Apakah perceraian dalam Islam harus tercatat secara undang-undang sebagaimana dalam agama lain?
TALAK JATUH MESKIPUN BELUM TERCATAT DI PENGADILAN
Pertanyaan: 169624
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak disyaratkan menulis dan mencatat perceraian. Talak jatuh dengan secara langsung dengan ucapan. Kalau suami mengatakan kepada istrinya, ‘kamu telah (saya) cerai’ atau dia mengatakan dalam kondisi dia tidak ada bersamanya, ‘dia telah (saya) cerai’ atau saya telah menceraikannya atau semisal ucapan itu. Maka telah jatuh talak. Tidak disyaratkan adanya saksi, tidak juga harus di pengadilan, tidak juga harus di depan istrinya.
Pencatatan perceraian dan penetapan di pengadilan adalah amalan yang benar. Untuk menjaga hak, dan menjaga hukum-hukum Allah dari permainan. Terutama talak bain, seperti kalau dia dicerai dengan tiga kali perceraian. Maka memberitahukan kepada pengadilan akan hal itu dan mengeluarkan bukti akan hal itu. Agar wanita yang diceraikan dapat menikah dengan lelaki lain kalau dia mau. Agar menjaga hak suami agar dia tidak digugat wanita yang telah diceraikannya dengan nafkah setelah (dicerai secara) bain (tidak ada hubungan lagi).
Kesimpulannya, bahwa talak (cerai) jatuh dengan mengucapkannya, atau tulisan dengan niatan talak. Sementara catatan dan penetapan, ini untuk menjaga hak-hak. Bukan sebagai persyaratan jatuhnya talak.
Wallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam