Unduh
0 / 0

Apakah Dibolehkan Baginya Menganggarkan Biaya Perjalanan Saudara Perempuannya Berasal Dari Harta Zakatnya ?

Pertanyaan: 154053

Saya ingin memberangkatkan saudara perempuan saya dari negara saya menuju ke sini; agar bisa bertemu dengan kedua orang tuanya, maka apakah biaya perjalanannya dan biaya bagi yang ditinggalkannya bisa dialokasikan dari harta zakat saya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alloh –Ta’ala- telah
menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya:

( إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
) التوبة / 60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:

“Golongan penerima zakat yang
disebutkan oleh Alloh –‘Azza wa Jalla- tersebut, hukumnya wajib menyalurkan
zakat kepada mereka, berdasarkan firman-Nya:

)فريضة
من الله والله عليم حكيم )

“Sebagai sesuatu ketetapan
yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS.
At Taubah: 60)

Pada ayat tersebut diakhiri
dengan ilmu dan hikmah menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada peluang
bagi akal untuk mempertanyakannya lagi, dan bahwa Alloh –Ta’ala- telah
membagikannya sesuai dengan kebijaksanaan-Nya yang didasari oleh ilmu”. (Majmu’
Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin: 13/1705)

Dan untuk mengetahui
orang-orang yang berhak menerima zakat dengan terperinci, maka silahkan anda
melihat jawaban soal nomor: 42909.

 Kebutuhan orang fakir dan
miskin adalah kebutuhan yang mendesak yang mencakup tempat tinggal, pakaian,
makanan, minuman dan lain sebagainya. Baca juga jawaban soal nomor:
78592.

Menghadirkan saudara
perempuan anda agar bisa bertemu dengan kedua orang tuanya di negara
perantauan tidak termasuk dari kedelapan golongan yang berhak menerima zakat
yang disebutkan dalam ayat yang mulia di atas.

Ada yang menduga bahwa hal
itu bisa dimasukkan dalam kategori ibnu sabil, hal ini tidak benar; karena
ibnu sabil adalah orang yang bepergian sungguhan dan kehabisan bekal di
tengah jalan, adapun jika seseorang yang berada di daerahnya kemudian baru
mau menempuh perjalanan, maka tidak bisa dinamakan ibnu sabil”.

Al Hijawi dalam al Iqna’
berkata:

“Ibnu sabil adalah mereka
yang bepergian dalam rangka ketaatan atau karena bepergian yang hukumnya
mubah dan kehabisan bekal di tengah jalan, bukan mereka yang masih mau
berangkat dari daerahnya”.

Syeikh Utsaimin –rahimahullah-
berkata:

“Orang yang masih mau
bepergian dari rumahnya, dia tidak boleh disalurkan zakat kepadanya karena
dianggap sebagai ibnu sabil, meskipun dia berkata: “Saya sedang butuh dana
untuk bepergian ke Madinah”, sedangkan dia tidak mempunyai uang, maka kita
tidak menyalurkan (zakat ) kepadanya karena dia dianggap sebagai ibnu sabil,
namun jika perjalanannya ke Madinah sangat mendesak untuk berobat misalnya,
sedangkan dia tidak mempunyai ongkos untuk pergi ke sana, maka disalurkan
zakat kepadanya dari pos yang lain, yaitu karena dia termasuk fakir”. (Asy
Syarhul Mumti’: 6/84)

Atas dasar ini maka tidak
boleh penyaluran tersebut diambilkan dari zakat mal anda.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android