Unduh
0 / 0

BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK

Pertanyaan: 160012

Aku menyaksikan dialog antara dua orang ulama. Dialog tersebut menimbulkan pertanyaan dalam jiwaku, lalu aku berusaha keras mencari jawabannya. Setelah berusaha mencari, aku mendapatkan jawabannya di situs anda. Ternyata jawabannya sesuai sekali dengan pertanyaanku. Aku telah mendapatkan jawaban berikut di situs anda;

Anda telah sebutkan dalam fatwa anda bahwa saudara perempuan sekandung mendapatkan setengah warisan. Lalu anda berdalil dengan surat An-Nisa ayat 176, kemudian bagian isteri seperempat, lalu anda sebutkan bahwa saudara laki dan perempuan yang tidak sekandung mendapatkan sisanya, yaitu seperempat dan dibagi di antara mereka dengan standar bahwa bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan.

Dalam ayat 176 tersebut, hanya disebutkan (وله أخت), dia memiliki saudara perempuan, tidak dibatasi apakah sekandung atau tidak.
Apakah dalilnya yang membedakan antara sekandung dan tidak? Mohon penjalasannya.

Jazaakumullah khairan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ayat terakhir dari surat
An-Nisa adalah firman Allah Ta’ala,

“mereka meminta fatwa
kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu
tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak
mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan
jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan
perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua
orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu
tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 176)

Dalam ayat tersebut, Allah
menyebutkan warisan saudara sekandung atau sebapak. Adapun warisan saudara
seibu, telah Allah sebutkan dalam surat An-Nisa ayat 12. yaitu firman-Nya,

وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوْ امْرَأَةٌ وَلَهُ
أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ (سورة النساء:
12)

“Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)
atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta.” (QS. An-Nisa: 12)

Para ulama telah sepakat
bahwa yang dimaksud saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat di
atas adalah saudara seibu.

Lihat tafsir Ath-Thabarai,
3/2183, 4/2652, Ibnu Katsir, 1/600, 776, As-Sa’di, hal. 168-226.

Maka, berdasarkan hal ini,
firman Allah Ta’ala dalam ayat yang ditanyakan, (وله
أخت) jika dia
memiliki saudara perempuan, maksudnya adalah saudara perempuan sekandung
atau sebapak.

Akan tetapi, jika terdapat
dua orang saudara perempuan (saudara perempuan sekandugn dan sebapak
sekaligus), maka tidak mungkin disamaratakan di antara keduanya. Kedua
saudara perempuan tidak dapat dibagi sama dari 2/3 harta. Akan tetapi,
saudara perempuan sekandung mendapatkan setengah harta, dan saudara sebapak,
diberikan sisa dari 2/3 tersebut, yaitu, seperenam. Ini adalah ijmak para
ulama.

Lihat; At-Tahqiqat
Al-Mardhiyyah fil Mabahits Al-Faradhiyyah, Syekh Shaleh Al-Fauzan, hal. 94.

Dalam kondisi seperti ini,
jika bersama saudara perempuan sebapak terdapat saudara laki-laki sebapak,
maka saudara perempuan tersebut berpindah posisinya dari pemilik bagian
tertentu menjadi ashabah (bagian sisa). Maka dia (saudara perempuan sebapak)
mendapat waris bersama saudara laki-lakinya sisa harta setelah saudara
perempuan sekandung mengambil bagiannya yang telah ditentukan. Maka bagi
saudara laki-laki sebapak tersebut dua kali lipat bagiannya dibanding
saudara perempuan sebapak. Ini juga merupakan ijmak para ulama,sebagaimana
dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kita Al-Mughni, 6/168

Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata,

” Jika saudara perempuan
sekandung hanya seorang diri, maka dia mendapatkan jatah seperenam bagian
berdasarkan teks Al-Quran. Sedangkan sisa dari 2/3 harta yang diberikan
untuk beberapa saudara orang perempuan adalah seperenam yang melengkapi
bagian 2/3. Maka jumlah tersebut (seperenam) adalah untuk saudara perempuan
sebapak. Karena itu para ahli fiqih menyebutkan pembagian tersebut dengan
istilah seperenam sebagai pelengkap dari 2/3.

Jika saudara sebapak itu
terdiri dari laki dan perempuan, maka sisanya dibagi di antara mereka,
berdasarkan firman Allah Ta’ala,

  وَإِنْ كَانُوا
إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ (سورة :
176)

“Dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bagian
seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 176) 

 (Al-Mughni, 6/168)

Dengan demikian, maka
pembagian warisan yang disebutkan dalam jawaban soal no.
95520 adalah perkara yang
telah disepakati para ulama dan tidak ada perbedaan pendapat di antara
mereka.

Kesimpulan jawaban,
bahwa saudara perempuan yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala (وله
أخت) surat
An-Nisa: 176, adalah saudara perempuan sekandung dan sebapak. Jika mereka
Cuma seorang, maka bagiannya adalah seperenam. Jika mereka saudara perempuan
sekandung lebih dari satu, atau saudara perempuan sebapak lebih dari satu,
maka bagian untuk mereka bersama 2/3. Adapun jika mereka bergabung, saudara
perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak, maka bagian untuk saudara
perempuan sekandung adalah setengah, sedangkan untuk saudara perempuan
sebapak adalah seperenam.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android