Unduh
0 / 0
2535910/11/2010

Sahkah Berwudhu Dengan Berendam Di Laut

Pertanyaan: 155280

Seseorang menceburkan dirinya ke laut dengan niat wudhu. Apakah perbuatan tersebut sah, sedangkan dia tidak dalam keadaan junub. Apabila wudhunya tidak sah, apakah dia harus mengulangi shalatnya atau dimaklumi karena dirinya tidak tahu. Dia sebenarnya dapat belajar, tapi malas.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama;

Yang membedakan wudhu dari mandi junub adalah bahwa berwudhu diharuskan
berurutan antara masing-masing anggota.

Sedangkan hal itu tidak disyaratkan mandi.

Jika
orang yang junub menyelam di laut dengan niat mandi junub, seraya berkumur
dan menghirup air ke hidung, maka mandinya dianggap sah. Namun jika dia
melakukan hal itu dengan niat wudhu, maka tidak sah kecuali jika dia
membasuh anggota wudhu dengan tertib.

Terkait wajibnya tertib dalam wudhu, Syekh Muhamad bin Saleh Al-Utsaimin
rahimahullah berkata, “Ucapannya, ‘dengan tertib’ maksudnya adalah setiap
anggota wudhu dibasuh sesuai tempatnya. Ini merupakan fardhu wudhu yang
kelima. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ
إِلَى الْكَعْبَيْنِ (سورة المائدة:
6
)

“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
(QS. Al-Maidah: 6)

Kesimpulan dari ayat tersebut adalah, diselipkannya anggota wudhu yang
diusap di antara yang dibasuh. Hal ini hanya kami pahami bahwa sebagai
pertanda keharusan tertib. Kalau tidak, maka seharusnya semua anggota wudhu
yang dibasuh disebutkan sekaligus (baru menyebutkan anggota yang diusap).
Juga karena redaksi ayat ini merupakan jawab syarat. Maka apa yang menjadi
jawab syarat, dia harus tertib sebagaimana ditetapkan dalam jawaban.

Juga karena Allah Ta’ala menyebutkannya secara tertib, sedangkan Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mulailah dari yang Allah mulai
dengannya.”

Dalil dari sunah menunjukkan bahwa mereka yang menjelaskan tentang wudhunya
Nabi shallallahu alaihi wa sallam selalu menyebutkannya secara teratur
sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan.” (Asy-Syarh  Al-Mumti Ala Zaadil
Mustqni, 1/189-190)

Terkait dengan tidak sahnya berendam di laut dengan niat wudhu;

1-Syekh Mansuh Al-Bahuti rahimahullah; “Jika dia
berendam di dalam air dengan niat berwuhdu, lalu membasuhnya secara teratur,
maka wudhunya sah, jika tidak teratur maka tidak sah. Dalam Hasyiah Syekh
Muhammad Qasim (1/186) dia berkata, “Jika dia tidak membasuhnya secara
teratur maka hadatsnya tidak terangkat. Imam Ahmad menyatakan tentang
seseorang yang hendak berwudhu lalu dia berendam di dalam air, kemudian
keluar dari air, maka ketika itu dia harus mengusap kepalanya dan membasuh
kakinya.”

2-Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
“Jika anda berenang di laut, maka tidak mengapa anda  berwudhu saat berada
di laut, namun tetap dengan menjaga tertib dan terus menerus. Mulai dari
wajah anda, kemudian basuh tangan kanan, lalu tangan kiri, kemudian usap
kepala dan telinga kemudian gerakkan kaki dengan niat wudhu, kanan kemudian
kiri.” (Fatawa Syekh Bin Baz, 29/62)

3-

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Kesimpulannya
adalah bahwa mandi yang dianggap sah apabila dia niat, lulu tasmiah (membaca
basmalah) kemudian meratakan badan sekali disertai berkumur dan menghisap
air ke hidung. Seandainya seseorang memiliki junub, lalu dia niat mandi,
kemudian berendam di dalam kolam, kemudian keluar lagi, maka mandinya
tersebut dianggap sah jika disertai berkumur dan menghisap air ke hidung. 
Seandainya dia niat berwudhu setelah berendam, maka wudhunya tidak sah
sebelum dia membasuhnya secara teratur. Karena tertib merupakan fardhu wudhu
menurut mazhab (Hambali).”
(Asy-Syarh
Al-Mumti Ala Zaadil Mustaqni, 1/364) Perhatikan jawaban soal no.
68854

Kedua:

Siapa yang berendam di dalam air dan dia mengira bahwa dengan itu dia sudah
cukup dianggap berwudhu, maka dapat dipahami bahwa dia tidak wajib
mengulangi shalatnya yang telah dia lakukan. Karena siapa yang shalat dengan
bersuci yang tidak benar karena bodoh, maka dia tidak perlu mengulangnya.
Sebagaiman yang dilakukan oleh shahabat mulia Ammar bin Yasir saat dia
berguling-guling di atas debu ketika junub. Bahkan lebih dari itu, siapa
yang meninggalkan shalat karena junub karena dia mengira orang tersebut
hanya diwajibkan bersuci dengan mandi tidak yang lainnya, sebagaiman terjadi
pada shahabat mulia, Umar bin Khattab radhiallahu anhu, dan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan kedua shahabat tersebut
untuk mengulangi shalat-shalatnya yang lalu. Kedua perkara tersebut terdapat
dalam satu riwayat yang kuat dalam Shahih Bukhari dan Muslim.” Perhatikan
uraiannya dalam jawaban soal no. 40204.

Diharapkan bahwa orang yang melakukan hal itu dapat dimaklumi, karena
masalahnya tersembunyi dan karena ada yang memberi fatwa berbeda dari sisi
lainnya. Sebagai tambahan, silakan dilihat jawaban soal no.
117779.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android