Unduh
0 / 0
1811208/01/2011

KAPAN BERSIWAK KETIKA DIA INGIN BERWUDHU?

Pertanyaan: 158244

Saya ingin tahu hukum menggunakan siwak ketika berwudhu, apakah yang terbaik itu menggunakannya setelah atau sebelum berwudhu? Semoga Allah memberkahi anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

 
Para ulama telah bersepakat bahwa penggunaan siwak adalah ketika berwudhu.
Hal itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ  (رواه البخاري تعليقاً ،
ورواه ابن خزيمة في “صحيحه” ، رقم
140 وصححه
الألباني في “إرواء الغليل”
1/109)

“Jika tidak memberatkan umatku, (pasti) akan
aku perintahkan mereka (mempergunakan) siwak pada setiap kali berwudhu.’
(HR. Bukhari secara dan diriwayatkan Ibnu Huzaimah dalam shahihnya, no. 140.
Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Gholil, 1/109)

Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 9612 dengan
redaksi,  ‘Jika tidak memberatkan umatku, maka (pasti) akan aku perintahkan
(menggunakan) siwak pada setiap waudhu.’ (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam
shahih Al-Jami’, 5317)

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata,

‘Mereka berbeda pendapat tentang waktunya,
dalam kitab An-Nihayah dan Fathul Qadir (kitab rujukan mazhab Hanafi) bahwa
(siwak) itu ketika berkumur (madmadhoh). Sementara dalam kitab Al-Badai dan
Al-Mujtaba, sebelum wudhu. Kebanyakan (mengambil pendapat) pertama dan itu
yang lebih utama karena itu lebih sempurna dalam membersihkan.’ (Al-Bahru
Ar-Raiq, 1/21)

Az-Zarkasyi
rahimahullah berkata,
 
‘Ditekankan anjuran bersiwak di beberapa tempat di antaranya ketika shalat
dan ketika berkumur (madmadhoh) dalam wudhu.’ (Syarhu Az-Zarkasyi, 1/30)

As-Syarwani rahimahullah berkata, ‘Yang
dilakukan oleh pengarang –yakni Ibnu Hajar Al-Haitsami- mengikuti sekelompok
bahwa (siwak) itu sebelum berbasmalah. Yang jadi pegangan bahwa tempatnya
itu setelah membersihkan kedua telapak tangan dan sebelum berkumur.’
(Hawasyi As-Syarwani, 1/221)

Akan tetapi masalahnya bersifat luwes, karena
tidak ada dalil yang jelas dari sunnah akan penentuan waktunya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Siwak dengan wudhu itu ketika berkumur, karena ini adalah tempat
membersihkan mulut. Dan siwak untuk membersihkan mulut sebagaimana telah ada
(hadits) shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda: 

السواك مطهرة للفم مرضاة للرب

“Siwak
itu pembersih mulut dan mendapat keredhoan Tuhan.’

Maka siwak
bersamaan ketika berkumur. Kalau anda ingin, boleh saja bersiwak setelah
berwudhu atau sebelum berwudhu. Akan tetapi yang lebih utama adalah
bersamaan dengan berkumur.’ (As-Syarhu Al-Mukhtasor Ala Bulughil Maram, 2/44)

Beliau juga mengatakan, ‘Para ulama
mengatakan, tempat (bersiwak) ketika berkumur.  Karena berkumur itu tempat
untuk membersihkan mulut. Maka waktunya ketika berkumur. Kalau tidak mudah
waktu seperti itu, maka setelah berwudhu. Masalah ini adalah luas.’ (Liqa
Al-Bab Al-Maftuh, 31/133)

Dari
perkataan Syekh Al-Albany rahimahullah tampaknya beliau berpendapat bahwa
siwak dilakukan sebelum membaca basmalah waktu wudhu. Maka beliau
mengatakan, ‘Caranya –yakni berwudhu- bersiwak, berbismilah, membersihkan
kedua telapak tangan tiga kali, keduanya itu sunnah- berkumur dan istinsyaq
(memasukkan air ke hidung) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).’
(At-Tsimar Al-Mustathab, hal. 9)

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android