Unduh
0 / 0

Imamnya Bertakbir Tiga Kali Dan Lupa Takbir Yang Keempat, Apakah Mengikutinya?

Pertanyaan: 159381

Sebagian orang shalat jenazah, kemudian imamnya takbir tiga kali, dan tidak melakukan takbir yang keempat karena lupa, apa hukum shalatnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Telah ada dalam soal jawab
no. 159418 bahwa takbir jenazah itu empat kali dan
semuanya adalah rukun. Dengan demikian, kalau imamnya takbir tiga kali
karena lupa, maka tidak perlu diikuti dan harus diingatkan, kalau dia
kembali dan bertakbir yang keempat, maka shalatnya sah. Kalau tidak kembali
(takbir), maka para makmum menyempurnkan takbir keempat kemudian salam.

Al-Bahuti rahimahullah
mengatakan, “Kalau bukan masbuk dan dia meninggalkan salah satu takbir dari
empat takbir secara sengaja, maka batal shalatnya. Kerena dia telah
meninggalkan kewajiban secara sengaja. Sehingga batal seperti shalat-shalat
lainnya. Kalau dia tinggalkan kerena lupa, maka dia (harus mengganti) takbir
seperti dia salam dalam shalat wajib sebelum menyempurnakannya karena lupa.
Selagi jedanya tidak lama dan sah (shalatnya).” (Daqoiq Ulin Nuha, 1/362)

Bukhori meriwayatkan dalam
Bab Takbir ‘Ala Al-Janazah, Humaid mengatakan:

صلى بنا أنس رضي الله عنه فكبر ثلاثا ثم سلم, فقيل له, فاستقبل
القبلة ثم كبر الرابعة, ثم سلم

“Anas radhiallahu’anhu shalat
bersama kami, kemudian beliau takbir tiga kali dan salam. Dikatakan
kepadanya, “Hadapkan ke kiblat kemudian takbirlah yang keempat dan salam.”

Al-Hafidz rahimahullah
mengomentari, “Diriwayatkan Abdur Razzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Anas
bahwa beliau takbir pada shalat jenazah tiga kali karena lupa, kemudian
keluar. Mereka bertanya, “Wahai Abu Hamzah sesungguhnya anda takbir tiga
kali. Beliau mengatakan, “Berbarislah, dan mereka berbaris dan beliau takbir
yang keempat.” (Fathul Bari, 3/202)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Kalau imam takbir tiga kali, apa selayaknya yang
dilakukan oleh makmum?

Beliau menjawab, “Maka dia
harus mengingatkannya.” Penanya, “Kalau imam tidak menghiraukan (apabila
diingatkan)?”

Syekh, “Kalau dia tidak
menghiraukan, makmumnya bertakbir (sendiri) maka telah cukup mendapatkan
fardhu kifayah.” (Syarh Al-Kafi)

Wallahua’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android