Yang saya ketahui, bahwa makan di kamar mandi adalah haram. Akan tetapi ketika saya beritahu seorang teman masalah tersebut, dia tertawa dan berkata bahwa saya salah. Siapakah yang benar?
HUKUM MAKAN DAN MINUM DI KAMAR MANDI
Pertanyaan: 161383
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kamar mandi dibuat untuk buang hajat, bukan untuk makan dan minum. Tidak selayaknya seorang muslim masuk ke dalamnya kecuali untuk buang hajat. Apabila dia sudah masuk, hendaknya dia jangan makan dan minum.
Jika dengan sengaja dia makan dan minum di dalam kamar mandi tanpa ada kebutuhan mendesak, sungguh dia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan firrah yang lurus.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang makan dan minum di kamar mandi?
Beliau menjawab, "Kamar mandi adalah tempat buang hajat saja. Tidak selayaknya seseorang berada di dalamnya kecuali sebatas kebutuhan. Melakukan perbuatan makan atau lainnya yang menyebabkannya berlama-lama di dalamnya tidak layak." (Majmu Fatawa, 11/110).
Wallahua'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam