Apakah Memasukkan Obat Melalui Dubur Termasuk Pembatal Wudhu?
Pertanyaan: 155476
Apakah menggunakan kapsul obat yang dimasukkan melalui dubur membatalkan wudhu?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Memasukkan obat melalui dubur tidak
membatalkan wudhu dengan dua syarat:
Pertama: Tidak menyentuh lingkaran
dubur ketika memasukkannya. Jika dia memasukkannya dengan menggunakan
penghalang, seperti sarung tangan atau melalui pipa, maka wudhunya tidak
batal. Adapun jika dia menyentuh langsung lingkaran dubur, maka wudhunya
batal. Hal ini berdasarkan pendapat ulama yang menyatakan bahwa menyentuh
kemaluan membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat atau tidak
dengan syahwat. Adapun mereka yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan
tidak membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat, maka hal itu juga berlaku
dalam hal menyentuh dubur (batal jika dengan syahwat, tidak batal jika tanpa
syahwat).
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَّضَأْ (رواه النسائي، رقم 444،
وابن ماجه، 481، وصححه الألباني في ” صحيح النسائي)
Terdapat riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
beliau bersabda, “Siapa yang menyentuh kemaluaannya, hendaknya dia
berwudhu.” (HR. Nasai, no. 444, Ibnu Majah, no. 481. Dinyatakan shahih oleh
Al-Albany dalam Shahih Nasai)
Dubur termasuk kemaluan. Karena dia berhubungan langsung
dengan rongga perut dan keluar darinya apa yang keluar melalui zakar.
Dengan demikian, maka menyentuh dubur dapat membatalkan
wudhu. Masalah ini merupakan hukum cabang dari menyentuh kemaluan. Unuk
mengetahui masalah ini, maka dapat diperiksa kembali masalah hukum menyentuh
kemaluan.
Adapun ucapan ‘keliling dubur’ maka dikecualian bagian yang
didekatnya, seperti bokong, atau samping dubur, paha, kantong kemih.
Menyentuh semua itu tidak membatalkan wudhu. (Asy-Syarh Al-Mumti Ala Zaadil
Mustqni, 1/293)
Silakan perhatikan jawaban soal no.82759
Kedua: Obat tersebut tidak keluar (seluruhnya atau sebagian)
jika telah dimasukkan ke dalam dubur. Atau tidak menyebabkan keluarnya
cairan darinya. Karena keluarnya sesuatu dari dubur dapat membatalkan wudhu.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Seandainya dimasukkan
sesuatu di duburnya, lalu ada baginnya yang keluar kembali, maka wudhunya
batal.” (Al-Mughni, 1/192)
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait