Unduh
0 / 0
1889807/02/2011

HUKUM MENGGUNAKAN PIL PENCEGAH KEHAMILAN TANPA IZIN SUAMI

Pertanyaan: 160491

Saya tinggal bersama suami saya dengan empat orang anak darinya. Akan tetapi, sayang sekali, saya tersiksa dengan sikap keras sang suami dalam memperlakukan kami semua, bahkan hingga sampai pada kekerasan fisik.

Perlu diketahui bahwa saya sekarang berumur 40 tahun, dan anak-anak saya yang empat dahulu mengalami gangguan medis ketika masih dalam kandung di rahim saya. Karena itu, saya tidak ingin hamil lagi, akan tetapi sang suami bersikeras agar saya hamil lagi dan sering mengancam saya dengant talak.

Apakah dibolehkan bagi saya untuk menggunakan alat pencegah kehamilan tanpa izin suami? Para dokter telah menasehatkan dan memperingatkan saya agar tidak hamil lagi karena mempertimbangkan kondisi kesehatan saya ditambah penderitaan yang saya dan anak-anak alami. Saya tidak ingin mendapatkan anak lagi. Perlu diketahui, sudah dua kali suami saya mengacungkan pisau kepada kami?. Sang suami tidak memperhatikan kondisi kesehatan saya, padahal dia telah melihat dengan mata kepala sendiri kondisi kesehatan saya yang terus menurun serta penderitaan yang pernah saya alami di RS.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang layak diketahui bahwa
pada dasarkan kedua pihak suami istri
memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan
azal (mengeluarkan mani dari rahim) kecuali atas izin isterinya, dan isteri
tidak boleh menggunakan alat pencegah kehamilan kecuali dengan izin
suaminya.

Lihat Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, 3/156.

Ibnu Nujaim Al-Hanafi
berkata, “Tindakan
wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang dilakukan wanita untuk
mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya,
diqiyaskan dengan tindakan azal suami tanpa izin isterinya.” (Al-Bahr
Ar-Raiq, 3/215)

Sedangkan Al-Bahuti
Al-Hambali berkata, “Al-Qadhi berkata, ‘Tidak dibolehkan kecuali dengan izin
sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak.” (Kasyaful
Qana’, 2/96)

Akan tetapi, jika didapatkan
alasan kuat bagi isteri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya
menimbulkan bahaya nyata baginya berdasarkan keterangan pada dokter
terpercaya, maka dalam kondisi seperti ini, gugurlah hak suami untuk
dimintakan izin. Karena kemaslahatan wanita untuk menjaga kesehatannya
didahulukan dari kemaslahatan suami dalam masalah melahirkan.

Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada perkara yang membahayakan dan perbuatan
yang membahayakan.” (HR. Ibnu Majah, 2340. Dinyatakan hasan oleh An-Nawawi
dalam kitabnya, Al-Azkar, hal. 502)

Bahkan, para ulama
membolehkan bari wanita hamil menggugurkan kandungannya pada masa-masa awal
kehamilan jika hal tersebut berbahaya bagi kesehatannya. Lihat jawaban soal
no. 82851.

Dalam fatawa Syekh Bin Baz
rahimahullah ta’ala disebutkan, (seseorang bertanya), “Saya adalah seorang
isteri. Suamiku melarang aku mengkonsumsi pil pencegah kehamilan. Karena dia
tidak merasakan keletihan yang aku alami. Aku menderita. Aku telah
mengkonsumsi pil pencegah kehamilan tanpa izin sang suami. Apakah hal
tersebut bermasalah?

Syekh menjawab: “Jika mudah
bagi anda meninggalkannya (tidak mengkonsumsi pil tersebut) maka hal
tersebut lebih hati-hati. Adapun jika bahayanya besar, kesulitannya berat,
maka tidak mengapa. Kalau tidak, maka meninggalkannya lebih hati-hati.
Karena taat kepada suami adalah wajib, kecuali jika bahayanya besar dan
sulit bagi anda menanggungnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah
semampu kalian.”

(Majmu Fatawa Ibn Baz,
21/183)

Lebih utama bagi anda
berusaha bersama suami untuk mengambil kesepakatan dan saling pemahaman di
antara anda berdua. Seorang suami hendaknya memperhatikan kondisi isteru dan
keadaan kesehatannya.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Seorang suami, jika melihat kehamilan isterinya akan
berakibat kondisi di luar kebiasaan, hendaknya dia mengizinkan sang isteri
mengkonsumsi pil pencegah kehamilan. Atau dia sendiri yang melakukan sesuatu
yang dapat mencegah kehamilan iserinya, sebagai bentuk kasih sayang
kepadanya, sampai sang isteri kuat menghadapi hal tersebut.” (Fatawa Nur
Alad-Darb).

Adapun perlakuan buruk suami
dan perangainya yang kasar, bukanlah alasan untuk tidak melahirkan. Boleh
jadi Allah menjadikan anak tersebut sebagai gantinya dan kebaikan yang
banyak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ ،
وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ

“Dia yang mengeluarkan
sesuatu yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari sesuatu
yang hidup.”

فَعَسَى أَنْ
تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (سورة النساء:
19)

“Boleh jadi engkau membenci
sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS.
An-Nisa: 19)

Wallaha’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android