Unduh
0 / 0
941608/05/2011

KETIKA SUAMINYA TERKENAN PENYAKIT MENULAR, APAKAH DIA DIPERBOLEHKAN MEMINTA CERAI?

Pertanyaan: 164548

Saya telah menikah beberapa tahun dan Allah telah memberikan rizki anak-anak dari suamiku. Pada suatu hari, ketika suamiku datang ke rumah, terlihat di mulutnya ada penyakit. Ketika dokter meminta untuk diperiksa dan cek laboratorium. Terlihat dia terkena penyakit menular di mulutnya. Dimana penyakit ini kemungkinan akan menular ke anak-anak dan kepada diriku sendiri. Akan tetapi para dokter menegaskan bahwa penularan penyakit ini tidak lebih dari 10 %. Dalam kondisi semakin parah penyakitnya, maka prosentasi penularannya juga bertambah secara langsung. Terutama kepada diriku yang langsung berhubungan dengannya. Penyakit ini juga bisa menular lewat hubungan suami istri. Para dokter menegaskna bahwa prosentasi penularannya sedikit sekali akan tetapi tetap ada dan ada kemungkinan. Sementara saya takut kepada anak-anakku dan diriku dari penyakit ini. Saya kebingungan, tidak tahu apa yang seyogyanya saya lakukan pada psosisi seperti ini? Tolong bantu saya terima kasih.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Kami memohon kepada Allah agar Allah
menyembuhkan suami anda. Nasehat untuk anda, hendaknya anda sabar dalam
menghadapi musibah seperti ini. Hendaknya anda berdiri di sisi suami
(memberikan semangat). Berusaha sekuat tenaga untuk berobat, dan memperkecil
kemungkinan penularan penyakit kepada anda dan anak-anak anda.

Kedua,

Kalau tidak mungkin menjaga dari penyakit dan
para dokter telah menegaskan bahwa penyakit tersebut menular. Maka anda
diperbolehkan meminta cerai untuk menghilangkan dhoror (kepayahan). Telah
diriwayatkan oleh Tirmizi, 1187. Abu Dawud, 2226. Ibnu Majah, 2055 dari
Tsauban radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:

(أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ
زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ
الْجَنَّةِ ) والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي

‘Wanita mana saja yang meminta kepada
suaminya perceraian tanpa alasan (kuat). Maka dia diharamkan mencium bau
surga.’ Hadits dishohehkan AL-Albany di Shoheh Tirmizi.

Ungkapan ‘Min Ghoiri Ba’sin’ yakni tanpa ada
alasan kuat untuk meminta berpisah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
mengatakan, ‘Kalau yang terkena penyakit ini dilarang untuk berhubungan
dengan orang lain. Maka berhubungan dengan istrinya lebih utama (untuk
dilarang). Artinya, seorang istri diperbolehkan meminta berpisah dan dia
berhak untuk hal ini.’ Selesai dari ‘Al-Liqo’ AL-Maftuh, 74/13.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android