Unduh
0 / 0

Dianjurkan Mensegerakan Prosesi Persiapan Mayat Kecuali Kalau Meninggal Secara Mendadak

Pertanyaan: 163099

Sebagian orang meniggal dunia secara mendadak, apakah dianjurkan mensegerakan prosesi dan pemakaman mayat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Disunnahkan bagi mayat
untuk disegerakan prosesi penyiapan mayat. Sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:

(أسرعوا بالجنازة, فإن تك صالحة فخير
تقدمونها, وإن يك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم) البخاري (1315), ومسلم ( 944),

“Cepatkan untuk jenazah,
kalau sekiranya dia baik, maka kebaikan yang akan dipersembahkannya. Kalau
selain itu, maka kejelekan yang (secepatnya) ditaruh dari pundak-pundak
kalian.” HR. Bukhori, 1315.

Silahkan melihat soal
jawab no. 154373.

Kalau seseorang meniggal
secara mendadak, para ulama’ memberikan perkecualian dalam contoh seperti
ini termasuk tergesa-gesa dalam prosesi penyiapan mayat. Bahkan mereka
mengatakan, ditunggu sampai yakin benar akan kematiannya.

Syafi’I rahimahullah
mengatakan dalam ‘Al-Umm’, “Saya menyukai bersegerah dalam seluruh urusan
jenazah. Kalau meninggal secara tiba-tiab, maka jangan disegerakan prosesi
jenazahnya. Agar jangan sampai (mayat) itu hanya sekedar pingsan bera dan
belum meninggal dunia. Akan tetapi dibiarkan sampai yakin akan kematiannya.”
Selesai dari Syarkh Al-Muhadzab, 5/110.

Dalam ‘Hasyiyah
Ad-Dasuki, 1/415, “Dan dianjurkan mempercepat prosesi persiapan dan
pemakaman karena dikhawatirkan berubah (baunya) kecuali karena tenggelam dan
semisalnya seperti tersambar petir dan orang yang mati secara tiba-tiba atau
karena tertimbun (reruntuhan) atau karena sakit jantung. Maka tidak
dianjurkan mempercepat. Bahkan diharuskan mengakhirkan sampai dicek
benar-benar telah mati. Karena ada kemungkinan masih hidup.” Selesai

Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, “Kalau ragu-ragu kematiannya, ditungguh sampai benar-benar
diketahui kematiannya dengan merendahkan pelipisnya, mencondongkan
hidungnya, memisahkan kedua tangannya dan melemaskan kedua kakinya.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Kalau kematiannya masih diragukan seperti mati karena
kecelakaan atau secara tiba-tiba, maka ditunggu sampai yakin akan
kematiannya dan itu ada tanda-tandanya.” Selesai dari As-Syarkh Al-Kafi.
Beliau rahimahullah juga menambahkan, “Perkataan ‘Percepat dengan jenazah’
para ulama’ mengatakan, “Dianjurkan mempercepat prosesi kematian kecuali
meninggal secara mendadak. Dan diragukan akan kematiannya ditunggu sampai
yakin (kematiannya). Kalau tidak, disegerakan prosesi jenazahnya.” Selesai
dari Liqo’ Al-Bab Al-maftuh, 202.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android