Unduh
0 / 0
5,06525/06/2014

Hukum Merekam Tilawah Al-Qur’an Karim Dengan Suara Biduan (Penyanyi)

Pertanyaan: 160867

Apa hukum merekam ayat dari Kitabullah Azza Wajala dengan suara salah seorang penyanyi. Tidakkah ini termasuk pelecehan terhadap Kitabullah Azza Wajalla?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Telah diketahui secara
syariat bahwa apa yang tersebar sekarang berupa nyanyian seronok yang
mengandung kata-kata jauh dari agama dan rasa malu, serta gambar yang
mengarah kepada fitnah dan kemaksiatan –bahwa hal itu termasuk jelas
keharamannya – bahkan menurut orang yang membolehkan musik dari kalangan
para ulama. Mereka tidak mengatakan bolehnya nyanyian seperti ini. Terdapat
perincian pembahasan tentang materi ini dalam jawaban soal no.
96219.

Meskipun begitu, kaidah agama
yang Allah berikan hukum di antara para hamba adalah firman-Nya ta’ala:

 فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ
مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (سورة الزلزة: 7-8)

“Barangsiapa
yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.
Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia
akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az-Zalzalah: 7-8)

Penyanyi yang menyebarkan
nyanyian haram dikalangan manusia berhak mendapatkan dosa dari apa yang
dilakukan dengan merusak umat. Serta kemaksiatan kepada Allah. Akan tetapi –meskipun
begitu- kalau dia dapat mempersembahkan kebaikan baik puasa, shadakah atau
tilawah Al-Qur’an Karim, maka Allah Azza Wajallah tidak  akan menghilangkan
pahala orang yang berbuat baik. Dia tidak akan menzalimi amalan yang
dipersembahkan karena Alah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya Subahanah:

إِنَّ
اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا
وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا (سورة النساء: 40)

“Sesungguhnya
Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada
kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan
memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 40)

Kalau penyanyi ini ikhlas
karena Allah dalam bacaan itu –itu antara dia dengan Allah- maka bacaan ini
termasuk amalan saleh yang Allah akan beri pahala atasnya. Maka kita tidak
boleh mengingkari amalannya, juga tidak boleh mencemoohya. Apalagi sampai
menuduh dengan melecehkan Al-Qur’anul Karim.

Mungkin dengan membacac
Al-Qur’an Karim menjadi sebab dia bertaubat kepada Allah dan meninggalkan
nyanyian. Kalau seseorang berbuat maksiat, bukan berarti kita menghalangi
dia berbuat ketaatan atau kita anggap perbuatan ketaatannya termasuk
pelecehan terhadap agama. Akan tetapi seyogyanya setiap orang mendorongnya
untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan melarangnya dari kemaksiatan.
Karena, walaupun ahli maksiat tetap saja hendaknya dia diapresiasi jika
melakukan ketaatan kepada Allah. Karena kalau dia ikhlas karena Allah ta’ala,
maka tidak diragukan akan bermanfaat di dunia dan akhirat dan boleh jadi
sebagai sebab mendapatkan hidayah. Sebagai tambahan, silahkan lihat soal
jawab no. 1377 dan 9330

Wallahu a’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android