Saya adalah gadis berusia 31 tahun, belum pernah menikah. Saya mengetahui adanya gangguan kista di rahim sejak usia 14 tahun yang menyebabkan masa haid saya tidak teratur. Setiap kali saya datang ke dokter, mereka selalu bilang bahwa terapi yang sesungguhnya dapat dimulai setelah pernikahan insyaAllah dengan obat-obatan yang dapat mengaktifkan indung telur. Masalah ini menimpa 20% kalangan wanita dari sejak usia subur. Tapi kebanyakan mereka akhirnya mendapatkan keturunan atas izin Allah Taala setelah masa pernikahan dan melakukan terapi. Semua gejala yang saya alami adalah tidak teraturnya masa haid. Apakah saya wajib memberitahu laki-laki yang hendak melamar saya sebelum pernikahan??
Wanita Penderita Gangguan Kista, Apakah Dia Harus Memberitahu Laki-Laki Yang Hendak Melamarnya?
Pertanyaan: 152425
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Penyakit gangguan pada kista termasuk penyakit yang banyak dijangkiti wanita. Prosentase jumlah penderita berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain. Rata-rata pertahun jumlah penderitanya mencapai 5-10% dan ada indikasi bertambah. Penyakit ini dapat menyebabkan terlambatnya kehamilan atau berulangnya keguguran serta gejala lainnya, seperti tidak teraturnya masa datang bulan, bertambahnya berat badan, hipertensi dan tumbuhnya bulu kasar di sejumlah tempat berbeda dalam tubuh.
Karena itu, jika terjadi lamaran saat menderita gangguan ini, maka orang yang melamar harus diberitahu. Karena semua cacat atau penyakit yang dapat menghalangi tujuan menikah, seperti bersenang-senang, kasih sayang atau sesuatu yang dapat membuat suami isteri menghindar, wajib diberitahu dan haram disembunyikan.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Qiyasnya adalah bahwa semua cacat yang dapat menyebabkan pasangan menghindar kepada pasangannya dan tidak tercapainya tujuan pernikahan, seperti kasih sayang dan cinta, maka wajib dipersilahkan memilih.” (Zadul Ma’ad, 5/166)
Terdapat dalam Fatawa Lajnah Daimah (19/15) mereka ditanya bahwa jika seorang gadis memiliki problem dalam rahimnya atau masa haid, dan dia harus mengobatinya dan boleh jadi kehamilannya tertunda. Apakah dia harus mengabarkan orang yang hendak melamarnya?
Jawab:
Jika problem ini adalah perkara yang tidak bersifat permanen, yaitu perkara yang mungkin dialami wanita dan kemudian dapat sembuh, maka jika demikian tidak ada kewajiban mengabarkan calon laki-laki yang akan melamarnya. Akan tetapi, jika problem tersebut sifatnya adalah penyakit yang berpengaruh atau tidak ringan sedangkan saat dilamar dia masih mengidap penyakit tersebut dan belum sembuh, maka sang wali wajib mengabarkan calon tersebut.”
Syekh Abdulaziz Alu Syakh, Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Syekh Bakar Abu Zaid.
Lihat jawaban soal no. 43496
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait