Unduh
0 / 0
884905/12/2010

Ingin Niat Umrah Yang Kedua Sedangkan Dia Berada Di Jedah. Di Mana Dia Ihram?

Pertanyaan: 154291

Saya akan berangkat dari Jouf (kota di Saudi) untuk menunaikan Umrah. Kemudian pergi ke Jedah untuk menyambut ibu saya yang datang dari Mesir pada hari yang sama. Saya akan niat ihram sekali lagi untuk melaksanakan umrah menemani ibu saya. Dimana saya dapat ihram untuk yang kedua kalinya. Apakah di Jedah atau di Tan’im?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang diwajibkan bagi orang yang hendak
menuju Mekah untuk haji dan umrah, melakukan ihram di miqat yang dilalui,
atau di tempat yang sejajar dengan miqat. Tidak boleh baginya untuk melewati
tempat miqat tersebut tanpa ihram. Adapun orang yang tinggal setelah miqat,
maka ihramnya di tempat dia berada saat itu. Berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaih wa sallam ketika menetapkan tempat miqat,

هُنَّ
لَهُنَّ
وَلِمَنْ
أَتَى
عَلَيْهِنَّ
مِنْ
غَيْرِهِنَّ،
مِمَّنْ
أَرَادَ
الْحَجَّ
وَالْعُمْرَةَ،
وَمَنْ
كَانَ
دُونَ
ذَلِكَ
فَمِنْ
حَيْثُ
أَنْشَأَ
،
حَتَّى
أَهْلُ
مَكَّةَ
مِنْ
مَكَّةَ  (رواه
البخاري،
رقم
1524،
من
حديث
ابن
عباس
رضي
الله
عنهما )

“Tempat-tempat miqat itu adalah untuk mereka para penduduk
daerah itu dan siapa saja yang datang melaluinya walau bukan penduduk di
sana, jika dia hendak haji atau umrah.
Siapa yang tinggal setelah itu, maka (ihramnya) dari tempat
dia menetap. Bahkan, penduduk Mekah, (ihramnya) dari Mekah.” (HR. Bukhari,
no. 1524, dari hadits Ibnu Abbas)

Dengan demikian, maka yang wajib bagi
anda adalah ihram dari miqat yang anda lewati atau tempat yang sejajar di
jalur antara Jouf dan Mekah.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah
Daimah berkata,

“Siapa yang melewati salah satu miqat
yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu alaihi wa salla, atau tempat
yang sejajar dengannya, baik di udara, darat maupun laut, sedangkan dia
telah niat haji atau umrah, maka wajib baginya melakukan ihram. Jika dia
tidak niat haji atau umrah, maka dia tidak wajib ihram. Jika dia melewati
tempat miqat tanpa niat haji dan umrah. Kemudian setelah itu dia baru timbul
niat untuk umrah atau haji, apakah di Mekah, di Jedah, maka ketika itu dia
hendaknya ihram di tempat dia berada saat itu, misalnya apakah di Mekah atau
Jedah. Adapun umrah. Jika niatnya muncul di luar tanah haram, maka hendaknya
dia ihram di tempat dia berada saat itu. Jika niatnya muncul di dalam tanah
haram, maka hendaknya dia keluar ke tanah halal terdekat dan ihram umrah
dari sana. Inilah asal dalam bab ini.” (Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/122)

Kedua:

Umrah kedua yang anda niatkan dari Jedah, maka hendaknya anda
lakukan ihram dari Jedah. Tidak diharuskan bagi anda untuk ihram dari
Tan’im. Karena Tan’im bukan tempat yang dikhususkan untuk memulai ihram
umrah. Yang dimaksud adalah bahwa orang yang berada di Mekah, jika dia ingin
umrah, hendaknya dia pergi ke tanah halal untuk memulai umrah. Seandainya
dia keluar ke tempat lain (selain Tan’im) di tanah halal, lalu dia ihram
dari sana untuk umrah, maka hal itu sah.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Siapa yang hendak umrah
dari Mekah, hendaknya dia keluar ke tanah halal, lalu dia ihram dari sana
seperti Tan’im, Ja’ronah dan selain keduanya. Karena Nabi shallallahu alaihi
wa sallam memerintahkan Aisyah radhiallahu anha ketika hendak umrah saat dia
berada di Mekah, untuk keluar ke Tan’im dan berihram dari sana.”

(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 17/41)

Siapa yang keluar ke Jedah, dan hendak umrah, maka hendaknya
dia ihram dari Jedah.

Ulama Lajnah Daimah juga berkata, “Jika seseorang niat umrah
dari Jedah, maka dia ihram dari Jedah.” (Fatawa Lajnah Daimah, 11/136)

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Jedah bukan merupakan
miqat bagi para pendatang (dari luar), tapi dia merupakan miqat bagi
penduduknya serta bagi orang yang datang ke sana tanpa niat haji atau umrah,
kemudian timbul niat haji dan umrah di sana.” (Majmu Fatawa Bin Baz, 17/34)

Ketiga:

Melakukan umrah yang lain pada hari yang sama atau pada waktu
yang berdekatan dari umrah yang pertama, bukan termasuk sunah, juga bukan
merupakan petunjuk salaf serta pengamalan mereka.
Cukup bagi anda dengan umrah pertama yang
anda lakukan sejak datang dari Jouf.

Jika ingin agar umrah yang anda lakukan
berbarengan dengan ibu anda, anda dapat menunda umrah anda. Yaitu dari Jouf
anda melakukan ihram di miqat penduduk Jouf, lalu anda menuju Jedah untuk
menyambut ibu anda, lalu anda menunda umrah anda hingga dapat menemani ibu
anda umrah bersama-sama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah
berkata dalam Majmu Fatawa, 26/45, “Karena itu, pendapat yang lebih shahih
di antara dua pandangan para ulama dalam mazhab kami, dan ini riwayatnya
berasal dari Ahmad, bahwa tidak disunahkan memperbanyak umrah, tidak dari
Mekah dan tidak dari yang lainnya. Tapi hendaknya dia menjadikan jeda di
antara dua umrah walau sekedar tumbuhnya rambut sehingga memungkinkan
baginya untuk mencukurnya.” (Lihat jawaban soal no.
111501
)

Wallahuta’ala A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android