Unduh
0 / 0
4,69814/02/2011

Hukum Shalat Jamaah Di “Pondokan”

Pertanyaan: 161340

Ada sebuah “pondokan” yang digunakan untuk kegiatan pengajian yang dilaksanakan setelah shalat maghrib sampai datangnya waktu isya. Pondokan tersebut bukan mushalla, karena tidak pernah digunakan secara khusus untuk shalat berjamaah. Pertanyannya: bolehkah shalat di pondokan tersebut, sementara tidak jauh dari situ ada masjid. Apa perbedaan shalat di pondokan ini dan di masjid? Terima kasih.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Istilah “pondokan” merupakan istilah umum yang mencakup
beberapa jenis pondokan yang masing-masing memiliki hukum sendiri menurut
syariat.

1. Jika yang dimaksud dengan “pondokan” itu adalah masjid
kecil (mushalla, langgar, surau) yang digunakan untuk pelaksanaan shalat
berjamaah dan halaqah ilmu, sebagaimana yang dikenal di sebagian negara
Islam, maka hukum yang berlaku untuk pondokan ini adalah hukum yang juga
berlaku untuk masjid, seperti hukum yang berkaitan dengan shalat, hukum yang
berkaitan dengan orang yang junub dan haidh, pahala shalat, dan hukum-hukum
lainnya.

Syaikh Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:

Jika yang dimaksud dengan “pondokan” tersebut adalah
mushalla, maka tidak diperbolehkan shalat di dalamnya jika terdapat masjid
besar.

Jika terdapat masjid besar, maka shalat berjamaah harus
dilaksanakan di masjid besar yang terdapat di dalamnya imam dan muazin
masjid.

Jika di satu kampung hanya ada “pondokan” dan masjid kecil,
maka diperbolehkan shalat berjamaah di pondokan tersebut dengan
mengumandangkan azan dan iqamah, dan menunjuk imam yang bertugas mengimami
jamaah di setiap waktu shalat. Jika tidak ada imam, maka yang menjadi imam
adalah siapa saja yang hadir dalam jamaah namun ia termasuk ahli istiqamah
dan layak menjadi imam. Jika tidak ada muadzin tetap, maka yang menjadi
muadzin adalah siapa saja yang bisa adzan.

Kesimpulan: “pondokan”
biasanya berbentuk seperti masjid kecil. Di beberapa negara Arab,
orang-orang menamai masjid kecil dengan “pondokan” (di Indonesia orang kerap
menyebutnya dengan mushalla, surau atau langgar). Pondokan yang seperti
masjid kecil ini digunakan untuk shalat ketika dibutuhkan.

Jika di daerah Anda, terdapat
masjid besar maka Anda wajib melaksanakan shalat berjamaah di masjid besar
tersebut. Namun jika ada kebutuhan, boleh saja Anda shalat di pondokan
(mushalla, surau atau langgar). Walhamdulillah. Demikian. Dinukil dari
“Barnamaj Nur ‘Ala ad-Darb”, yang terdapat pada situs


http://www.binbaz.org.sa/mat/16029

2. Jika yang dimaksud dengan
“pondokan” itu adalah bangunan yang dikhususkan untuk halaqah pengajian,
pertemuan, dan dakwah, serta tidak ditujukan untuk menggelar acara-acara
bid’ah dan khurafat, maka pondokan ini adalah pondokan yang penuh kebaikan
dan keberkahan. Karena ia memiliki peran besar dalam memuliakan Islam dan
menyebarkan kesadaran keagamaan di kalangan muslim. Namun demikian, pondokan
ini tidak dihukumi seperti hukum masjid. Shalat berjamaah di pondokan ini
lebih baik daripada shalat munfarid, tetapi pahalanya tidak sebesar pahala
shalat berjamaah di masjid, seperti yang telah kami jelaskan dalam
soal-jawab nomor 52906 dan 72398.

3. Jika yang dimaksud dengan
“pondokan” tersebut adalah bangunan yang didirikan untuk menghidupkan
bid’ah, seperti menyelenggarakan acara zikir yang diiringi dengan tarian dan
musik, peringatan maulid yang diwarnai dengan berbagai macam kemusyrikan,
pertunjukan sihir dan debus, atau pelaksanaan ibadah dan istighatsah yang
ditujukan bukan kepada Allah, atau acara-acara keagamaan lain yang bersifat
sektarian, eksklusif dan tertutup dari masyarakat umum, maka pondokan
semacam ini harus diboikot, jangan dibantu dan dihidupkan. Perlu pula untuk
mengingatkan manusia agar berhati-hati terhadap pemikiran-pemikiran sesat
dan menyimpang yang berasal dari sana.

Syaikh Muhammad ibn Ibrahim
rahimahullah berkata:

Biasanya, pondokan semacam
ini tidak kosong dari hal-hal yang terlarang. Selama pondokan tersebut bukan
menjadi tempat ibadah yang batil, bid’ah dan kemunkaran, terbuka untuk siapa
saja yang ingin menghadirinya, tidak ada pemerasan, beranggotakan
orang-orang yang berakhlak mulia, maka keberadaan pondokan semacam ini tidak
menjadi masalah dan  tidak ada halangan untuk membiarkannya. Syaikh al-Islam
Ibnu Taimiyah menyebutkan bolehnya menghadiri pengajian tasawuf. Ia berkata,
“Boleh saja menghadiri pengajian kaum sufi. Yang tidak pantas dihadiri
adalah pertemuan-pertemuan yang anggotanya suka memeras harta, tidak
berakhlak mulia, tidak punya sopan santun, berperilaku buruk, atau fasiq.
Demikian. Dinukil dari “Majmu’ Fatawa Samahah Syaikh Muhammad ibn Ibrahim
Ali asy-Syaikh” (9/49).

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android