furu, ‘Terdapat perbedaan perkataan guru kami (yaitu Syaikhul Islam Abul Abbas bin Taimiah rahimahullah) tentang kewajibannya. Sedangkan sebagian hakim di negeri Syam berpendapat wajib. Dst.” (Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 10/225)

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, “Jika suami menolak untuk mentalak atau rela mentalak dengan syarat ada imbalan namun isterinya menolak memberi imbalan, maka hendaknya hakim menunda kasus mereka beberapa lama sesuai pandangannya, moga keduanya dapat berdamai, atau suami rela mentalaknya atau isteri yang rela memberi imbalan. Jika semua itu tidak bermanfaat, lalu tidak terjadi perceraian dan keduanya sepakat mengambil jalur pengadilan, maka boleh bagi hakim memaksa suami untuk memaksa sang suami berpisah dari isterinya tanpa imbalan jika tampak kezaliman pada dirinya. Namun jika perkaranya masih samar, maka pihak wanita dipaksa untuk memberikan ganti dari pemberian suami kepadanya. Dalil dalam masalah ini adalah kisah Tsabit bin Qais bersama isterinya dan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Terimalah kebun itu (pemberian isterinya) dan cerailah dia.” (HR. Bukhari).

Al-Allamah bin Muflih berkata dalam kitab Al-Furu’, “Pendapat guru kami berbeda dalam masalah kewajibannya. Sebagian menyatakan bahwa para hakim harus memaksa sang suami. Keharusan ini telah ditetapkan oleh sebagian hakim negeri Palestina. Yang beliau maksud dengan gurunya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, maksudnya adalah bahwa Syaikhul Islam, kadang mewajibkan, namun kadang tidak mewajibkan. Pendapat yang mewajibkan lebih kuat menurut saya sebagaimana telah disebutkan. Diapun lebih hati-hati ketimbang hakim yang melaksanakannya dan lebih menuntaskan permasalahan penentangan sang suami. Kisah Tsabit bersama isterinya merupakan dalil yang sangat jelas dalam masalah ini. Wallahua’lam.” (Fatawa Syaikh Bin Baz, 21/256)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meminta talak kepada suaminya kecuali dengan sebab syar’i. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menuntut talak tanpa alasan, maka diharamkan baginya wangi surga.” Adapu jika ada sebab syar’I, misalnya dia tidak menyukai prilaku agamanya, atau akhlaknya, atau dia tidak dapat tinggal bersamanya meskipun bagus agama dan akhlakanya. Ketika itu tidak mengapa baginya menuntut talak. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini, dia hendaknya menuntut khulu kepadanya, yaitu dengan mengembalikan kepadanya apa yang dia berikan kepada wanita tersebut. Kemudian setelah itu nikahnya dianggap batal (fasakh).

Dalilnya adalah tentang kisah isteri Tsabit bin Qais bin Syammas radhiallahu anhu ketika dia datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguh saya tidak mencela Tsabit bin Qais dalam masalah akhlak dan agamanya, akan tetapi saya tidak ingin kufur dalam Islam.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunnya?” Sebelumnya Tsabit telah memberinya mahar sebuah kebun. Lalu wanita tersebut berkata, “Baik wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada sang suami, “Terimalah kebun darinya dan ceraikanlah dia.”

Para ulama menjadikan kisah ini sebagai dalil bahwa jika seorang wanita sudah tidak sanggup tinggal bersama suaminya (berdasarkan alasan syar’i), maka waliyul amri (pemerintah atau pejabat berwenang) berhak meminta suami atau bahkan memerintahkan, agar dia menceraikan isterinya atas permintaannya (khulu’). Sebagian ulama mengatakan bahwa sang suami harus melakukan khulu, karena dalam kondisi seperti itu, dia tidak mengalami kerugian, karena dia akan mendapatkan kembali mahar yang telah dia berikan kepada isterinya, di sisi lain dia akan membuat sang isteri menjadi lega. Akan tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa sang suami tidak diwajibkan melakukan khulu, hanya dianjurkan atau disunnahkan. Cukup dikatakan kepadanya, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karen Allah, akan Allah ganti dengan yang lbeih baik darinya.” (Al-Liqo Al-Maftuh, 6/54. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’, 13/452)

Jika di tempat anda terdapat lembaga yang diakui dalam urusan kaum muslimin, maka anda boleh mengambil pendapat ini, yaitu dengan mengharuskan sang suami melakukan khulu. Atau ada orang-orang bijak dan dihormat di daerah tersebut yang menganjurkannya untuk melakukan khulu’ dan mengingatkannya bahwa jika dia mentalaknya maka dia akan mendapatkan surat resmi. Jika kondisi anda mendesak, maka hendaknya anda mengadu ke pengadilan sekali lagi.

(Lihat pembahasan tentang mencari keputusan hukum melalui pengadilan sipil dalam jawaban soal no. 127179.

Wallaua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android