Unduh
0 / 0
16,12826/01/2011

Menjawab Azan Saat Di WC

Pertanyaan: 162202

Apakah seseorang boleh menjawab azan saat dia berada di WC?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Orang yang sedang buang hajat dimakruhkan berzikir kepada
Allah Ta’ala. Hal tersebut sebagai bentuk pengagungan terhadap Nama Allah
Ta’ala agar tidak disebut di tempat seperti itu. Di antara zikir tersebut
adalah menjawab muazin. Maka hal itu dimakruhkan dilakukan di WC.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dimakruhkan berzikir kepada
Allah saat buang hajat, apakah dilakukan di tanah lapang atau di dalam
bangunan, termasuk di dalamnya seluruh zikir dan pembicaraan. Kecuali
pembicaraan yang mendesak. Bahkan sebagian ulama dari kalangan kami berkata,
‘Jika seseorang bersin, dia tidak mengucapkan alhamdulillah, dan yang
mendengar tidak menjawab orang yang bersin, tidak menjawab salam dan tidak
menjawab azan. Seorang muslim saat itu kondisinya kurang, tidak berhak
dijawab. Berucap dengan semua itu adalah makruh yang condong dibolehkan
(karahah tanzih), tidak diharamkan.” (Kitab Azkar, 1/26)

Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Sunah menjawab azan
berdasarkan ijmak dalam kondisi apapun, baik saat suci atau tidak, walaupun
dia dalam keadaan junub dan haid, kecuali saat berjimak dan buang hajat.”
(Hasyiah Raudhul Murbi, 1/453)

Ibnu Munzir rahimahullah berkata dalam Al-Ausath dari Ibnu
Abbas radhillahu anhuma, dia berkata, “Dimakruhkan berzikir kepada Allah
dalam dua kondisi, saat seorang berada di WC dan saat dia berjimak dengan
isterinya. Karena Dia Maha Agung dan Mulia, tidak layak disebut di tempat
seperti itu.”

Ikrimah berkata, “Seseorang hendaknya tidak berzikir kepada
Allah dengan lisannya saat dia berada di WC, akan tetapi boleh jika di
hatinya.”

Kemudian Ibnu Munzir berkata, “Tidak berzikir pada
tempat-tempat tersebut lebih saya sukai sebagai bentuk pengagungan terhadap
Allah Ta’ala, dalil-dalil menunjukkan demikian..” (Al-Ausath, 1/38)

Kemakruhan ini berlaku bagi orang yang menggerakkan lisannya
untuk berzikir kepada Allah, baik keras atau pelan. Adapun zikir dengan hati
tanpa menggerakkan lisan, maka tidak makruh.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersin, lalu
dia mengucapkan hamdalah dalam hatinya dan tidak menggerakkan lisannya, maka
tidak mengapa, demikian pula halnya jika dia melakukan hal itu saat jimak.”
(Kitab Al-Azkar, 1/26)

 Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata, “Tidak selayaknya seseorang berzikir kepada Rabnya Azza wa Jalla di
dalam WC. Karena tempat itu tidak layak baginya. Jika dia berzikir dalam
hatinya, maka tidak mengapa tanpa mengucapkan dalam lisan. Maka lebih utama
dia tidak mengucapkan dengan lisannya dan hendaknya menunggu hingga keluar
dari WC.” (Majmu Fatawa, 11/209)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android