Saya ingin memberangkatkan saudara perempuan saya dari negara saya menuju ke sini; agar bisa bertemu dengan kedua orang tuanya, maka apakah biaya perjalanannya dan biaya bagi yang ditinggalkannya bisa dialokasikan dari harta zakat saya ?
Apakah Dibolehkan Baginya Menganggarkan Biaya Perjalanan Saudara Perempuannya Berasal Dari Harta Zakatnya ?
Pertanyaan: 154053
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Alloh –Ta’ala- telah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya:
( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة / 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Golongan penerima zakat yang disebutkan oleh Alloh –‘Azza wa Jalla- tersebut, hukumnya wajib menyalurkan zakat kepada mereka, berdasarkan firman-Nya:
)فريضة من الله والله عليم حكيم )
“Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)
Pada ayat tersebut diakhiri dengan ilmu dan hikmah menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada peluang bagi akal untuk mempertanyakannya lagi, dan bahwa Alloh –Ta’ala- telah membagikannya sesuai dengan kebijaksanaan-Nya yang didasari oleh ilmu”. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin: 13/1705)
Dan untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat dengan terperinci, maka silahkan anda melihat jawaban soal nomor: 42909.
Kebutuhan orang fakir dan miskin adalah kebutuhan yang mendesak yang mencakup tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman dan lain sebagainya. Baca juga jawaban soal nomor: 78592.
Menghadirkan saudara perempuan anda agar bisa bertemu dengan kedua orang tuanya di negara perantauan tidak termasuk dari kedelapan golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam ayat yang mulia di atas.
Ada yang menduga bahwa hal itu bisa dimasukkan dalam kategori ibnu sabil, hal ini tidak benar; karena ibnu sabil adalah orang yang bepergian sungguhan dan kehabisan bekal di tengah jalan, adapun jika seseorang yang berada di daerahnya kemudian baru mau menempuh perjalanan, maka tidak bisa dinamakan ibnu sabil”.
Al Hijawi dalam al Iqna’ berkata:
“Ibnu sabil adalah mereka yang bepergian dalam rangka ketaatan atau karena bepergian yang hukumnya mubah dan kehabisan bekal di tengah jalan, bukan mereka yang masih mau berangkat dari daerahnya”.
Syeikh Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Orang yang masih mau bepergian dari rumahnya, dia tidak boleh disalurkan zakat kepadanya karena dianggap sebagai ibnu sabil, meskipun dia berkata: “Saya sedang butuh dana untuk bepergian ke Madinah”, sedangkan dia tidak mempunyai uang, maka kita tidak menyalurkan (zakat ) kepadanya karena dia dianggap sebagai ibnu sabil, namun jika perjalanannya ke Madinah sangat mendesak untuk berobat misalnya, sedangkan dia tidak mempunyai ongkos untuk pergi ke sana, maka disalurkan zakat kepadanya dari pos yang lain, yaitu karena dia termasuk fakir”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/84)
Atas dasar ini maka tidak boleh penyaluran tersebut diambilkan dari zakat mal anda.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam