Unduh
0 / 0

Dianjurkan Berbelasungkawa Sejak Meninggal Dan Tidak Ada Batas Akhirnya

Pertanyaan: 158529

Kapan dimulai waktu berbelasungkawa (takziah) kepada keluarga mayat dan kapan waktu akhirnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dianjurkan belasungkawa sejak
kematian –sebelum dimakamkan dan sesudahnya- tanpa ada batasan waktunya.
Bahwa sunnah takziyah terus berlaku sampai hilang rasa kesedihan dari orang
yang ditimpa musibah.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apakah dibolehkan bertakziyah sebelum dikuburkan?

Beliau menjawab, “Ya,
dibolehkan takziyah sebelum dan sesudah dikuburkan. Karena waktunya semenjak
kematian sampai musibah terlupakan. Terdapat riwayat dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau takziyah seteah mendapat kabar
berita kematian anaknya, maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: 

ارجع إليها، فأخبرها أن لله ما أخذ، وله ما أعطى، وكل شيء عنده
بأجل مسمى، فمرها فلتصبر ولتحتسب

“Kembali
kepadanya, dan beritahukan bahwa milik Allah apa yang diambil, dan apa yang
berikan. Segala sesuatu disisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka
perintahkan kepadanya agar bersabar dan berharap (pahala kepda Allah)”

(Majmu Fatawa, 17/340)

Beliau ditanya terkait dengan
isu sebagian orang yang mengatakan bahwa takziyah tidak dibolehkan sebelum
dikuburkan?

Maka beliau menjawab, “Ini
tidak benar, takziyah (dilakukan) kapan saja terjadi musibah. Maksudnya
kematian, maka dianjurkan (untuk melakukan takziyah).” (Majmu Fatawa,
17/341)

Yang lebih utama menurut
mayoritas ulama adalah setelah pemakaman. Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah,
12/288: “Mayoritas ahli fikih berpendapat, bahwa takziyah yang lebih utama
dilakukan setelah pemakaman. Karena keluarga mayat sebelum pemakaman
disibukkan dengan persiapan (pemakaman). Karena rasa keterasingan berpisah (dengan
mayat) setelah dikuburkan itu lebih besar (dirasakan). Sehingga waktu (setelah
pemakaman) itu lebih utama untuk bertakziyah. Sementara mayoritas Syafiiyyah
mengatakan, “Kecuali kalau terlihat keluarga mayat sangat terpukul sebelum
dikuburkan, sehingga (dibutuhkan) untuk bersegera bertakziyah. Agar dapat
menghilangkan atau meringankan kesedihannya.”

Takziyah dibatasi selamat
tiga hari. Mereka berdalil akan  hal itu, dengan bahwa agama (membatasi)
memberi izin dalam ihdad (berkabung dalam kematian) hanya tiga hari.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاث
, إلا على زوج : أربعة أشهر وعشرا

“Tidak dihalalkan bagi wanita
yang beriman kepada Allah dan Hari akhir (melakukan) ihdad (masa berkabung)
terhadap mayat lebih dari tiga (hari) kecuali (ihdad) untuk kematian
suaminya, (maka waktu ihdadnya adalah) empat bulan sepuluh hari.”

Maka dimakruhkan ihdad
setelahnya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 1/288)

Akan tetapi berdalil dengan
hadits ini masih perlu dilihat lagi. Karena hadist terkait dengan idhad (masa
berkabung) bukan takziyah (belasungkawa). Yang benar adalah takziyah masih
senantiasa dianjurkan selagi musibah masih (dirasakan) meskipun hal itu
lebih dari tiga hari.

Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Diriwayatkan adanya pendapat dari Imam Haramain bahwa tidak ada
(batasan waktu) untuk bertakziyah. Bahkan terus berlanjut setelah tiga hari
meskipun waktunya panjang. Karena maksudnya adalah memberikan doa, menahan
kesabaran, malarang dari kesedihan. Hal itu terjadi pada waktu lama.
Pandangan ini dikuatkan oleh Abu Al-Abbas bin Al-Qos dalam Talkhis.” (Syarh
Al-Muhadzab, 5/278)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
berkata, “Ia tidak ada waktu dan hari khusus, (takziyah) dianjurkan semenjak
mayat meninggal dunia, baik sebelum maupun setelah dishalati. Baik sebelum
maupun setelah dikuburkan. Bersegera (melakukan takziyah) itu lebih utama
dalam kondisi musibah berat dan dibolehkan setelah tiga hari semenjak
kematian dikarenakan tidak adanya dalil akan penentuan (waktu).” (Majmu
Fatawa, 13/380)

Syekh Al-Albany rahimahullah
mengatakan, “Tidak ada ketentuan dalam takziyah tidak boleh lebih dari tiga
hari. Kapan saja ketika melihat ada faedah, boleh dilakukan.” (Ahkamu Al-Janaiz,
1/166)

Wallahua’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android