Unduh
0 / 0
784330/01/2011

APAKAH DIPERBOLEHKAN ASURANSI TERHADAP TELPON GENGGAM (HP)

Pertanyaan: 156877

Apakah diperbolehkan mengasuransikan HP dalam Islam? Dimana masalahnya saya membayar setiap bulan dengandana tertentu bagi yang mengajukan asuransi. Kalau mobile rusak atau dicuri, maka pihak pemberi jaminan akan menggantikannya denga hp lain yang sama jenisnya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ini termasuk salah satu macam asuransi yaitu
asuransi konvensional. Telah ada penjelasan akan keharamannnya asuransi
konvensional dengan segala macam bentuknya. Karena hal itu mengandung judi,
ketidak tahuan dan unsur riba.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Asuransi artinya adalah seseorang membayar ke perusahan danatertentu setiap
bulan atau setiap tahun agar ada jaminan dari perusahaan jika terjadi
kecelakaan pada orang yang dijamin. Sudah diketahui bahwa orang yang
membayar asuransi dalam kindisi rugi pada setiap kondisi. Sementara
perusahaan terkadang untung, terkadang rugi. Dalam artian kalau kecelakaan
itu (membutuhkan dana) besar dari apa yang telah dibayar oleh orang yang
dijamin, maka perusahaan rugi. Tapi kalau Cuma kecil dari apa yang telah
dibayar oleh orang yang dijamin atau tidak terjadi kecelakaan sama sekali,
maka perusahaannya itu untung sementara orang yang dijamin rugi. Akan dalam
bentuk ini, yakni seseorang dalam kondisi untung dan rugi, maka termasuk
perjudian yang telah Allah haramkan dalam kitabNya dan disandingkan dengan
khomr (minuman keras) dan beribadah kepada patung.

Dari sini, maka asuransi dalam bentuk ini
diharamkan. Dan saya tidak tahu asuransi yang terbangun atas ketidak tahuan
(goror) itu diperbolehkan. Bahkan semuanya itu diharamkan berdasarkan hadits
Abu Hurairoh radhiallahu’anhu sesunggunya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda: ‘Sesungguhnya beliau melarang jualan yang ada unsur ketidak tahuan
(goror).’ Selesai dari kitab ‘Fatrawa Ulama; AL-Balad Al-haram, hal. 652.

Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhohullah ditanya:
‘Apa hukum agama tentang asuransi, yaitu seperti seseorang membayar sejumlah
dana setiap bulan atau setiap tahun ke perusahaan asuransi untuk
mengasuransikan mobilnya kalau terjadi kecelakaan dan sampai rusak. Maka
perusahaan tersebut menanggung untuk perbaikannya. Terkadang mobilnya
terjadi kecelakaan terkadang tidak terjadi kecelakaan sepanjang tahun.
Meskipun begitu dia diharuskan membayar dana ini setiap tahunnya. Apakah
interaksi seperti ini termasuk diperbolehkan atau tidak?

Beliau menjawab, ‘Tidak diperbolehkan
mengasuransikan terhadap mobil tidak juga pada lainnya. Karena didalamnya
mengandung ketidak pastian dan kerugian juga memakan harta dengan cara
batil. Seharusnya seseorang bertawakal kepada Allah Ta’ala. Kalau terjadi
sesuatu karena takdir Allah Subhanahu, hendaknya dia bersabar dan membayar
beban yang terjadi serta tanggungan dari hartanya bukan dari dana perusahaan
asuransi. Allah Subahanahu Wata’ala akan membantu urusan ini dan lainnya.’
Selesai dari kitab ‘Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 76/ 4-5.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android