Tidak Dibolehkan Menggunakan Harta Yang Diwakafkan Untuk Masjid, Baik Dipinjam Atau Meminjamkan
Pertanyaan: 158131
Apa hukum meminjamkan atau meminjami seseorang dari dana yang terkait dngan masjid dan dikumpulkan untuk keperluan masjid?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dana yang dikumpulkan untuk operasional keperluan masjid
adalah dana wakaf tidak diperkenankan pelaksana meminjam untuk dirinya dan
tidak boleh dipinjamkan kepada seorang pun. Pelaksana diamanahkan oleh
penderma untuk keperluan masjid. Tidak diperkenankan dialokasikan untuk
selain dari itu
Syekh Zakariya Al-Anshori rahimahullah mengatakan,
“Petugas tidak diperkenankan mengambil sedikitpun dari dana
wakaf ini, dengan tuntutan ganti. Kalau dia lakukan, maka dia harus
menggantinya. Dia tidak dibolehkan meminjamnya, maksudnya dana wakaf.
Seperti halnya uang anak kecil.” (Disabdur dari kitab Asna Al-mathalib Fi
Syarh Raudh At-Thalib, 2/472).
Syekh Mansur Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Disyaratkan
orang yang meminjamkan adalah dia sah menyumbangkanya. Maka tidak boleh
dipinjamkan seperti wali yatim dari hartanya dan petugas wakaf.” (Syarh
Muntahal Irodat, 2/100).
Maksudnya adalah disyaratkan dalam meminjamkan bahwa orang
yang meminjamkan adalah orang yang sah dalam menyumbangkanya. Maka tidak
dibolehkan wali yatim meminjamkan harta anak yatim (karena dia tidak sah
jika menyumbangkannya). Tidak dibolehkan petugas wakaf meminjamkan dana
wakaf karena dia tidak memiliki hal untuk mengalokasikannya.”
Waslahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam