Bagaimanakah hukumnya mengulang-ulang surat Al Ikhlas di raka’at kedua pada shalat tarawih ?, jazakumullah khairan
Ukuran Bacaan Imam Pada Shalat Tarawih, dan Hukum Mengkhususkan surat Al Ikhlas Pada Raka’at Kedua
Pertanyaan: 156490
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Adapun shalatnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada qiyamullail, ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- telah menjelaskan sifatnya dengan dua kata: “Panjang & baik”, beliau juga berkata:
فلا تسل عن طولهن وحُسنهن
– متفق عليه –
“Maka janganlah kamu bertanya tentang panjang dan baiknya (shalat beliau)”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Adapun petunjuk para sahabatnya –radhiyallahu ‘anhum- dan siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik maka tidak jauh berbeda, maka shalat qiyam ini dinamakan juga dengan shalat tarawih; karena mereka merasa rehat setiap selesai 4 raka’at karena sangat capeknya dalam melaksanakannya, kami merasa heran kepada orang yang merasa capek pada shalat qiyam belakangan ini, bukan karena panjangnya berdiri, ruku dan sujudnya, akan tetapi karena cepatnya naik turun dalam shalatnya”.
Semua orang yang mengetahui kondisi mereka pada saat membaca surat Al Ikhlas di raka’at kedua dan mengetahui petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam qiyam, maka bisa dipastikan para imam tersebut telah menyimpang dari petunjuk Nabi, dan tidak boleh melakukan hal tersebut. Dan diwajibkan bagi mereka untuk membaca ayat/surat yang mudah bagi mereka dengan penuh tuma’ninah dan pelan. Tidak saling berlomba cepat dalam bacaan mana yang selesai terlebih dahulu, hendaknya tidak menjadikan bacaan mereka menjadi bahan olok-olokan terhadap kitabullah dari sisi bacaan yang belum sempurna maknanya, atau dari sisi kecepatannya sehingga menjadikan shalat mereka bahan olok-olokan terhadap kitabullah dan shalat.
Maimun bin Mahran –rahimahullah- berkata:
“Saya mendapati seorang qari’ jika dia membaca 50 ayat, mereka berkata: “Sampaikan agar diperingan”, saya juga mendapati para qari’ pada bulan Ramadhan mereka membaca cerita semuanya pendek atau panjang. Adapun saat ini, saya merinding dengan bacaan salah satu dari mereka membaca:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
البقرة/ 11
“Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." (QS. Al Baqarah:11)
Kemudian pada raka’at berikutnya membaca:
غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ
الفاتحة/ 7
“bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”. (QS. Al Fatihah: 7)
أَلا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ
البقرة/ 12
“Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan”. (QS. Al Baqarah: 12)
(Mukhtashar Qiyamullail, karya Muhammad bin Nashr Al Mizwari: 224)
Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya:
“Di sana ada beberapa imam masjid, mereka membaca pada shalat tarawih setelah Al Fatihah, dari surat-surat yang panjang, atau pertengahan pada raka’at pertama, dan para raka’at yang kedua mereka membaca setelah surat Al Fatihah surat Al Ikhlas, mereka melakukan hal ini seterusnya, apakah perbuatan ini dibolehkan setiap 4 raka’at sekali, mereka membaca do’a berjama’ah, seperti ucapan mereka:
اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عنا
“Ya Allah, sungguh Engkau Maha Pemberi maaf yang mencintai pemaafan, maka sayangilah kami”.
Maka bagaimanakah pendapat anda semua tentang masalah ini ?
Mereka menjawab:
“Yang lebih utama pada shalat terawih adalah agar memulai dari awal Al Qur’an berlanjut sampai khatam pada akhir bulan, sebagaimana para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- melakukan hal tersebut, dan jika ia ingin membaca sebagian surat saja, boleh tidak apa-apa, akan tetapi tidak mengkhusukan dengan surat tertentu saja, tidak boleh berdoa berjama’ah setiap kali selesai 4 raka’at; karena hal tersebut adalah bid’ah tidak ada dalilnya dari Al Qur’an dan Sunnah.
(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh, Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Sholih Al Fauzan, Syeikh Bakr Abu Zaid)
Umar Sulaiman Al Asyqar –hafidzahullah- pernah ditanya:
“Bagaimanakah hukumnya membaca surat Al Ikhlas terus-menerus pada raka’at kedua dari shalat tarawih ?”
Beliau menjawab:
“Terus-menerus membaca surat Al Ikhlas bukan termasuk tuntunan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bukan tuntunan para sahabat.
(As’ilah Haula Ramadhan)
http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=175728
Baca juga jawaban soal nomor: 69915
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam