Unduh
0 / 0
293513/12/2010

Saya Memberikan Zakat Sementara Dia Tidak Berhak

Pertanyaan: 157136

Saudaraku mengalami gangguan akal. Ada seseorang memberi dana zakat –perlu diketahui saudaraku tidak membutuhkannya karena dia mempunyai pemasukan khusus untuknya bahkan hartanya sampai nisab dan mengeluarkan zakat juga- apa yang perlu kami lakukan terkait dana yang datang kepada kami? Apakah kami boleh mempergunakannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau saudara anda dirinya
telah kaya atau ada orang yang memberikan infak kepadanya, maka dia tidak
termasuk orang yang berhak menerima zakat. Anda tidak boleh menerima dana
yang anda ketahui itu dari zakat. Anda harus memberitahukan kepada orang
yang berzakat bahwa saudara anda tidak berhak menerima zakat. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍر (رواه
أبو داود، رقم 1391 والنسائي، رقم 2551 وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود)

“Tidak ada bagian (zakat)
bagi orang kaya tidak juga bagi orang kuat berpenghasilan,” (HR. Abu Dawud,
no. 1391, Nasa’i, no. 2551, dinyatakan shahih oleh Al-Albany di Shahih Sunan
Abi Dawud)

Begitu juga sabda Nabi
sallallahu alaih wa sallam:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ ، وَلَا لِذِي مِرَّةٍ
سَوِيٍّ (رواه أبو داود، رقم 1392 والترمذي، رقم 589 والنسائي، رقم 2550 وابن
ماجه، رقم 1829 وصححه الألباني في صحيح سنن النسائي)

“Tidak halal shodaqah (zakat)
bagi orang kaya dan tidak boleh bagi orang yang kuat dan berbadan sehat.”
(HR. Abu Dawud, no. 1392, Tirmizi, no. 589, An-nasa’i, no. 2550, Ibnu Majah,
no. 1829, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Nasa’i)

Kata ‘وذو
مِرَّة سَويّ’
adalah kuat dan berbadan sehat.

Dana yang ada di tangan anda,
dikembalikan kepada pemiliknya agar dia dapat mendistribusikan kepada yang
berhak menerimanya. Kalau anda wakilkan dalam mendistribusikan kepada
kelompok yang berhak menerima zakat, maka hal itu tidak mengapa.

Dalam kitab Mathalib Ulin
Nuha, (2/259) dikatakan, “Apabila zakat disalurkan kepada orang yang tidak
berhak menerimanya, karena ketidak tahuan orang yang membayarkannya, maka
orang yang menerimanya mutlak harus mengembalikan kepada pemiliknya,
termasuk dengan hasil yang tumbuh darinya, baik yang bersambung seperti
minyak samin atau terpisah seperti anak hewan, karena ia adalah hasil dari
barang tersebut.”

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android