Unduh
0 / 0

Hukum Mengulangi Memandikan Mayat, Jika Ada Yang Keluar Darinya Setelah Dimandikan

Pertanyaan: 160396

Saya pernah memandikan pamanku ketika meninggal dunia. Sebelum kita kafani, didapati pada mayat, kotoran yang keluar dari mayat. Maka keitka itu kami cukup dengan membersihkan tanpa mengulangi wudhu dan mandi, apa hukumnya itu? Terima kasih

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhamdhulillah

Ketika mayat telah dimandikan,
dan setelah selesai di mandikan keluar sesuatu darinya baik berupa air seni,
kotoran atau darah. Maka tidak diharuskan mengulangi memandikan, akan tetapi
cukup dengan menghilangkan najis itu saja.

Nawawi rahimahullah berkata,
“Ketika keluar (sesuatu) dari salah satu kemaluan mayat setelah dimandikan
dan belum dikafani, maka diharuskan membersihkan najis, tidak ada perbedaan
pendapat (dalam masalah ini). Terkait dengan mengulangi pembersihannya, ada
tiga pendapat yang terkenal dan yang paling kuat adalah tidak diwajibkan
apapun juga. Karena mayat tersebut tidak termasuk orang yang kena beban
masalah  batal bersuci. Atau diqiyaskan (dianalogikan) jika seseorang
terkena najis dari lainya. Maka cukup dibersihkan saja tanpa ada perbedaan.”
(Syarh Al-Muhadzab, 1/138)

Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, “Dan ini pendapat Tsauri, Malik, Abu Hanifah karena keluarnya najis
dari orang yang masih hidup setelah mandi tidak membatalkannya, begitu juga
bagi mayat.” (Al-Mughni, 1/168)

Dalam ‘Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah,
13/53: “Jika ada sesuatu yang keluar sementara dia masih dalam tempat
pemandiannya, maka pendapat Hanafiyah, Malikiyah –selain Asyhab- dan
pendapat paling kuat di mazhab Syafiiyyah dan pilihan Abu Al-Khattab dari
Hanabilah, hal itu tidak perlu diulangi. Cukup dibersihkan di tempat itu
saja. Dan ini pendapat Tsauri juga.”

Syekh Ibu Utsaimin
rahimahullah mengomentari pendapat ini, “Maksudnya tidak mengulangi
memandikan, cukup hanya membersihkan najisnya.
Beliau
mengatakan, ‘(Pendapat ini) yang paling dekat kepada kebenaran.”
(Syarh Al-Kafi)

Wallahua’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android