Seorang Wanita Cukup Shalat Dengan Sesuatu Yang Menutup Tubuhnya Walau Dengan Satu Baju
Pertanyaan: 161722
Apa hukum shalatnya wanita tanpa celana dalam, walaupun dia menutup seluruh tubuhnya dengan baju yang longgar khusus untuk shalat?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama: Wajib bagi wanita
untuk menutup seluruh tubuhnya dalam shalat kecuali muka dan telapak tangan.
Masalah ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no.
12612 dan 1046.
dari satu baju dalam shalat.
Tapi kapan saja dia dapat menutup seluruh tubuhnya selain muka dan telapak
tangan, tujuan sudah tercapai walau dengan satu baju.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Seorang wanita dianggap sah menutup auratnya walau
dengan satu baju. Seandainya seorang wanita melilitkan tubuhnya dengan baju
yang menutup kepalanya, kedua telapak tangannya, kakinya dan sisa tubuh
lainnya, serta tidak ada yang tampak kecuali mukanya, maka itu dianggap sah.”
(Asy-Syarhul Mumti, 2/74)
Beliau rahimahullah ditanya,
“Pakaian wanita dalam shalat, apakah boleh satu potong saja ataukah satu
potong ditambah selendang?”
Beliau menjawab, “Seorang
wanita boleh melakukan shalat dengan satu baju, karena syaratnya adalah
menutup aurat. Wanita merdeka dalam shalatnya seluruh tubuhnya adalah aurat
kecuali wajahnya, sebagian ulama mengecualikan kedua telapak tangan dan
kakinya juga. Mereka berkata, “Muka dan kedua telapak tangan, tidak wajib
ditutup dalam shalat.”
Dengan demikian, jika seorang
wanita shalat dengan satu potong baju namun dia menutup apa yang seharusnya
ditutup, maka shalatnya sah. Akan tetapi, sebagian ulama berkata, yang lebih
utama adalah shalat dengan baju dan kerudung serta baju lapisan.” (Majmu
Fatawa, 12/300)
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait