Unduh
0 / 0
532624/05/2011

Ingin Hijrah Lari Dari Fitnah Karena Agama, Sementara Ayahnya Tidak Mengizinkannya

Pertanyaan: 170287

Saya seorang pemuda di negara arab, saya tidak dapat menunaikan agamaku di negaraku. Telah banyak kemungkaran, kebatilan dan fitnah. Memhalalkan yang haram, sehingga sangat sulit menunaikan amar ma’ruf nahi munkar. Begitu juga kebodohan meluas, hampir tidak ada orang yang dapat dimintai fatwa, tidak ada orang yang mengajarkan urusan agama anda kecuali lewat sarana modern seperti canel tv dan internet. Disana juga ada tekanan terhadap fenomena orang yang iltizam. Larangan menyuarakan kebenaran. Sehingga menjadikan kebanyak orang takut konsisten (dalam agama). Tambah lagi sangat sulit sekali saya melahirkan anak dan mendidiknya sebagaimana yang diwajibkan dalam kondisi seperti ini. Saya ingin hijrah ke nagara dimana iffah (menjaga diri) itu lebih baik kondisinya serta mudah dalam pernikahan. Dan ilmu agama banyak di dapatkan. Kalau saya mau menfokuskan mencari ilmu, dan kalau saya mau dapat bekerja dengan kondisi yang dapat membantu mempelajari agamaku dan menunaikan (kebutuhan) hidup ikhlas karena Allah ta’ala. Masalahnya ayahku kurang memahami hal ini. Beliau menginginkan melihatkan mempunyai pekerjaan bergengsi, saya dapat membeli mobil, cepat menikah dan mendapatkan anak. Serta saya dapat membangun rumah. Kalau beliau menolak hijrahkum apakah saya diperbolehkan bepergian tanpa izinnya? Dan apa yang lebih utama? Perlu diketahui, bahwa beliau mengancamku tidak akan meredoiku selamanya. Yang merisaukanku, bahwa ayahku sudah mulai tua. Beliau mengaduh tekanan darah tinggi terutama ketika marah. Saya khawatir pertentanganku dan sikapku ini menjadikan pukulan baginya dan saya mengkhawatikan akibatnya. Jika hal itu tidak diperbolehkan bagiku, sampai kapan saya tinggal terikat (menunggu) izinnya? Apakah saya sampai menikah? Saya mohon nasehatnya terima kasih.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Hijrah dari negara yang di
dalamnya ada kesempitan, tekanan, fitnah dan kemungkaran menuju negara yang
di dalamnya ada keamanan, keluasan, ilmu dan kebaikan itu disyareatkan dan
dianjurkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ
مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى
اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى
اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (سورة النساء: 100).

“Barangsiapa
berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat
hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya
dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian
menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap
pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. An-Nisaa’: 100)

Abu Bakar bin Arabi Al-Maliki
rahimahullah menyebutkan ungkapan yang indah dalam pembagian hijrah. Kami
sebutkan secara ringkas. Beliau rahimahullah mengatakan, hijrah terbagi
menjadi enam bagian.

Pertama: keluar dari negara
perang (terhadap Islam) menuju ke negara Islam

Kedua: keluar dari negara
bid’ah. Ibnu Qosim mengatakan, “Saya mendengar Malik mengatakan, tidak
dihalalkan seorangpun menetap di negara yang menghina ulama salaf. Ini yang
benar. Karena kemungkaran kalau tidak mampu merubahnya kemudian dia tinggal
di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا
فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا
يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ
الظَّالِمِينَ (سورة الأنعام: 68)

“Dan
apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka
tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan
jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu
duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).”
(QS. Al-An’am: 68)

Ketiga: keluar dari negara
yang haram lebih dominan. Karena mencari yang halal merupakan suatu
kewajiban terhadap setiap muslim

Keempat: lari dari intimidasi
tubuh. Hal itu merupakan keutamaan dari Allah Azz Wajallah mendapat
keringanan di dalamnya. Kalau seseorang takut pada dirinya di suatu tempat,
maka Allah Subhanahu wata’ala memberikan izin untuk keluar darinya dan
melarikan diri agar terlepas dari ancaman itu. Pertama kali yang kita
hafalkan adalah Kholil Ibrohim ketika beliau takut dari kaumnya seraya
mengatakan:

إِنِّي مُهَاجِرٌ إِلَى رَبِّي (سورة العنكبوت: 26)

“Dan
berkatalah Ibrahim: “Sesungguhnya aku akan berpindah ke (tempat yang
diperintahkan) Tuhanku (kepadaku).”

)QS.
Al-Ankabut: 26)

Dan berfirman:

إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِي (سورة الصافات: 99)

“Dan
Ibrahim berkata:”Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia
akan memberi petunjuk kepadaku.”

)QS.
As-Shofat: 99)

Dan terkait Musa Allah
Subhanahu berfirman:

فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفًا يَتَرَقَّبُ قَالَ رَبِّ نَجِّنِي
مِنْ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ  (سورة القصص: 21) .

“Maka keluarlah Musa dari
kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir, dia berdoa: “Ya
Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu.” (QS. Al-Qasas:
21)

Kelima: takut penyakit yang
ada dalam suatu negara buruk dan keluar darinya ke negara bersih. Nabi
sallallahu alaihi wa sallam telah memberi izin kepada para penggembala
ketika Madinah dalam kondisi (lingkungan) rusak pergi ke suatu daerah yang
kondisi (lingkungannya) bersih sampai mereka sehat. Dan dikecualikan hal itu
keluar dari pengakit toun. Maka Allah Subhanahu melarang hal itu dalam
hadits shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Keenam: lari karena takut
diganggu kehormatannya. Karena kehormatan harta seorang muslim seperti
kehormatan darahnya. Keluarga juga demikian bahkan lebih dikuat. (Ahkamul
QUr’an karangan Ibnul Arobi, 1/612. Dan dinukilk oleh QUrtubi di tafsirnya,
5/330).

Kalau anda ingin berhijrah
dari suatu negara agar dapat menyempurnakan iman anda, dan dapat menunaikan
amal sholeh, ilmu yang bermanfaat. Dari sisi asalnya hal itu dianjurkan.
Akan tetapi anda sebutkan bahwa anda dari negara Arab. Dan negara Arab
kondisinya berdekatan dari sisi iltizam dan hukum syareat. Setiap negara ada
orang yang komitmen agama dan lainnya. Dan negara satu berbeda penduduknya
dalam berkomitmen Islam berbeda antara daerah dan kotanya. Kemana anda akan
berhijrah?

Padahal hijrah sekarang ada
kesulitan. Karena ada undang-undang visa dan iqamah (ktp negara setempat
pent). Ditambah lagi bahwa orang tua anda tidak mengizinkan hijrah. Hijrah
anda tanpa restu dari orang tua anda akan berdampak besar sekali. Yang kami
lihat, hendaknya anda tetap tinggal di negara anda. Seraya berbakti dan
berbuat baik kepada orang tua anda, memelihara, merawat dan
membahagiankannya. Apalagi sudah mulai tua umurnya. Insyaallah akan anda
dapati – dan pasti – dari penduduk negara anda orang baik agama dan
istiqamah. Maka bersamalah dengan mereka. Anda dapat membatunya dan mereka
membantu anda untuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Dan mencari ilmu agama
serta berdakwah kepada Allah Ta’ala. Disertai dengan mengambil faedah lewat
sarana modern seperti canel tv dan internet untuk mencari ilmu dan
mendengarkan kebaikan dan mengetahuinya. Hal ini insyaallah lebih utama.

Wallahu a’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android