Apakah Disyareatkan Panggilan Untuk Shalat Jenazah
Pertanyaan: 162515
Apakah disyareatkan memanggil orang-orang melalui pengeras suaru dengan ‘As-Sholatu Jami’ah (Shalat berjamaah)’?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jawab:
Tidak disyareatkan
memanggil orang lewat pengeras suara untuk mengumpulkan orang melakukan shalat jenazah. Baik panggilan
itu dengan ucapan ‘الصلاةجامعة, أوالصلاةعلىالميت (Shalat berjamaah atau shalat untuk
mayat)’. Untuk tambahan, silahkan
melihat soal jawab no. 60008.
Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Tidak (dianjurkan) memanggil untuk (shalat) jenazah dan tarowih. Karena hal itu adalah baru. Yang lebih buruk
dari itu apa yang dilakukan ketika akan melakukan
shalat jenazah dengan mengumandangkan syair, menyebutkan sifat-sifat yang kebanyakan adalah bohong, bahkan hal itu
merupakan ratapan (niyahah).” Selesai dari ‘Kasysyaful
Qana’, 1/234.
Imam Syafi’I rahimahullah mengatakan, “Shalat jenazah dan semua shalat
sunnah selain ied dan shalat
gerhana (khusuf) tanpa ada azan dan tidak juga
mengatakan ‘As-Sholatu Jami’ah.” Selesai dari ‘Syarkh
Al-Muhadzab, 3/83.
Dalam ‘Mausu’ah Al-Fiqhiyyah,
16/7, “Dalam As-Syarkh As-Shogir, dimakruhkan panggilan di masjid atau di pintunya dengan mengatakan seperti, “Fulan telah meninggal
dunia, maka bersegerahlan untuk shalat jenazah. Kecuali pemberitahuan dengan suara lirih
yakni tanpa ada panggilan, makahal itu tidak dimakruhkan.”
Selesai.
Son’anhy rahimahullah
mengatakan, “Dianjurkan mengajak untuk shalat di dua ied. Dan selain
dri keduanya yang tidak dianjurkan azan seperti jenazah, dengan ‘As-Sholatu Jami’ah’ adalah tidak benar. Karena tidak ada
dalil akan
anjurannya. Kalau sekiranya dianjurkan, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
para khulafaur rasyidin dan generasi
setelahnya tidak akan meninggalkanya. Ya, telah ada ketetapan
hal itu pada
shalat Kusuf tidak pada yang lainnya. Dan tidak
sah adanya qiyas (analogi). Karena telah ada sebab
pada zamannya, sementara tidak dilaksanakan. Maka melakukannya setelah
zamannya termasuk bid’ah. Maka tidak sah dengan qiyas dan
lainnya.” Selesai dari
‘Subulus Salam, 1/184.
Wallahu’alam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam