Unduh
0 / 0
1808411/05/2014

Dahulu Dia Terbiasa Onani Dan Tidak Mandi Karena Tidak Tahu SIfat Mani, Bagaimana Hukum Shalat Yang Lalu

Pertanyaan: 164854

Setelah saya balig, saya dicoba dengan kebiasaan onani. Maka saya melakukan onani, saya tidak tahu bahwa ini yang dinamakan mani, sehingga dahulu saya tidak mandi. Saya malu bertanya akan hal itu. Kemudian setelah saya mengetahui bahwa ini mani yang mengharuskan mandi darinya. Maka apa hukum shalatku pada masa lalu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kebodohan ada yang dapat
menjadi uzur pelakunya dan ada yang tidak bisa dijadikan uzur. Yang Nampak –wallahu
a’lam-  kebodohan ini termasuk yang tidak menjadi uzur seseorang. Hal itu
karena beberapa hal:

Pertama,

Bahwa masalah ini dibutuhkan
untuk diketahui dan dipelajari setiap muslim. Melalaikan hal itu termasuk
kecerobohan yang jelas. Apalagi dalam komunitas yang di dalamnya banyak
pencari ilmu dan para ulama. Siapa yang ketidak tahuannya disebabkan
kelalaian dalam belajar, maka tidak ada uzur baginya. Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah mengatakan, “Uzur tidak dikatakan uzur kecuali karena ketidak
mampuan untuk menghilangkannya. Kalau tidak, maka kapan saja seseorang
memungkinkan untuk mengetahui kebenaran, dan dia lalai di dalamnya, maka itu
tidak termasuk uzur.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (20/280).

Ibnu Lihham berkomentar
terkait dengan orang bodoh, “Kita katakan ada uzur, dalam kondisi tidak
lalai dalam mempelajari hukum. Kalau dia lalai, maka sudah pasti tidak ada
uzur.” Selesai dari ‘Al-Qawaid Wal Fawaid Al-Usuliyyah, hal. 87.

Muqori mengatakan, “Tidak ada
uzur dalam hukum, selagi memungkinkan untuk belajar.” Selesai ‘Al-Qawwaid,
(2/412).

Qarafi mengatakan, “Kaidah
Syariyah menunjukkan bahwa setiap kebodohan yang memungkinkan seorang yang
terkena beban kewajiban dapat menghilangkannya, bukan menjadi alasan untuk
orang yang bodoh. Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus utusan-Nya kepada
makhluknya dengan banyak risalah. Mewajibkan semuanya untuk mengetahui dan
melaksanakannya. Sehingga ilmu dan amal itu merupakan dua kewajiban. Siapa
yang meninggalkan belajar dan beramal, dan tetap dalam kondisi kebodohan.
Maka dia telah bermaksiat dengan dua kemaksiatan. Karena telah meninggalkan
dua kewajiban.” Selesai dari ‘Al-Furuq, (4/264).

Syeikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau dalam suatu negara ada para ulama, akan
tetapi dia lalai, maka ini tidak bisa dijadikan uzur akan kebodohannya.”
Selesai dari ‘Liqo Babul Maftuh, (19/32).

Orang bodoh disebabkan
berpalingnya dari ilmu yang memungkinkan untuk mendapatkannya termasuk tidak
dapat dijadikan uzur. Seharusnya anda ketika mengatahui bahwa keluarnya mani
mengharuskan mandi, maka shalat anda tidak sah tanpa melakukan hal itu.
Hendaknya anda bertanya tentang sifat dan hukumnya.

Kedua:

Pengetahuan tentang ini,
termasuk tidak tersembunyi bagi kebanyakan orang. Bahkan terkenal dikalangan
orang yang tidak ada uzur seorangpun akan ketidak tahuannya. Tidak diterima
pengakuan ketidak tahuan dalam masalah yang sudah dikenal di kalangan
orang-orang.” Selesai dari ‘Al-Mausu’ah Fiqhiyah, (16/200).

Jalaludin Suyuti mengatakan,
“Setiap orang yang tidak tahu pengharaman sesuatu dimana kebanyakan orang
itu bersama (tidak mengetahui), maka tidak diterima. Kecuali kalau baru
masuk Islam. Atau hidup di desa yang jauh dimana hal semacam ini masih
tersembunyi.” Selesai dari ‘Al-Asybah Wan Nadhoir, hal. 357.

Ketiga:

Bahwa ketidak tahuan dan
lupa, merupakan uzur terhadap hak Allah dalam sesuatu yang dilarang bukan
yang diperintahkan.” Selesai dari ‘Al-Mantsur Fil Qowaid’ Karangan Zarkasyi,
(2/3).

Syeikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Meninggalkan perintah bukan sebagai uzur seseorang
bagi orang yang lupa dan tidak tahu. Sementara melakukan larangan, termasuk
uzur seseorang dengan ketidak tahuan dan lupa. Ini kaidah yang telah
ditetapkan menurut ahli ilmu dalam kitab Allah. Dan Sunah Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Syekh, (12/399).

Oleh karena itu, syekh
memberikan fatwa bagi orang yang makan daging unta tanpa mengetahui ini
adalah daging unta, agar mengqoda shalat-shalat yang dilakukan setelah makan
daging unta. Silahkan melihat, ‘Syekh Mandhumah Al-Qawaid wal usul’ Karangan
Syekh Ibnu Utsaimin, hal. 90.

Keempat:

Bahwa tidak ada perbedaan
antara ketidak tahuan hukum dengan ketidak tahuan sifat.” Selesai dari
Syarkh Mandhumah Qowaid Wal Usul karangan Ibnu Utsaimin, hal. 152.

Diantara pertanyaan yang
dilontarkan kepada Lajnah Ifta’ Saudi, “Saya seorang wanita yang telah
menikah semenjak 17 tahun. Waktu permulaan pernikahan, saya tidak mengetahui
sebagian bahkan seluruh hukum mandi dari janabat. Karena ketidak tahuanku
terkait dengan masalah yang menjadi penyebab janabat, begitu juga dengan
suamiku. Ketidak tahuan kami terbatas bahwa janabat hanya kepada suami saja.
Apa yang saya harus lakukan terkait dengan shalat-shalat yang telah saya
lakukan disela-sela waktu ini. Perlu diketahui bahwa saya mandi hanya dengan
niatan kebersihan bukan untuk menghilangkan hadats.

Maka jawabnya adalah anda
harus mengqodo semua shalat yang anda lakukan tanpa mandi janabat. Karena
kelalaian anda dan tidak belajar ajaran agama. Disamping mengqodo’ anda
harus bertaubat kepada Allah dari hal itu.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah
Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’, (6/197).

Dari penjelasan tadi, maka
anda harus mengqodo’ semua shalat yang telah anda lakukan tanpa bersuci.
Anda berusaha menentukan perkiraannya, perlu diketahui bahwa mandi anda yang
anda lakukan tanpa ada niatan menghilangkan hadats, tidak dapat
menghilangkan hadats, perbanyak melakukan shalat sunah. Semoga Allah
menggantikan apa yang anda terlewatkan dari kekurangan pada waktu-waktu yang
lalu.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android