Unduh
0 / 0

Shalat Jenazah Di Rumah Bagi Wanita

Pertanyaan: 156482

Apakah para wanita dibolehkan menshalati mayat secara berkelompok di rumah setelah dimandikan dan dikafani?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang wanita tidak mengapa
shalat kepada mayat di rumahnya. Kalau mereka berkumpul dan shalat secara
berjamaah, maka hal itu lebih utama. Yang menunjukkan dianjurkan shalat
wanita kepada jenazah di rumahnya adalah:

Sesungguhnya Aisyah
radhiallahu anha berkata,

لَمَّا تُوُفِّيَ سَعْدُ بْنُ أَبِي
وَقَّاصٍ أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنْ يَمُرُّوا بِجَنَازَتِهِ فِي الْمَسْجِدِ فَيُصَلِّينَ عَلَيْهِ
فَفَعَلُوا  (رواه مسلم، رقم 973)

 “Ketika Sa’ad bin Abi
Waqqash meninggal dunia, istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam
meminta agar jenazahnya di bawah ke  masjid agar mereka dapat
menshalatkannya, kemudian hal itu mereka lakukan.” (HR. Muslim, no. 973)

Imam Nawawi rahimahullah
mengomentari, “Adapun para wanita, kalau bersama para lelaki, maka mereka
shalat mengikuti imam para lelaki. Kalau mereka perempuan semua.
Syafi’i
dan para ulama pengikutnya mengatakan, ‘Dianjurkan mereka melakukan shalat
(jenazah) sendiri-sendiri.
Masing-masing melakukan sendiri. Kalau salah seorang di
antara mereka (mengimami), itu dibolehkan akan tetapi menyalahi yang lebih
utama. Dalam hal ini perlu dikaji ulang. Seyogyanya mereka melakukan jamaah
seperti jamaah pada (shalat) lainnya. Ini pendapat sekelompok ulama salaf
diantaranya Hasan bin Sholeh, Sofyan Tsauri Ahmad dan teman-teman Abu
Hanifah serta yang lainnya.
Malik
mengatakan, dilakukan sendiri-sendiri.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/172)

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah seorang wanita dibolehkan berkumpul
di salah satu rumah wanita, dan mereka shalat jenazah kepada mayat di rumah
itu?”

Beliau menjawab, “Ya, tidak
mengapa seorang wanita melakukan shalat jenazah. Baik dia shalat di masjid
bersama orang-orang. Atau dia shalat (jenazah) di rumah jenazah. Karena para
wanita tidak dilarang menshalati jenazah. Akan tetapi yang dilarang adalah
ziarah kubur.”(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/157)

Beliau juga ditanya, “Apakah
seorang wanita shalat mayat di rumahnya atau di masjid?”

Beliau menjawab, “Shalat dia
di rumahnya itu yang lebih utama.
Jika dia keluar
dan shalat bersama orang-orang juga tidak mengapa.
Akan tetapi selagi hal itu
tidak dikenal di kalangan kita, maka yang lebih utama adalah tidak
menshalatinya. Maksudnya agar mereka tidak keluar ke masjid untuk melakukan
shalat jenazah. Akan tetapi, shalat jenazah bagi wanita di rumah, jika
 mayat itu termasuk keluarga. Jika mayat orang luar, maka tidak mungkin dia
melakukan shalat gaib kepadanya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/114)

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android