Saya meminjam dana dari bank, dari dana itu saya membeli sebidang tanah. Kemudian saya menjualnya. Saya masukkan dananya untuk saham dan saya rugi seperti kebanyakan orang merugi ketika terjadi penurunan saham. Sementara masih sisa dana tanah pada diriku sebesar 35.000 riyal saja tidak ada yang lainnya. Dan ini telah sampai pada haul (setahun) saya ingin bertanya kepada yang mulia, apakah dana ini harus dikeluarkan zakatnya atau tidak? Dan berapa dana zakatnya?
Apakah Diwajibkan Zakat Dana Yang Tersisa Dari Tanah
Pertanyaan: 166035
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Diwajibkan zakat pada setiap uang cash dan telah sampai nisab serta telah berlalu setahun (haul) baik (dananya) digunakan untuk berdagang, atau disimpan atau untuk membeli urusan tertentu. Baik pelakunya masih punya hutang atau terkena dampak kekurangannya dalam dagangannya. Sementara dana yang masih bersama anda wajib dikeluarkan zakatnya. Karena ia telah sampai nisab dan telah mencapai satu haul (setahun). Maka dikeluarkan darinya 2,5 %.
Kalau jumlah uangnya sebesar 35.000 riyal, maka zakatnya adalah 875 riyal. Silahkan lihat jawaban soal no. 93251.
Hal ini jika uangnya ada pada anda berupa uang kertas. Jika maksud dari uang ini apa yang tersisa dari nilai saham, dan dana yang disebutkan adalah nilai saham sekarang setelah terjadi penurunan, maka masalahnya dikembalikan pada perincian cara mengeluarkan zakat saham. Disebutkan dalam penjelasan akan hal itu di pada jawaban soal no. 69912.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait