Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Asalnya wanita tidak diperkenankan bepergian kecuali bersamanya mahram. Telah ada penjelasan hal ini di soal jawab no. 101520, 145413,
Para ulama’ memberikan pengecualian akan hal itu, safar wajib yang ditentukan untuk wanita. Seperti hijrah dari negara kafir ke negara Islam. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Para ulama’ bersepakat bahwa tidak diperkenankan bagi wanita keluar selain haji dan umarah kecuali bersamanya mahram. Kecuali hijrah dari negara peperangan. Mereka bersepakat, wanita tersebut dianjurkan untuk hijrah dari negara perang menuju ke negara Islam meskipun dia tidak mempunyai mahram. Perbedaan diantara keduanya adalah bahwa berdiam diri di negara kafir adalah haram, kalau dia tidak mempu menampakkan agamanya. Sementara dia khawatir terhadap agama dan dirinya,’ selesai dari Syarkh Shoheh Muslim, 9/104.
Abul Abbas AL-Qurtubi berkata, ‘Telah disepakati, bahwa dia diharuskan bepergian dengan selain mahramnya kalau dia takut terhadap agama dan dirinya.’ selesai dari kitab ‘AL-Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Kitab Muslim, 11/6. Hal itu dikarenakan menunaikan masalah agama itu wajib, sementara sesuatu yang tidak lengkap kewajiban itu kecuali dengannya, maka ia termasuk wajib. Dikatakan di kitab ‘Matolib Ulin Nuha, 3/433.
Dari sini, kalau anda tidak mampu melaksanakan syiar islam di negara ini dengan kebebasan secara sempurna atau anda khawatir terhadap agama dan diri anda dari fitnah, maka anda diharuskan hijrah ke negara yang dapat menjaga agama dan diri anda. Karena kemaslahatan agama lebih dikedepakan terhadap taat kepada kedua orang tua. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ، فَلَا تُطِعْهُمَا ، وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
[لقمان: 15]
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” SQ. Luqman: 15.
Kalau sekiranya anda mampu untuk menunaikan syiar Islam dan hidup di negara ini dengan keamanan secara sempurna untuk diri anda. Maka hijrah dalam kondisi ini hukumnya sunnah bukan wajib. Dapat dilihat di soal jawab no. 47672. 13363.
Maka saat itu anda tidak diperkenankan safar dikarenakan dua sebab, tidak adanya mahram dan tidak diizinkan ibu anda bepergian.
Al-Bahhuti berkata: “Tidak diperkenankan safar sunnah kecuali dengan izin kedua orang tuanya. Karena bakti kepada kedua orang tua itu fardu ain, dan hal itu lebih dikedepankan daripada yang sunnah dan fardu kifayah.” Selesai dari kitab ‘Kasyful Qana’, 6/322.
Dan hendaknya anda berinteraksi dengan kedua orang tua anda sebaik mungkin dan berkasih sayang. Semoga Allah memberikan hidayah kepadanya ke jalan yang lurus lewat anda. Dapat dilihat soal jawab no. 103977, 27105.
Wallahu’alam .