Unduh
0 / 0
26,01716/03/2011

Apakah Wajib Mengurai Rambut Yang Dikuncir Saat Berwuhdu, Mandi Dan Shalat

Pertanyaan: 163428

Apakah seorang laki-laki wajib melepas kuncir rambutnya untuk berwudhu, mandi dan shalat. Apakah seseorang boleh shalat dalam keadaan rambut dikuncir?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Orang laki yang memanjangkan rambut dan
menguncirnya, telah dijelaskan dalam jawaban soal no.
69822
.

Kedua:

Yang diwajibkan dalam berwudhu adalah mengusap kepala, bukan
membasuhnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan usaplah kepala kalian.”
(QS. Al-Maidah: 6). Karena itu, tidak wajib bagi seorang laki-laki atau
perempuan untuk membuka kuncirnya, tapi dia harus mengusap dari awal tempat
tumbuh rambut hingga tengkuk dan tidak harus mengusap bagian di bawah
tengkuk, karena kepala hanya di bagian atas saja.

Disebutkan dalam Kasyaful Qana (1/99), “(Tidak diwajibkan
mengusap bagian bawah rambut) karena dia bukan bagian kepala. Tidak boleh
mengusap bagian tersebut sebagai ganti mengusap kepala.”

Ketiga:

Saat mandi, diharuskan mengalirkan air ke seluruh tubuh
hingga ke dasar rambut. Akan tetapi syariat memberikan keringanan bagi
wanita yang mengepang rambutnya, apabila dia ingin mandi, maka dia cukup
menuangkan air ke kepalanya hingga sampai ke akar rambut. Dia tidak perlu
mengurai kepangnya. Orang lakipun sama seperti wanita dalam masalah ini.

Hal tersebut berdasarkan riwayat Muslim (330) dari Ummu
Salamah, dia berkata, “Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
adalah wanita yang mengepang rambut, apakah harus aku lepas apabila mandi
junub?” Beliau berkata, “Tidak, cukup engkau tuangkan air ke atas kepalamu
sebanyak tiga kali, kemudian engkau tuangkan air ke seluruh tubuhnya hingga
suci.”

Dalam riwayat lain dikatakan, “Apakah aku harus melepasnya
untuk mandi dari haidh atau junub?” Beliau mengatakan, “Tidak.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Muslim, “Mazhab
kami adalah mazhab jumhur, yaitu bahwa apabila kepang rambut tetap membuat
air dapat masuk ke seluruh rambut, yang di luar ataupun di dalam tanpa harus
melepasnya, maka dia tidak perlu melepasnya.
Karena mengalirkan air itu wajib. Diriwayatkan dari An-Nakhai bahwa
melepasnya itu wajib dalam setiap kondisi. Sedangkan Al-Hasan dan Thaus
berpendapat wajib dilepas untuk mandi haidh, tapi tidak untuk mandi junub.
Dalil kami adalah hadits Ummu Salamah.”

Dia berkata
dalam kitab Al-Majmu, 2/216, “Ulama dari kalangan kami berkata, ‘Seandainya
seorang laki-laki memiliki kuncir maka hukumnya dalam masalah ini seperti
wanita. Wallahua’lam.” 

Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam As-Sail Al-Jarrar (1/72), ucapan, ‘Bagi
laki-laki harus melepas rambutnya.’ Ini bukan dalil shahih yang menunjukkan
kewajibannya. Sebab terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, dia berkata, “Adapun saya, maka saya menuangkan kepala saya sebanyak
tiga kali.” (HR. Ahmad, 2/132, Bukhari, 254, Ibnu Majah, 276) Hadits semacam
ini banyak.

Hal
tersebut dikuatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak
mewajibkannya kepada wanita, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih
riwayat Ummu Salamah, sedangkan wanita adalah mitra laki-laki. Pengajaran
terhadap Ummu Salamah ini menunjukkan bahwa hukum bagi orang laki-laki  sama
dengan hukum bagi wanita. Sebab tidak ada satupun dalil yang shahih
menunjukkan adanya perbedaan antara laki dan wanita.”

Lajnah
Daimah pernah ditanya, “Apakah ada bedanya antara laki dan wanita dalam hal
mandi junub. Apakah wanita harus melepas kepangnya atau cukup baginya
menuangkan air sebanyak tiga kali berdasarkan hadits.
Apakah perbedaan antara mandi junub dan
mandi haidh?

Mereka menjawab,

“Tidak ada perbedaan antara laki dan wanita dalam tatacara
mandi junub. Masing-masing tidak harus melepas kepangnya, akan tetapi cukup
menuangkan air sebanyak tiga kali, kemudian menuangkan air ke seluruh
tubuhnya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 5/349)

Keempat:

Tidak mengapa bagi orang laki untuk shalat dalam keadaan
mengepang rambutnya. Akan tetapi dimakruhkan mengepangnya seperti wanita.
Atau mengumpulkan rambutnya dan diikat di belakang kepala. Berdasarkan
hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhum, sesungguhnya dia melihat Abdullah bin
Harits shalat sedangkan rambutnya diikat di belakang, maka dia bangkit dan
melepas kuncirnya. Setelah selesai dia menemui Ibnu Abbas dan berkata, “Ada
apa dengan kepalaku?” Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamanan orang yang seperti itu adalah
seperti orang yang shalat dalam keadan kedua tangannya terikat di belakang.”
(HR. Muslim, no. 492)

Al-Munawi rahimahullah berkata, “Orang yang rambutnya diikat
dibelakang, berarti rambutya tidak jatuh ke lantai, maka dia tidak termasuk
disaksikan seluruh anggota tubuhnya, sebagaimana halnya orang yang tangannya
terikat di belakang pundak, tidak terletak di atas lantai dalam sujud. Abu
Syamah berkata, “Pemahaman hadits ini berlaku terhadap perbuatan mengikat
rambut sebagaimana dilakukan para wanita.” (Faidhul Qadhir, 3/6)

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyhha, (26/109), “Para
ahli fiqih sepakat menyatakan makruh mengikat rambut dalam shalat. Yang
dimaksud adalah mengikat rambut di belakang seperti apa yang dilakukan
wanita. Hukumnya makruh tapi lebih dekat pada kebolehan. Jika dia shalat
dalam keadaan demikian, maka shalatnya sah.

Hikmah dari
larangan tersebut adalah bahwa rambut hendaknya ikut sujud bersama orang
yang shalat, karena itu, orang yang mengikat rambutnya di belakang seperti
orang yang kedua tangannya diikat di belakang pundaknya. Jumhur ulama
berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat umum termasuk bagi orang yang
shalat, apakah dia sengaja baru melakukannya ketika shalat atau memang
demikian keadaannya sebelum shalat dan dia shalat dalam keadaan demikian
tanpa ada suatu kebutuhan. Yang menunjukkan bahwa hadits ini bersifat umum
adalah zahir dari riwayat yang disampaikan para shahabat. Sedangkan Imam
Malik berkata, “Larangan ini khusus bagi orang yang melakukannya khusus
untuk shalat.”

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android