Unduh
0 / 0

MENINGGAL DUNIA DAN HANYA MENINGGALKAN SAUDARA LAKI-LAKI ATAU SAUDARA PEREMPUAN SEIBU

Pertanyaan: 160948

Kalau bagian seperenam dari kalalah (pewaris yang tidak punya ayah dan anak) diberikan untuk saudara laki-laki atau saudara perempuan, bagaimana halnya dengan sisa bagian dari kalalah.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Al-Kalalah adalah
mayat yang tidak punya ayah dan anak. Kalau dia mempunyai saudara laki atau
saudara perempuan seibu, maka masing-masing mendapatkan seperenam. Kalau
mereka lebih dari itu, maka bersama-sama mendapatkan sepertiga berdasarkan
firman Ta’ala:

وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ
كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ
(سورة النساء: 12)

“Jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu.”  (QS. An-Nisa:
12)

Kalau dia mempunyai
istri, maka bagiannya setengah. Kalau dia mempunyai saudara laki-laki
sekandung, maka dia mendapatkan semua warisan, atau mendapat sisanya dengan
cara ashobah (sisa warisan). Setelah (pembagian) ahli waris yang wajib kalau
ada. Kalau dia mempunyai saudara perempuan sekandung, maka dia mendapatkan
separuh. Kalau ada dua saudara sekandung, maka dapat bagian dua pertiga.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ
فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ
فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ
فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ
كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ (سورة  النساء:
176)

“Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa
kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak
mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan
jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan
perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua
orang saudara perempuan.” (QS.
An-Nisa: 176)

Kalau dia tidak
mempunyai ahli waris kecuali saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu,
maka ahli warisnya mendapat bagian wajib seperenam. Dan sisa warisannya
dikembalikan kepada ahli waris, bagi yang berpendapat mengembalikan (sisa
warisan) yaitu Hanafiyah, Hanbali. Maka dia mendapat semua warisan, baik
berdasarkan ketentuan wajib atau pengembalian.

Sementara Malik dan
Syafi’i berpendapat sisa warisan dikembalikan ke baitul mal ketika tidak
didapati ashobah (sisa ahli waris).

Ibnu Qudaman
rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 6/186,

“Jika mayat tidak
meninggalkan ahli waris kecuali ahli waris wajib yang menjadikan hartanya
tidak habis, seperti anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan dan
nenek. Maka kelebihan dari pembagian yang wajib dikembalikan kepadanya
sesuai dengan pembagian wajibnya kecuali suami dan istri. Hal itu
diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiallahu’anhum.
Diceritakan dari Hasan, Ibnu Sirin, Syuraij, ‘Atho’, Mujahid, At-Tsaury, Abu
Hanifah dan teman-temannya. Ibnu Suraqah berkata, ‘Dan hal ini telah
diamalkan sekarang di semua kota.’

Sementara Zaid bin
Tsabit berpendapat bahwa kelebihan dari pembagian wajib dikembalikan ke
baitul mal. Tidak dikembalikan kepada salah seorang yang melebihi dari
bagian yang wajib. Ini pendapat Malik, Al-Auza’i, As-Syafi’i
radhillahu’anhum.”

(Ibnu Qudamah) juga
berkata, “Adapun suami istri, tidak dikembalikan kepada keduanya menurut
kesepakatan ahli ilmu, kecuali ada riwayat dari Utsman radhiallahu’anhu
bahwa dikembalikan kepada suami, mungkin ia dianggap sebagai ashobah (yang
berhak mendapat sisa warisan). Atau dianggap mempunyai hubungan kerabat
(rahim) sehingga hal itu diberikan kepadanya. Atau diberikan kepadanya dari
harta baitul mal. Bukan karena warisan.’

Selayaknya dalam
masalah warisan bertanya pada setiap kondisi, sesuai dengan harta warisan
yang ditinggalkan kepada ahli waris, agar tidak rancu dalam menerapkan hukum
pada kondisi tertentu.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android