Unduh
0 / 0

IBUNYA MENOLAK PELAMAR, KARENA DIA SEBELUMNYA TIDAK ADA HUBUNGAN DAN JANJIAN

Pertanyaan: 166429

Saya telah masuk Islam, dan saya mendapatkan teman sebagai (calon) suami yang tepat. Saya ingin semuanya berjalan sesuai dengan cara Islam. Akan tetapi ibuku menganggapnya pernikahan dengan orang asing karena diantara kami belum pernah ada janjian (pacaran). Saya ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan, akan tetapi ibuku ingin supaya saya menataatinya agar tidak menikah dengan lelaki tersebut. Saya sekarang telah berumur 27 tahun. Saya memerlukan untuk menikah, apakah saya taati ibuku?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Kami ucapankan selamat kepada saudariku yang mulia atas masuk
Islam. Kami memohon kepada Allah agar anda diberi kebaikan dengan diberi
hidayah keluarga anda dan orang-orang tercinta anda. Dan anda diberi taufik
untuk ketaatan dan keredoan-Nya. Serta diberi rizki suami sholeh dan
keturunan yang shaleh.

Kedua,

Pernikahan dalam Islam dimulai dengan meminang kemudian akad.
Ketika meminang, orang yang meminang memungkinkan untuk melihat wanita
pinangannya. Begitu juga (wanita tersebut) memungkinkan untuk dapat melihat
pelamar. Agar pernikahan terjadi dengan pengetahuan. Seyogyanya hal itu
disertai dengan pertanyaan kepada pelamar untuk mengetahui akhlak dan
agamanya. Kondisi dia dan kondisi keluarganya. Kalau dia rela. Maka asalnya
adalah diterima berdasarkan sabda Nabi sallallahau’alaihi wa sallam:

(إِذَا خَطَبَ إِلَيكُمْ مَنْ
تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فزوِّجُوه إِلا تَفْعلُوا تكُنْ فِتْنَةٌ فِي
الأَرْضِ وَفَسادٌ عَرِيضٌ)

‘Kalau ada orang yang datang melamarmu, yang ada redo agama
dan akhlaknya. Maka nikahkan dengannya. Kalau tidak anda lakukan, maka akan
terjadi fitnah di bumi dan kerusakan besar. HR. Tirmizi, 1084 dari Hadits
Abu Hurairah dan dihasankan oleh Al-Alany di Shoheh Tirmizi.

Pelamar adalah orang asing dari wanita yang dipinang, maka
tidak boleh berduaan, bersalaman   atau melihatnya selain dari penglihatan
waktu meminang. Dari sini anda tahu, bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan
menjalin hubungan antara lelaki dan wanita asing meskipun dengan tujuan
untuk menikah. Hubungan semacam ini tidak diperbolehkan sebelum atau sesudah
meminang. Akan tetapi kalau diperlukan urusannya untuk duduk bersama pelamar
sekali atau beberapa kali untuk mengenal akan kondisinya atau untuk
mengurusi masalah akad, maka hal itu tidak mengapa dengan syarat adanya
mahrom, memakai hijab dan berinteraksi seperti berinteraksi dengan lelaki
asing.

Ketiga,

Kalau ibu anda tidak setuju dengan pelamar disebabkan seperti
apa yang disebutkan tadi yaitu bahwa dia berpendapat harus ada janjian,
hubungan perkenalan (pacaran) sebelum meminang. Maka anda tidak harus
mentaatinya dalam menolak peminang ini. Karena hal itu menjerumuskan anda
kepada sesuatu yang tidak diperbolehkan agama. Dan tidak ada ketaatan kepada
makhluk ketika bermaksiat kepada Kholik. Seyogyanya anda jelaskan kepadanya
akan hukum hubungan semacam ini, dan berusaha untuk dapat menerimanya
menikah dengannya disela-sela menyampaikan sifat dan kelebihan pelamar
setelah anda bertanya dan berhati-hati dengannya.

Kalau penolakannya masuk akal dari sisi agama dan dunia,
seperti kekurangan harta, atau penampilannya atau keluarganya jelek atau
semisal itu, maka yang lebih utama anda mentaati ibu anda.

Kalau tidak ada sebab yang masuk akal dalam penolaknnya, maka
anda tidak harus mentaatinya. Maka secepatnya anda meminta redonya dan
menghibur hatinya, karena ibu mempunyai hak yang besar dalam berbuat baik
dan kebajikan.

Keempat,

Syarat sahnya pernikahan, wali wanita yang melakukan akad
pernikahan. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

(لا نكاح إلا بولي)

‘Tidak (sah) pernikahan kecuali ada wali.’ HR. Abu Dawud,
2085. Tirmizi, 1101. Ibnu Majah, 1881 dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari dan
dishohehkan oleh Al-Albany di shoheh TIrmizi.

Wali seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya,
anaknya kemudian cucunya (hal ini jikalau dia mempunyai anak). Kemudian
saudara laki-laki seibu bapak. Kemudian saudara laki-laki sebapak saja.
Kemudian anak-anak dari ibu bapak. Kemudian pamannya. Kemudian anak
pamannya. Kemudian paman dari ayah. Kemudian penguasa. Silahkan dilihat
kitab ‘Al-Mugni, 9/355.

Kalau tidak mendapatkan wali muslim dari mereka, maka yang
menihkannya adalah Qodi (hakim) muslim. Kalau tidak ada, maka dinikahkan
oleh orang yang mempunyai kedudukan di kalangan umat Islam seperti imam
Markaz Islamy.

Kemi memohon kepada Allah Ta’ala untuk anda taufik dan
ketepatan.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android