Unduh
0 / 0

Kalau Orang-orang Berselisih Dalam Pemandian Mayat, Siapa Yang Lebih Diutamakan?

Pertanyaan: 163314

Kalau orang-orang berselisih dalam memandikan mayat, siapa yang kita kedepankan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Kalau mayat telah berwasiat,
bahwa si fulan yang akan memandikannya, maka dia yang lebih berhak
memandikan meskipun ada kerabatnya. Mawardi dalam ‘Al-Inshof, 2/472
mengatakan, “Orang yang lebih berhak adalah yang diberi wasiat.” Selesai.

Ibnu Qudamah dalam Al-Kafi
mengatakan, “Orang yang lebih berhak memandikan adalah orang yang diberi
wasiat untuk itu. Karena Abu Bakar mewasiatkan istrinya Asma’ binti Umais
untuk memandikannya, dan beliau yang diutamakan. Anas mewasiatkan kepada
Muhammad bin Sirin, dan beliau melakukannya. Karena itu adalah hak si mayat,
maka wasiatnya didahulukan dibandingkan orang lain. Seperti memisahkan
sepertiga. Maksudnya kalau dia berwasiat kepada si fulan yang memisahkan
harta sepertiganya.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya juga ada alasan ketiga yang penting
yaitu bahwa mayat terkadang ada sesuatu yang tidak suka dilihat oleh setiap
orang. Dia tidak suka dilihatnya kecuali seseorang yang terpercaya, sehingga
dia mewasiatkan untuk dimandikan oleh si fulan. Keempat, karena mayat lebih
senang dimandikan oleh orang yang lebih dalam beribadah dan lebih taat
kepada Allah sehingga dia memilih orang tertentu. Dalam menghukumi masalah
ini ada atsar dan nadhor, maksudnya atsar dan nadhor yang benar. Bahwa yang
lebih didahulukan memandikan mayat adalah orang yang diberi wasiat oleh
mayat.” Selesai dari ‘As-Syarkhu Al-Kafi.

Kalau dia tidak memberikan
wasiat kepada seorangpun, maka ketika terjadi perselisihan, didahulukan ayah
si mayat sampai ke atas (kakek dst) kalau sekiranya dia mempunyai ilmu dan
pengalaman dalam memandikan mayat. Al-Hijawi rahimahullah mengatakan, “Orang
yang lebih utama dalam memandikan mayat adalah orang  yang diberi wasiat,
kalau sekiranya adil. Kemudian ayahnya sampai ke atas. Kemudian anaknnya
sampai ke bawah (cucu dst). Kemudian yang lebih dekat kekerabatan dari sisi
nasabnya.” Selesai dari  matan ‘AL-Iqna’, 1/213.

Khottobi rahimahullah berkata
dalam ‘Mawahibul Jalil, 2/211: “Kemudian kerabatnya yang paling dekat.”
Sesuai dengan urutan wali dalam pernikahan.” Selesai. Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan,”Telah diketahui bahwa urutan semacam ini diperlukan
ketika terjadi perselisihan. Manakala tidak terjadi perselisihan sebagaimana
pada waktu kita sekarang, maka yang memandikan adalah orang mengurusi
pemandian mayat. Dan ini yang dilakukan sekarang. Anda dapatkan ada orang
meninggal dunia, sementara telah ada orang yang siap untuk memandikannya.
Dan dia pergi untuk memandikannya.” Selesai dari ‘As-Syarkh Al-Muti’. 5/124.

Beliau rahimahullah
menambahkan juga, “Kalau sekiranya mayat mempunyai ayah dan anak dan tidak
tidak memberikan wasiat kepada seorang pun, maka yang lebih utama adalah
ayah. Dikarenakan berikut ini,

Pertama, bahwa ayah lebih
sayang kepada anaknya dibandingkan anak kepada ayahnya.

Kedua, seorang ayah dalam
masalah ini kebanyakan lebih mengetahui dibandingkan seorang anak karena
lebih kecil. Padahal terkadang bisa sebaliknya. Bisa jadi anaknya seorang
pencari ilmu sementara ayahnya kurang berpengetahuan.” Selesai dari
‘As-Syarkh AL-Mumti’.

Beliau rahimahullah juga
menambahkan, “Semua urutan ini didahului dengan perkara yang penting yaitu
orang yang paling mengerti dengan tatacara memandikan. Dia lebih didahulukan
dari semua urutan ini. Maksudnya setelah orang  yang diberi wasiat, maka
didahulukan orang yang lebih mengerti dengan hukum memandikan. Sebagaimana
sabda Nabi sallallahua’a’laihi wa sallam:

(يؤم

القوم

أقرؤهم

لكتاب

الله)

“Yang menjadi imam suatu kaum
adalah orang yang paling bagus bacaannya.” Kalau sekiranya semua orang yang
diurutkan oleh penulis tidak bagus dalam memandikan, maka tidak
dikedepankan. Karena menjaga untuk memandikan lebih diutamakan didahulukan.
Hal ini tidak dikecualikan kecuali satu saja yaitu orang yang diberi
wasiat.” Selesai dari ‘As-Syarkh Al-Kafi.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
ditanya, “Apakah yang lebih utama memandikan itu keluarga mayat? Maka beliau
menjawab, “Hal itu bukan merupakan suatu keharusan. Yang melakukan hal itu
adalah orang yang terpercaya, bagus dan berpengalaman.” Selesai dari ‘Majmu’
Al-Fatawa, 13/107.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android