Unduh
0 / 0

SESUAI PROFESI, BOLEHKAH SAYA MENASEHATI PENCARI KERJA UNTUK BEKERJA DI PERUSAHAAN HARAM?

Pertanyaan: 159512

Saya bekerja di India sebagai pakar SDM. Saya dipilih oleh sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja untuk bekerja pada mereka. Perusahaan ini memberikan informasi kepada berbagai perusahaan tentang tenaga kerja profesional dan ahli dibidangnya. Pelayanan tersebut diberikan kepada beberapa perusahaan, seperti perusahaan gas, minyak, kontraktor, industri, dll. Problemnya adalah bahwa kami juga menawarkan layanan kami ke bank-bank dan perusahan-perusahaan asuransi serta pabrik-pabrik minuman keras. Bahkan perusahan-perusahan tersebut sangat menjanjikan di India. Karenanya direktur kami menekankan pentingnya memperhatikan mereka.

Saya tidak tahu bagaimana sikap saya seharusnya! Apakah saya arahkan para pencari kerja untuk bekerja di tempat-tempat tersebut? Jika saya lakukan, apakah saya mendapatkan dosanya? Jika tidak saya lakukan, maka berarti saya tidak profesioanl dalam pekerjaan, apa yang harus saya lakukan? Akan tetapi, mayoritas pelamar adalah non muslim yang tidak peduli bagi mereka tempat mereka bekerja, apakah bank atau perusahaan asuransi. Yang mereka pentingkan adalah bahwa mereka mendapatkan pekerjaan, dan itu cukup. Akan tetapi, meskipun demikian, perasaan saya masih tidak tenang. Saya takut berdosa walaupun keadaanya demikian. Apa nasehat anda?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Bekerja di bank-bank riba,
perusahaan asuransi serta pabrik minuman keras tidak dibolehkan. Sebagaimana
tidak boleh membantu mereka dalam perbuatan kemunkaran tersebut. Apakah
dengan mengarahkan para pekerja atau bentuk bantuan kemaksiatan lainnya yang
Allah haramkan.

Hal tersebut, karena Allah
Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا
عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ  (سورة المائدة:
2)

“Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah,
Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Maka sebagaimana Allah
telah mengharamkan kepada kita bermaksiat kepadanya, Dia juga mengharamkan
kepada kita memberikan bantukan dalam hal tersebut.

Imam Muslim meriwayatkan
dalam Shahihnya, no. 2674, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya
Rasulullah saw bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى
هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ
ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ
مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ
شَيْئًا

“Siapa yang menyeru kepada
petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang mengikutinya tanpa
mengurangi pahalanya sedikitpun, dan siapa yang menyeru pada kesesatan, maka
baginya dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosanya
sedikitpun.”

Al-Manawi, rahimahullah
berkata, “Orang yang menunjukkan kebaikan, bagaikan orang yang melakukannya
Apabila kebaikan tersebut dilaksanakan, maka baginya pahala. Kalaupun tidak,
maka baginya pahala menunjukkannya. Orang yang menunjukkan pada keburukan,
bagaikan orang yang melakukannya karena dia telah menolongnya, maka baginya
dosa seperti orang yang berbuat dosa, walaupun tidak secara langsung dia
lakukan.” (Faidhul Qadir, 3/716-717)

Dengan demikian, memberikan
pelayanan dengan menyediakan pekerja kepada lembaga-lembaga tersebut
diharamkan. Adapun kepada lembaga-lembaga lainnya, seperti perusahaan gas,
minyak atau lainnya, tidak mengapa.

Walaupun mayoritas pelamar
kerja adalah non muslim, hal tersebut tidak merubah hukum. Karena perkara
ini adalah
membantu atas sesuatu yang telah Allah haramkan dan dilarang terhadap semua
manusia. Sesuatu yang haram, tetaplah diharamkan, baik terhadap kaum
muslimin atau terhadap non muslim. Kaum kafir termasuk obyek dari hukum
syariat sebagaimana kaum muslimin juga menjadi obyeknya. Demikianlah
pendapat para ulama.

Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Ketahuilah, pendapat yang dipilih adalah bahwa kaum kafir juga
menjadi obyek dari perkara cabang syaiat, mereka diperintah dan dilarang.
Inilah pendapat mayoritas ulama.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
rahimahullah berkata tentang tukang jahit yang menjahit pakaian untuk orang
Nashrani padanya terdapat sutera dan bentuk salib dari emas. Apakah orang
tersebut berdosa?

Beliau menjawab,

“Ya, jika dia membantu
seseorang atas maksiat kepada Allah, maka dia berdosa, karena dia telah
membantu terhadap perbuatan dosa dan permusuhan. Jika hal tersebut berlaku
dalam masalah menolong terhadap kemaksiatan, bagaimana pula halnya menolong
dalam kekufuran dan syiar-syiar kekufuran.” (Majmu Fatawa, 22/141)

Ulama yang tergabung dalam
Lajnah Da’imah berkata, “Telah diketahui dalam syariah yang suci bahwa kaum
kafir juga termasuk obyek syariah dan cabang-cabangnya. Maka tidak boleh
bagi kaum muslimin membantu mereka meninggalkan apa yang Allah perintahkan
kepada mereka.” (Fatawa Lajnah Da’imah, 14/475)

Disamping lembaga-lembaga
tersebut menimbulkan kerugian yang bersifat umum kepada kaum muslimin dan
non muslim. Maka menolong mereka juga menyebabkan kerugian bagi kaum
muslimin.

Maka tidak boleh bagi anda
membantu seseorang dalam perbuatan kemunkaran dan menunjukkannya.

Yang seharusnya anda
lakukan adalah mengarahkan para pelamar kerja kepada aktifitas yang
dibolehkan. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan bagi anda dan anda harus
mengarahkan mereka bekerja di tempat-tempat yang haram, maka hendaknya anda
mencari kerja yang lain. Siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia akan
memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rizki dari jalan yang tidak
dia duga. Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan
menggantikan untuknya yang lebih baik darinya.

Wallaua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android