Unduh
0 / 0

Apakah Ayah Dan Ibu Join Dalam Aqiqah?

Pertanyaan: 162021

Saya pegawai dan istriku juga pegawai. Apakah kami dibolehkan join untuk aqiqah anak-anak kami?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Aqiqah adalah sunah hak bagi
seorang ayah bukan hak bagi selainnya. Bahuti rahimahullah mengatakan,
“Aqiqah sunah muakadah. Hak bagi ayah bukan lainnya.” Selesai dari ‘Matolib
Ulin Nuha, (1/614).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Aqiqah sunah muakkadah bagi lelaki dua (ekor
kambing) dan wanita seekor. Kalau cukup seekor untuk lelaki tidak mengapa.
Ia sunah haknya ayah. Kalau telah datang waktu aqiqah sementara dia dalam
kondisi fakir, maka dia tidak terkena apa-apa. Berdasarkan firman Allah (Bertakwalah
kepada Allah semampu anda). QS. At-Tagobun: 16. Kalau dia kaya, maka hak
tersebut masih diemban seorang ayah. Bukan kepada ibunya. Dan bagi anak-anak
tidak ada kewajiban apapun.” Selesai dari ‘Liqo’ Bab Maftuh, Pertemuan no
(216).

Kalau pada suami ada dana
yang tidak mencukupi untuk aqiqah dan istrinya ingin membantu membelinya,
maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi bukan dengan cara join. Dimana
seorang ayah separuh dan istrinya separuh –sebagai contoh- dimana istri
seakan menghadiakan dana ke suaminya. Kemudian suaminya membeli aqiqah dan
disembelihnya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android