Unduh
0 / 0
383220/02/2011

Apakah Bapak dari Peminang Dibolehkan Melihat Wanita Pinangan Anaknya Dan Duduk Bersama ?

Pertanyaan: 161595

Apakah seorang bapak berhak untuk duduk bersama dengan wanita pinangan anaknya sebelum berlangsungnya akad nikah atau ikut melihatnya dengan alasan agar menjadi tenang jika nantinya sesuai dengan anaknya atau tidak ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ada banyak tersebar
ditengah-tengah masyarakat beberapa perkara yang mungkar dalam masalah
pertunangan, peminang yang mau melihat tunangannya yang ditemani oleh ibunya,
hingga ibunya bisa melihatnya dan ia pun dapat melihat ibunya. Demikian juga
bapak dari peminang juga hadir dan dapat melihat tunangan anak laki-lakinya.

Ibunya ikut hadir dengan
alasan bahwa ia juga ingin memastikan apakah laki-laki yang meminang anaknya
cocok untuk anak perempuannya atau tidak ?, bapak dari peminang pun
beralasan yang sama, yaitu; ingin memastikan apakah wanita yang akan
dipinang cocok dengan anaknya atau tidak ?

Kedua contoh perilaku di atas
adalah haram dan mungkar, karena ibu dari calon tunangannya bukan mahramnya
yang haram untuk dilihat, bapak dari calon peminang juga bukan mahram
tunangannya, juga haram baginya melihatnya.

Pada dasarnya adalah
diharamkan melihat lawan jenis yang bukan mahram (orang asing), berdasarkan
firman Allah –Ta’ala-:

(قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ)
النور/30

“Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya”. (QS. An Nuur: 30)

Dibolehkannya seorang
peminang melihat tunangannya karena kebutuhan (hajah), sebagaimana yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Pada saat saya
bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau didatangi
seseorang yang memberitahukan bahwa dirinya telah menikahi wanita anshar,
maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepadanya:

(أَنَظَرْتَ
إِلَيْهَا ؟) قَالَ : لَا ، قَالَ : (فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا ؛ فَإِنَّ
فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا) . رواه مسلم ( 2414

“Apakah kamu sudah melihatnya
?”, dia berkata: “Tidak”. Beliau bersabda: “Maka pergilah ke sana dan
lihatlah, karena pada mata orang-orang anshar terdapat sesuatu”. (HR.
Muslim: 2414)

Menerima dan merelakan
seorang wanita sebagai ibu bagi anak-anaknya merupakan keputusan peminang
sepenuhnya, dan memungkinkan untuk meminta pendapat bapaknya berkaitan
dengan etika, akhlak dan keluarganya dan yang semacamnya. Adapun bentuk dan
kecantikannya adalah khusus bagi peminangnya.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’
pernah ditanya: “Apakah boleh menemui ibu dari wanita pinangan dalam keadaan
membuka wajahnya sebelum terjadinya akad ?, apakah boleh bagi bapak saya
untuk melihat calon tunangan saya dengan membuka wajahnya sebelum akad nikah
?

Mereka menjawab:

“Pertama:

Tidak dihalalkan bagi ibu
wanita yang dipinang untuk membuka wajahnya di hadapan laki-laki peminang
anaknya; karena beliau sebelum terjadinya akad dengan anak perempuannya
adalah bukan siapa-siapa (bukan mahram) dari laki-laki peminang.

Kedua:

Tidak dihalalkan bagi wanita
yang dipinang untuk membuka wajahnya di hadapan bapak dari peminang; karena
beliau sebelum terjadinya akad bukan termasuk mahramnya”.

(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz,
Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan)

(Fatawa Lajnah Daimah:
17/358-359)

Sedangkan jika duduk bersama
dengannya tapi tidak disertai kholwat maka tidak masalah. Jika wanita yang
dipinang datang dengan menggunakan hijab dalam majelis yang didampingi oleh
bapak dan saudara-saudara laki-lakinya, juga dihadiri oleh laki-laki
peminang dan bapaknya, maka hal tersebut tidak masalah jika bapak dan
walinya menyetujuinya. Setelah akad nikah yang sesuai syari’at telah selesai,
maka ibu dari wanita pinangannya termasuk mahram dari anak menantunya
selamanya, dan menjadi wanita yang haram untuk dinikahi olehnya. Sebagaimana
bapak dari peminang menjadi mahram dari menantu perempuannya selamanya, dan
menjadi laki-laki yang haram menikahinya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android