Kalau baju bayi terkena najis dan saya taruh di mesin cuci apakah cukup dibersihan sekali saja atau harus dua atau tiga kali?
Apakah Disyaratkan Membersihkan Najis Itu Beberapa Kali Sampai Suci?
Pertanyaan: 163825
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Air kencing anak adam itu najis menurut konsensus (Ijma’) ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Nawawi, Ibnu Munzdir dan ulama lainnya. Silahkan melihat ‘Al-Majmu’, (2/567).
Tidak ada dalam agama bilangan dalam membersihkan najis kecuali najisnya anjing saja. Maka dibersihkan tujuh kali salah satunya dengan tanah. Sementara najis lainnya tidak disyaratkan beberapa kali. Akan tetapi cukup dibersihkan sampai hilang najisnya meskipun itu hanya sekali cucian.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang kuat, cukup sekali cucian yang dapat menghilangkan najisnya dan bersih tampatnya. Kecuali anjing seperti penjelasan tadi. Kalau najisnya belum hilang, maka ditambah cucian kedua dan ketiga dan seterusnya. Selesai dari ‘ Syarkh Mumti’, (1/421).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah cucian dapat bersih ketika di cuci di mesin cuci saja tanpa campur tangan manusia?
Maka beliau menjawab, “Mungkin maksud penanya adalah kalau mencuci baju yang terkena najis di mesin cuci ini yang digerakkan oleh listrik apakah menjadi suci atau tidak?
Jawabannya adalah Yang nampak dapat mensucikan karena air ini dapat membersihkannya. Maksud dari menghilangkan najis adalah menghilangkan bentuk najisnya dengan pembersih apa saja. Sampai kalau sekiranya seseorang menjemur bajunya di atap kemudian turun hujan dan bersih, maka ia menjadi bersih. Karena menghilangkan najis tidak disyaratkan adanya niatan. Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi.
Telah ada dalam Fatawa Lajnah Daimah, (4/196), “Baju kalau ditaruh di air bersih dan dicuci sampai hilang bekas najisnya, maka semuanya menjadi bersih dari najis anjing dan lainnya. Dengan syarat diulangi tujuh kali untuk membersihkan najis anjing. Selesai
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakar Abu Zaid.
Kalau baju yang terkena najis dicuci di mesin cuci dan hilang bekas najisnya, maka hal itu telah bersih.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam