Unduh
0 / 0

Seseorang Menikahi Wanita Nasrani Tanpa Wali dan Saksi

Pertanyaan: 159297

Saya akan menikah dengan istri kedua, karena saya merasa kesulitan untuk meyakinkan istri dan masyarakat saya, saya juga tidak mau merusak rumah tangga dan keluarga saya dari istri pertama, maka saya tidak mendapatkan wanita yang lebih cocok untuk saya nikahi kecuali wanita nasrani yang telah saya kenal di luar negeri. Saya akhirnya menikahinya dengan kondisi seperti di bawah ini:

Saya memahamkannya tentang keinginan saya untuk menikahinya, ia pun setuju menjadi istri saya, ia tidak mempunyai wali. Bapaknya juga seorang nasrani yang tidak mau jika anaknya menikah dengan seorang muslim, beliau pun tidak memperhatikannya urusannya sama sekali, maka saya menikahinya tanpa wali, saya mengambil pendapat yang mengatakan: “dibolehkan bagi seorang wanita janda menikahkan dirinya sendiri”. Karena kami bertemu di negara asing, saya tidak mengetahui seseorang yang mau untuk menjadi saksi pernikahan kami, maka kami pun mengambil pendapat yang mengatakan “Persaksian dua orang dalam pernikahan memungkinkan untuk digantikan dengan pengumuman”; karena tujuannya sama, maka saya menghubungi kedua teman dekat saya melalui telephone untuk memberitahukan kepada keduanya tentang pernikahan saya ini, termasuk juga kepada selain mereka. Saya memberikan mas kawin berupa cincin emas kepada wanita tersebut dengan menjelaskan bahwa mas kawin ini menjadi haknya sebagai istri, saya juga memahamkannya bahwa prosesi ini adalah pernikahan dan Allah sebagai saksinya, saya juga memberitahunya agar ikhlas menjadi istri saya dan tidak berbuat maksiat. Ia pun menerima pernikahan tersebut dengan dengan syarat-syarat tadi, maka jalinan hubungan kami pun sebagaimana layaknya sebagai suami istri, namun dalam waktu yang bersamaan saya juga merasa takut kepada Allah –‘azza wa jalla- dan merasa khawatir dengan semua yang saya lakukan adalah batil dihukumi sebagai zina. Belakangan ini saya mendapatkan ujian dalam pekerjaan dan istri saya yang pertama, saya juga khawatir bahwa ujian tersebut merupakan adzab Allah, namun demikian saya tidak menyalahkan istri kedua saya, ia seorang nasrani dan sudah banyak berkorban, ia pun banyak merelakan hak-haknya dari saya, dan memahami kondisi saya, ia pun telah menyetujuinya untuk menjadi istri saya, ia akan mentaati apa saja yang minta. Saya berharap kepada Allah –ta’ala- agar pernikahan kami yang kedua ini tidak ada masalah secara hukum, padahal saya juga memahami bahwa pernikahan tersebut menyelisihi syarat-syarat pernikahan yang sudah menjadi ijma’, hanya saja kami mengambil pendapat para imam yang terkenal, maka apakah pendapat anda berkaitan dengan masalah ini”.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Seorang muslim tidak boleh
mengambil pendapat sebagian ulama senaknya saja; karena yang demikian itu
berarti ia mengikuti hawa nafsunya dan tidak mengikuti syari’at Allah.

Akan tetapi yang wajib
baginya –jika memiliki kemampuan- untuk mengambil pendapat yang rajih (lebih
kuat) yang disandarkan kepada dalil-dalil syari’at yang kuat. Jika ia tidak
bisa mentarjih di antara pendapat yang ada, maka hendaknya ia bertanya
kepada seseorang yang dipercaya dalam keilmuan, agama, dan ia pun
mengamalkan fatwanya.

Kedua:

Menjadi syarat sahnya nikah
mempelai wanita harus memiliki wali, tidak boleh bagi wanita menjadi wali
untuk dirinya sendiri, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ)

رواه أبو داود

(2085)

وصححه الألباني في إرواء الغليل

(1839)

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan dishahihkan oleh al Baani dalam
Irwa’ Ghalil: 1839)

Dan berdasarkan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- yang lain:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ،
فنكاحها باطل

)

رواه أحمد

( 24417)

وأبو داود

(2083)

والترمذي

(1102)

وصححه الألباني في

“صحيح
أبي داود”
.

“Wanita mana saja yang
menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka
nikahnya batil”. (HR. Ahmad: 24417 dan Abu Daud: 2083 dan Tirmidzi: 1102 dan
dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Tidak ada perbedaan dalam hal
ini, baik antara wanita yang masih perawan atau janda.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
berkata:

“Termasuk syarat sahnya
pernikahan adalah dengan adanya wali, baik mempelai wanitanya masih perawan
atau janda, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

)لا
نكاح إلا بولي

(

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan wali”.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz:
21/39)

Jika bapak wanita tersebut
tidak setuju dengan pernikahan ini, dikarenakan ia tidak mau menikahkannya
dengan seorang muslim, maka perwaliannya berpindah kepada wali berikutnya
dibawahnya bapak seperti: saudara laki-lakinya atau paman dari jalur bapak.
Jika semuanya menolak untuk menjadi walinya, maka yang menikahkan adalah
ketua Islamic centre yang berada di kotanya dan kalau tidak ada maka yang
menikahkan adalah imam masjid.

Sebagaimana pendapat jumhur
ulama bahwa pernikahan tidak sah kecuali dihadiri oleh dua orang saksi pada
saat berlangsungnya akad nikah, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam-:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

)

رواه البيهقي

(14086)

وصححه الألباني في

“صحيح
الجامع”
(13515) .

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Al Baihaqi: 14086
dan dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih al Jami’: 13515)

Sebagian ulama mensyaratkan
adanya pengumuman untuk sahnya pernikahan, dan pengumuman tersebut menurut
mereka wajib dilakukan sebelum istrinya disetubuhi, memberitahukan hanya
kepada dua orang laki-laki tidak termasuk pengumuman.

Atas dasar semua inilah, maka
pernikahan yang anda laksanakan tidak benar, dan wajib bagi anda untuk tidak
mendekatinya kecuali setelah akad yang baru dan melengkapi syarat-syarat
yang sesuai dengan syari’at.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’
pernah ditanya tentang seorang muslim yang menikah dengan wanita nasrani
yang tidak diizini oleh walinya, mereka pun menjawab:

“Akad nikah tidak sah tanpa
adanya wali dan dua orang saksi yang adil, dan tidak boleh bagi seorang
wanita untuk menikahkan dirinya sendiri, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.

Juga berdasarkan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- yang lain:

لا تزوج المرأة المرأة ، ولا تزوج المرأة نفسها

“Seorang wanita tidak boleh
menikahkan wanita yang lain dan seorang wanita tidak boleh menikahkan
dirinya sendiri”.

Dengan demikian maka akad
nikah yang disebutkan dalam pertanyaan tidak sah dan wajib diperbarui dengan
adanya wali dari wanita tersebut.

Seorang wanita ahli kitab
dinikahkan oleh bapaknya, jika tidak ada atau ada tapi tidak mau menjadi
wali, maka yang menikahkan adalah kerabat ashabah (jalur laki-laki) yang
terdekat. Jika mereka tidak ada atau ada namun tidak mau menjadi walinya,
maka yang menikahkan adalah hakim yang muslim jika ada, dan jika tidak ada
maka dinikahkan oleh ketua Islamic centre terdekat; karena dalil-dalil
syar’i baik dari al Qur’an maupun Sunnah menunjukkan demikian”. (Fatawa
Lajnah Daimah: 18/180-181)

Syeikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- 
pernah ditanya tentang seorang laki-laki menikah di London dengan wanita
nasrani dari Australia, wanita tersebut menikahkan dirinya sendiri tanpa
adanya wali, mas kawinnya pun tidak disebutkan berapa dan dalam bentuk apa
?!, tidak dihadiri oleh para saksi kecuali seorang muslim dan seorang wanita
nasrani yang merupakan ibu dari wanita tersebut. Turut hadir dalam majelis
akad tersebut beberapa wanita nasrani dan teman-teman wanita tersebut, juga
pencatat akad nasrani. Setelah empat tahun kemudian istrinya tersebut masuk
Islam dan dikaruniai dua anak, baru ia bertanya tentang sah tidaknya akad
nikahnya dahulu, dan jika ternyata tidak benar maka bagaimana cara
membenarkannya ?

Beliau pun menjawab: “Adapun
akad nikah yang kalian sebutkan itu tidak benar; karena tidak adanya wali
dan dua orang saksi, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tidak ada pernikahan kecuali
dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”.

Adapun tidak adanya
penyebutan mas kawin dalam majelis akad tidak merusak akad nikah.

Cara memperbaiki akad nikah
tersebut adalah wali dari istrinya dihadirkan di hadapan penghulu dan
mengakadkan kembali suami istri tersebut setelah mendapatkan persetujuannya
yang juga dihadiri oleh dua orang saksi. Jika ia tidak mempunyai wali maka
yang berhak menjadi wali dalam akad tersebut adalah hakim syar’i. Apa yang
sudah terjadi sebelumnya tidak lah menjadi masalah, anak-anak mereka juga
dianggap anak sah secara syar’i dan penisbatan kepada bapak mereka juga
benar, jika kedua mempelai meyakini akan sahnya pernikahannya dahulu; karena
yang demikian di anggap nikah subhat”. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin
Ibrahim: 10/68)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android