Saudaraku mengalami gangguan akal. Ada seseorang memberi dana zakat –perlu diketahui saudaraku tidak membutuhkannya karena dia mempunyai pemasukan khusus untuknya bahkan hartanya sampai nisab dan mengeluarkan zakat juga- apa yang perlu kami lakukan terkait dana yang datang kepada kami? Apakah kami boleh mempergunakannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya?
Saya Memberikan Zakat Sementara Dia Tidak Berhak
Pertanyaan: 157136
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau saudara anda dirinya telah kaya atau ada orang yang memberikan infak kepadanya, maka dia tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Anda tidak boleh menerima dana yang anda ketahui itu dari zakat. Anda harus memberitahukan kepada orang yang berzakat bahwa saudara anda tidak berhak menerima zakat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍر (رواه أبو داود، رقم 1391 والنسائي، رقم 2551 وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود)
“Tidak ada bagian (zakat) bagi orang kaya tidak juga bagi orang kuat berpenghasilan,” (HR. Abu Dawud, no. 1391, Nasa’i, no. 2551, dinyatakan shahih oleh Al-Albany di Shahih Sunan Abi Dawud)
Begitu juga sabda Nabi sallallahu alaih wa sallam:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ ، وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ (رواه أبو داود، رقم 1392 والترمذي، رقم 589 والنسائي، رقم 2550 وابن ماجه، رقم 1829 وصححه الألباني في صحيح سنن النسائي)
“Tidak halal shodaqah (zakat) bagi orang kaya dan tidak boleh bagi orang yang kuat dan berbadan sehat.” (HR. Abu Dawud, no. 1392, Tirmizi, no. 589, An-nasa’i, no. 2550, Ibnu Majah, no. 1829, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Nasa’i)
Kata ‘وذو مِرَّة سَويّ’ adalah kuat dan berbadan sehat.
Dana yang ada di tangan anda, dikembalikan kepada pemiliknya agar dia dapat mendistribusikan kepada yang berhak menerimanya. Kalau anda wakilkan dalam mendistribusikan kepada kelompok yang berhak menerima zakat, maka hal itu tidak mengapa.
Dalam kitab Mathalib Ulin Nuha, (2/259) dikatakan, “Apabila zakat disalurkan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, karena ketidak tahuan orang yang membayarkannya, maka orang yang menerimanya mutlak harus mengembalikan kepada pemiliknya, termasuk dengan hasil yang tumbuh darinya, baik yang bersambung seperti minyak samin atau terpisah seperti anak hewan, karena ia adalah hasil dari barang tersebut.”
Wallahu a’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam