Unduh
0 / 0
490713/12/2010

Jika Berpatokan Pada Ru’yatul Hilal Negeri Lain Bolehkan Dia Menunda Shalat Id Agar Dapat Shalat Bersama Masyarakat Di Negerinya

Pertanyaan: 157275

Saya tidak berpuasa dan berbuka dengan syarat ru’yatul hilal dengan mata kepala saya sendiri. Akan tetapi saya berpuasa berdasarkan persaksian dua orang muslim yang adil. Problemnya adalah bahwa di negeri saya awal puasa dan akhir puasa selalu lebih lambat sehari dari keseluruhan kaum muslimin. Sedangkan saya berkeyakinan tentang penyatuan puasa, yaitu puasa bersama mayoritas kaum muslimin. Kita semua adalah muslim di negeri Islam, dari Indonesia hingga Maroko. Pertanyaan saya adalah seputar shalat Id, saya tidak dapat melakukan safar untuk shalat Id. Apakah jika saya shalat bersama masyarakat di negeri saya, maka hal itu dianggap terlambat, dan apakah hal tersebut dianggap sah. Atau saya tidak shalat sehingga saya tidak mendapatkan pahala shalat Id. Laa haula wa laa quwwata illaa billah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika
masyarakat di negeri anda berpedoman pada ru’yatul hilal, maka hendaknya anda
mengawali dan mengakhiri puasa bersama mereka. Tidak selayaknya anda berbeda
dengan mereka dan mengambil standar ru’yatul hilal selain mereka. Berdasarkan
sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

الصَّوْمُيَوْمَتَصُومُونَ،وَالْفِطْرُيَوْمَتُفْطِرُونَ،وَالأَضْحَىيَوْمَتُضَحُّونَ(رواهالترمذي،رقم 697)

“Puasa adalah hari
kalian semua berpuasa, sedangkan berbuka (Idul Fitri) adalah
hari kalian semua berbuka, dan Idul
Adha adalah hari kalian semua berkurban.” (HR. Tirmizi, no. 797)

Dia berkata,

Sebagian ulama
menafsirkan hadits ini dengan berkata,
“Maknanya adalah hendaknya berpuasa dan berbuka bersama
jamaah dan mayoritas masyarakat.” Hadits ini dishahihkan
oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi.

Jika anda berpendapat dengan pendapat yang menyatakan bahwa ru’yatul hilal di sebuah negeri mengharuskan seluruh penduduk berbagai negara untuk mengikutinya dan kemudian hal
tersebut berakibat bahwa Id bagi anda
lebih cepat sehari, maka hendaknya
anda berbuka secara sembunyi, lalu shalat Id bersama mereka keesokan harinya sebagai qadha.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata,
“.. Jika anda berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu bahwa apabila telah
terbukti ru’yatul hilal di sebuah tempat di negeri Islam secara syar’i, maka wajib menjalankan
konsekwensinya, sedangkan negeri anda tidak
mengamalkan hal tersebut dan mengambil
salah satu pendapat lainnya, maka tidak selayaknya
anda memperlihatkan perbedaan, karena hal itu akan
menimbulkan fitnah, kekacauan dan kontroversi.
Anda dapat berpuasa secara tersembunyi saat awal Ramadan dan berbuka secara
sembunyi saat awal Syawal. Adapun memperlihatkan perbedaan, hal itu tidak
layak dan bukan termasuk yang diperintahkan dalam Islam.”
(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin,
19/44)

Wallahu’alam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android