Unduh
0 / 0

Hukum Meletakkan Jenazah Di Depan Orang-orang Yang Sedang Melakukan Shalat Wajib

Pertanyaan: 166861

Ketika ada shalat jenazah, orang-orang meletakkan keranda mayat di arah kiblat. Kemudian orang-orang melakukan shalat wajib dahulu, kemudian melakukan shalat jenazah. Apa hukumnya hal itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa
meletakkan jenazah di depan orang-orang yang akan shalat. Sampai mereka
menunaikan shalat wajib kemudian mensholati mayat.

Syekh Ibnu Baz
rahimahullah ditanya, “Kalau jenazah datang pada hari Jum’at disela-sela
shalat, apakah kami letakkan di depan atau belakang kami?
Terima kasih.”

Beliau rahimahullah menjawab,
“Masalah ini luas, baik diletakkan di depan atau di belakang, kiri atau
kanan orang-orang yang shalat. Semuanya itu tidak mengapa.
Mayat ditaruh
di masjid atau dekat masjid sampai orang-orang selesai melakukan shalat
kemudian dikedepankan dan orang-orang menshalatinya.
Tidak mengapa di taruh di
depan orang-orang yang shalat, atau kiri kanan atau di belakang mereka.
Sepengetahuan saya, hal itu tidak mengapa.” (Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi,
2/1120)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apa hukum meletakkan jenazah di depan orang-orang
shalat, agar mereka menyelesaikan shalat fardu kemudian menshalati jenazah?”

Maka beliau menjawab, “Hal
itu tidak mengapa. Kalau kita mengetahui bahwa hal itu tidak mengganggunya.
Kalau kita ketahui hal itu dapat  mengganggunya, maka hal itu dimakruhkan
meletakkan sesuatu di depan orang shalat yang dapat mengganggunya. Maksud
tidak mengganggu orang shalat seperti ditempatkan di pojok masjid bukan
berada di tengah shaf.” (Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi)

Syekh Sulaiman bin Abdullah
Al-Majid hafizahullah berkata, “Tidak mengapa orang-orang melakukan shalat
wajib, sementara jenazah berbujur di depannya. Dikarenakan tidak adanya
dalil yang melarangnya. Adapun sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam
“Jangan Shalat menghadap ke kuburan.” (HR. Muslim dari hadits Abu Martsad
Al-Ghanawu) bukan sebagai dalil. Karena jenazah tidak dinamakan kuburan.
Baik secara bahasa maupun agama. Wallahua’lam. Sumber: Situs syekh berikut
ini:


http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=7468

Sebagian ulama melarangnya
hal itu. Berdasarkan sabba Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا
إليها  ( رواه مسلم، رقم 972).

“Jangan duduk
di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya.” (HR. Muslim, no. 972)

Syekh
Mubarakfuri rahimahullah mengatakan, “(Jangan shalat menghadap kuburan)
maksudnya adalah menghadap kiblat ke arahnya. Al-Qori mengatakan, “Semakna
dengannya atau yang lebih utama dari itu.”

Jenazah yang
diletakkan termasuk ujian penduduk Mekkah dimana mereka meletakkan jenazah
di Ka’bah kemudian orang-orang menghadap ke arahnya.” (Tuhfatul Ahwazi Syarh
Sunan Tirmizi)

Syekh Al-Albany
rahimahullah mengatakan ketika mengomentari perkataan tadi, “Saya katakan,
maksudnya dalam shalat wajib, hal ini termasuk ujian secara umum bahkan
sampai melewati Negara Syam, Anadhol dan (Negara) lainnya.
Kami dapatkan sejak sebulan
gambar buruk sekali, dimana orang-orang shalat membuat shaf (barisan) dalam
kondisi bersujud menghadap mayat yang berbaris di hadapan mereka.
Di depan
mereka ada mayat-mayat dari Turki yang meninggal dunia karena tenggelam di
laut.”
(Tahdzirus Sajid Min ittikhot Al-Qubur Masajid)

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android