Unduh
0 / 0
299205/02/2011

Apakah Boleh Bagi Wali Seorang Wanita Melarangnya Menikah Dengan Laki-laki Sekufu’ Karena Adanya Konflik Internal di Antara Dua Keluarga?

Pertanyaan: 160369

Apakah boleh bagi wali dari seorang wanita menolak pemuda yang datang mau meminang anak perempuannya yang disebabkan adanya konflik internal antara dua keluarga sejak tiga tahun yang lalu ?, dia adalah pemuda yang taat beragama, bahkan kedua keluarga tersebut juga taat beragama, menghormati sesama, mu’amalahnya bagus, akan tetapi masih sensitif dengan konflik yang pernah terjadi pada masa lalu, maka bagaimanakah menurut pendapat anda ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sebaiknya bagi umat Islam
untuk menyelesaikan semua konflik yang terjadi di antara mereka; karena
kalau tidak maka akan menimbulkan rasa dengki dan iri. Semua orang mukimin
bersaudara dan Allah telah memerintahkan untuk mendamaikan di antara mereka
yang sedang bersitegang, Allah juga mensifati mereka dengan saling
bersaudara dalam keimanan. Maka sebaiknya mereka saling melupakan semua
kedengkian yang ditimbulkan dari konflik tersebut, apalagi jika mereka
termasuk yang taat beragama sebagaimana yang disebutkan dalam soal. Dan jika
walinya mengharapkan agar perbesanan tersebut menjadi sebab untuk
menghilangkan ketegangan dan kedengkian, maka pernikahan sebaiknya
dilanjutkan karena dua sebab:

1.Bahwa
wanita tersebut dipinang oleh laki-laki sekufu’

2.
Merupakan usaha untuk menghilangkan permusuhan

Imam
Tirmidzi (1084) meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ
فَزَوِّجُوهُ ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ
عَرِيضٌ ) حسنه الألباني في “صحيح الترمذي”
.

“Jika telah datang kepada
kalian seseorang yang mau meminang dan kalian ridho dengan agamanya dan
akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka
bumi dan kerusakan yang luas”. (Dihasankan oleh al Baani dalam Shahih
Tirmidzi)

Namun, jika walinya hawatir
akan terjadi konflik baru dan hawatir akan mendzalimi anak perempuannya jika
tinggal bersama keluarga tersebut dan mereka akan memperlakukannya dengan
buruk dan tidak baik dalam mempergaulinya, maka pada saat itu dia boleh
menolak calon suami tersebut; karena seorang wali berbuat untuk kemaslahatan
bagi yang berada di bawah perwaliannya, dan termasuk bagian dari maslahatnya
pada saat itu agar tidak jadi menikah dengan laki-laki tersebut.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android