Saya akan berangkat dari Jouf (kota di Saudi) untuk menunaikan Umrah. Kemudian pergi ke Jedah untuk menyambut ibu saya yang datang dari Mesir pada hari yang sama. Saya akan niat ihram sekali lagi untuk melaksanakan umrah menemani ibu saya. Dimana saya dapat ihram untuk yang kedua kalinya. Apakah di Jedah atau di Tan’im?
Ingin Niat Umrah Yang Kedua Sedangkan Dia Berada Di Jedah. Di Mana Dia Ihram?
Pertanyaan: 154291
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang diwajibkan bagi orang yang hendak menuju Mekah untuk haji dan umrah, melakukan ihram di miqat yang dilalui, atau di tempat yang sejajar dengan miqat. Tidak boleh baginya untuk melewati tempat miqat tersebut tanpa ihram. Adapun orang yang tinggal setelah miqat, maka ihramnya di tempat dia berada saat itu. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaih wa sallam ketika menetapkan tempat miqat,
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ (رواه البخاري، رقم 1524، من حديث ابن عباس رضي الله عنهما )
“Tempat-tempat miqat itu adalah untuk mereka para penduduk daerah itu dan siapa saja yang datang melaluinya walau bukan penduduk di sana, jika dia hendak haji atau umrah. Siapa yang tinggal setelah itu, maka (ihramnya) dari tempat dia menetap. Bahkan, penduduk Mekah, (ihramnya) dari Mekah.” (HR. Bukhari, no. 1524, dari hadits Ibnu Abbas)
Dengan demikian, maka yang wajib bagi anda adalah ihram dari miqat yang anda lewati atau tempat yang sejajar di jalur antara Jouf dan Mekah.
Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah berkata,
“Siapa yang melewati salah satu miqat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu alaihi wa salla, atau tempat yang sejajar dengannya, baik di udara, darat maupun laut, sedangkan dia telah niat haji atau umrah, maka wajib baginya melakukan ihram. Jika dia tidak niat haji atau umrah, maka dia tidak wajib ihram. Jika dia melewati tempat miqat tanpa niat haji dan umrah. Kemudian setelah itu dia baru timbul niat untuk umrah atau haji, apakah di Mekah, di Jedah, maka ketika itu dia hendaknya ihram di tempat dia berada saat itu, misalnya apakah di Mekah atau Jedah. Adapun umrah. Jika niatnya muncul di luar tanah haram, maka hendaknya dia ihram di tempat dia berada saat itu. Jika niatnya muncul di dalam tanah haram, maka hendaknya dia keluar ke tanah halal terdekat dan ihram umrah dari sana. Inilah asal dalam bab ini.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/122)
Kedua:
Umrah kedua yang anda niatkan dari Jedah, maka hendaknya anda lakukan ihram dari Jedah. Tidak diharuskan bagi anda untuk ihram dari Tan’im. Karena Tan’im bukan tempat yang dikhususkan untuk memulai ihram umrah. Yang dimaksud adalah bahwa orang yang berada di Mekah, jika dia ingin umrah, hendaknya dia pergi ke tanah halal untuk memulai umrah. Seandainya dia keluar ke tempat lain (selain Tan’im) di tanah halal, lalu dia ihram dari sana untuk umrah, maka hal itu sah.
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Siapa yang hendak umrah dari Mekah, hendaknya dia keluar ke tanah halal, lalu dia ihram dari sana seperti Tan’im, Ja’ronah dan selain keduanya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah radhiallahu anha ketika hendak umrah saat dia berada di Mekah, untuk keluar ke Tan’im dan berihram dari sana.”
(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 17/41)
Siapa yang keluar ke Jedah, dan hendak umrah, maka hendaknya dia ihram dari Jedah.
Ulama Lajnah Daimah juga berkata, “Jika seseorang niat umrah dari Jedah, maka dia ihram dari Jedah.” (Fatawa Lajnah Daimah, 11/136)
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Jedah bukan merupakan miqat bagi para pendatang (dari luar), tapi dia merupakan miqat bagi penduduknya serta bagi orang yang datang ke sana tanpa niat haji atau umrah, kemudian timbul niat haji dan umrah di sana.” (Majmu Fatawa Bin Baz, 17/34)
Ketiga:
Melakukan umrah yang lain pada hari yang sama atau pada waktu yang berdekatan dari umrah yang pertama, bukan termasuk sunah, juga bukan merupakan petunjuk salaf serta pengamalan mereka. Cukup bagi anda dengan umrah pertama yang anda lakukan sejak datang dari Jouf.
Jika ingin agar umrah yang anda lakukan berbarengan dengan ibu anda, anda dapat menunda umrah anda. Yaitu dari Jouf anda melakukan ihram di miqat penduduk Jouf, lalu anda menuju Jedah untuk menyambut ibu anda, lalu anda menunda umrah anda hingga dapat menemani ibu anda umrah bersama-sama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata dalam Majmu Fatawa, 26/45, “Karena itu, pendapat yang lebih shahih di antara dua pandangan para ulama dalam mazhab kami, dan ini riwayatnya berasal dari Ahmad, bahwa tidak disunahkan memperbanyak umrah, tidak dari Mekah dan tidak dari yang lainnya. Tapi hendaknya dia menjadikan jeda di antara dua umrah walau sekedar tumbuhnya rambut sehingga memungkinkan baginya untuk mencukurnya.” (Lihat jawaban soal no. 111501)
Wallahuta’ala A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait